Selamat Datang

WELCOME TO MY BLOG.......

Kamis, 16 Desember 2010

“IMPLEMENTASI HUKUMAN MATI SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”

MAKALAH HUKUM PIDANA KHUSUS

“IMPLEMENTASI HUKUMAN MATI SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”













Oleh:
Siti Nafi'ah/07400278
Kelas C





JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Disebelah bumi manapun pelaku korupsi adalah orang-orang terdidik dan relatif memiliki jabatan (birokrasi), pada asasnya setiap korupsi di birokrasi mana saja sifatnya sama, yakni pemanfaatan jabatan oleh oknum pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, dalam hal mana perbuatan tersebut menyimpang dari bunyi sumpah jabatan dan hukum yang berlaku. Ditinjau dari segi keuangan yang di rugikan, korupsi ini ada dua; merugikan keuangan Negara dan merugikan keuangan msyarakat dalam kategori individual.
Dakwaan korupsi terhadap beberapa petinggi Negara memiliki persamaan prinsipil, yakni bahwa tindak pidana yang didakwakan tersebut berkaitan erat dengan jabatan yang disandang tatkala itu dilakukan. Jabatan (okupasi), yang didalamnya terkandung sejumlah power and authority (kekuasaan dan kewenangan), mejadi instrument utama dimungkinkannya kejahatan yang dituduhkan itu dapa dilaksanakan pelaku. Karena, hampir senantiasa bertalian dengan jabatan, maka tindak pidana korupsi sering pula dikelompokkan sebagai occupational crime (kejahatan jabatan), yakni kejahatan yang terlaksanakannya mensyaratkan adanya suatu jabatan atau jenis pekerjaan yang dilindungi undang-undang.
Dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana ini, menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi tergolong sulit dilacak secara yuridis dibandingkan dengan rata-rata pelaku tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan yang ditopang oleh berbagai ketentuan yang memungkinkan dijalankannya kekuasaan diskresional. Dengan kekuasaan itu, korupsi yang dilakukan dapat dibungkus dengan kebijakan (policy) yang sah, sehingga dari segi hukum dapat dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jabatan resmi. Itulah antara lain sebabnya, semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki, semakin powerfull pelaku delik ini.
Ia mempunyai keliatan (tougnness) tersendiri yang tidak dipunyai orang lain dalam menghadapi setiap jerat hukum pidana yang merugikan sewaktu-waktu mengancam dirinya. Jaringannya luas, struktur birokrasi yang didudukinya kokoh, dan fasilitas yang berupa berbagai kemudahan (termasuk akses kepada uang) lumayan banyak. Kesemuanya itu memungkinkan ia tetap bertahan pada posisinya tepat istilah Ezzat E Fattah (1997), menamakan mereka sebagai penjahat-penjahat berkekuasaan dan penjahat-penjahat yang
memegang kekuasaan (powerfull criminals and criminals in power).
Karenanya patut disimpulkan bahwa pelaku kejahatan ini adalah paling rasional dibandingkan dengan pelaku dari jenis-jenis kejahatan lainnya. Sebelum melakukan kejahatan telah dihitung masak-masak berdasarkan prinsip untung-rugi. Para penjahat ini senantiasa berada dalam pilihan yang sadar di dalam melaksanakan kejahatannya. Korupsi adalah suatu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah utama adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. Bahkan ada gejala dalam pegalaman yang memperlihatkan, semakin maju pembangunan suatu bangsa, semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong orang untuk melakukan korupsi.
Kausa atau sebab orang melakukan perbuatan korupsi di Indonesia telah banyak diteliti dan lontarkan oleh para akademisi ataupun peneliti yang konsen terhadap penyelamatan keuangan Negara dengan membuat asumsi atau hipotesis, anatara lain :
1. Kurangnya gaji atau pendapatan PNS dibandingkan dengan kebutuhan yang makin haru makin meningkat.
2. Karena latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
3. Adanya manajemen yang kurang baik dan control yang kurang efektif dan efisien.
4. Pengaruh daripada modernisasi.
5. Keinginan yang timbul dan muncul karena jabatan, kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki.
6. Pengaruh kehidupan social kemasyarakatan yang menuntut pemenuhan kebutuhan hidup secara berlebihan (lux).
7. Kurangnya pemahaman ajaran-ajaran agama.

Menegakkan keadilan melalui supremasi hukum menurut Voltaire, apabila kita mencintai hukum, kita wajib memikul seluruh beban yang ditimpahkan. Yang dimaksud dengan “beban yang ditimpahkan oleh hukum adalah kewajiban bagi pemerintah dan rakyat untuk bersama-sama menaati hukum”. Seperti juga yang dikatakan oleh Bagir Manan, sendi utama Negara berdasarkan atas hukum adalah bahwa hukum merupakan sumber tertinggi dalam mengatur dan menentukan hubungan hukum antara Negara dan masyarakat maupun anatara anggota atau kelompok masyarakat yang satu dengan lain. Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentuknya dirasakan masih tetap mengganas.
Struktur korupsi begitu luas di kalangan pejabat pemerintah, terutama di pusat, kemudian mengalir hingga struktur terkecil pemerintah, bahkan menular ke sebagian masyarakat. Untuk menggambarkan betapa banyaknya kasus korupsi, dalam satu kesempatan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua memberikan analogi yang menarik. Untuk mencari koruptor di Indonesia ini sangat mudah. Dengan menutup satu mata kita, lalu memasukkan tangan ke dalam laut, akan kita dapatkan paling tidak satu koruptor.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 4 Agustus 2010 merilis data bahwa sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi dalam semester pertama tahun ini. Menurut ICW, kasus korupsi keuangan daerah tahun ini telah merugikan negara sekitar Rp 596,23 miliar, dari total Rp 1,2 triliun kerugian negara akibat korupsi. Kasus penggelapan dana bantuan sosial mendominasi kerugian tersebut.
Di bawah kasus korupsi keuangan daerah, menurut data ICW tersebut, ada korupsi di bidang perizinan dengan kerugian sekitar Rp 420 miliar, korupsi di bidang pertambangan Rp 365,5 miliar, dan korupsi di bidang energi/listrik Rp140,8 miliar. Menurut hasil pemantauan ICW selama periode 1 Januari-30 Juni 2010, terjadi 176 kasus korupsi di tingkat pusat dan daerah. Pelaku yang telah menjadi tersangka sebanyak 441 orang. Angka ini melonjak dibanding tahun lalu. Menurut ICW, selama semester pertama 2009, hanya terjadi 86 kasus, dengan kerugian sekitar Rp 1,17 triliun. Selama periode itu, aparat penegak hukum telah menjadikan 217 orang sebagai tersangka.
Di sisi lain, ‘pembenaran’ tindakan korupsi oleh masyarakat pun tetap terus terjadi. Salah satunya adalah dengan memberikan apresiasi yang tinggi pada mereka yang jelas jelas korupsi. Sebut saja terpilihnya beberapa kepala daerah yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. Atau misalnya banyaknya anggota DPR RI dan DPRD yang tetap terpilih walaupun mereka tersandung kasus korupsi. Bahkan seorang pesakitan kasus korupsi pun tetap dipercaya masyarakat untuk memimpin organisasi publik persepakbolaan dan perkoperasian Indonesia. Sebuah fakta yang sangat menyedihkan sekaligus menjadi ironi besar di Negeri tercinta ini. Masihkah Ada Harapan Memberantas Korupsi ?
Begitu peliknya masalah korupsi ini bahkan sering kali disebut dengan lingkaran setan. Korupsi menjadi sebuah penyakit yang sudah sedemikian parahnya menyebar di hampir seluruh sendi kehidupan Bangsa ini. Sebagian orang bahkan sudah mulai merasa pesimis bahwa korupsi ini bisa diselesaikan. Bahkan sebagian yang lain menyaytakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya masyarakat kita. Sebuah pernyataan yang tentu sangat tidak tepat. Karena sejatinya Bangsa kita tak pernah dan tidak akan pernah mengakui korupsi sebagai bagian dari budaya Bangsa.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi selama ini. Harus diakui bahwa berbagai upaya tersebut telah membuahkan hasil yang cukup signifikan. Walaupun memang masih sangat jauh untuk dibilang memuaskan dan menuntaskan penyakit korupsi ini. Wajar sebenarnya, sebagai sebuah penyakit yang menyerang Bangsa kita secara bertahun-tahun dan bertahap, tentu untuk menyembuhkannya dibutuhkan upaya dan usaha yang harus ekstra keras. Maka tuntutuan untuk menjadikan korupsi sebagai sebuah extra ordinary crime dan pemberlakuan hukuman mati atau hukuman lain yang setara beratnya dirasa wajar adanya.
Hal ini tentu harus ditunjang oleh profesionalitas para penegak hukum yang ada. Tidak seperti yang terjadi selama ini. Pelaku korupsi yang telah merugikan Negara begitu banyaknya, hanya mendapatkan hukuman yang ringan. Bahkan terkadang lebih ringan dari hukuman para maling ayam yang melakukannya dengan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika beberapa negara, misalnya Cina cukup sukses memberantas korupsi dengan penegakan hukum yang keras ini, maka di Indonesia pun penulis yakin juga bisa.
Dalam konsepsi perang melawan korupsi, sesungguhnya masyarakat dari berbagai kalangan sudah mengikrarkan kebulatan tekad mereka. Muhamadiyah misalanya yang setuju memberlakukan hukuman mati untuk kasus korupsi. Atau Nahdlatul Ulama (NU) misalnya yang memfatwakan tidak perlu mensholati jenazah seorang koruptor. Para pemeluk agama yang lain tentu juga semuanya sepakat bahwa melakukan tindakan korupsi adalah tindakan yang patut dihukum dengan seberat-beratnya.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka penulis akan menarik beberapa rumusan masalah yang perlu dibahas antara lain:
1. Bagaimana korupsi dan penegakan hukumnya di indonesia?
2. Bagaimana hukuman mati dan Hak Asasi Manusia dalam perundang undangan?
3. Bagaimana cara efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi di indonesia?





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 TENTANG KORUPSI dan PENEGAKKAN HUKUMNYA
Menurut Fockema Andreae kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corroptus. Eropa seperti Inggris corruption, corrupt, Perancis corruption, Belanda corruptive dan Indonesia korupsi yang secara harafiah adalah kebusukan, kebutrukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dan kesucian. Sedangkan istilah korupsi oleh Poerwadarminta korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Menurut kriminolog dari Canada tersebut, penjahat-penjahat jenis tangguh ini terdiri dari dua kelas; pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yani pelaku-pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum (above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau (unreachable). Termasuk dalam kategori ini adalah para pelaku kejahatan yang berkekuasaan Formal maupun Informal yang cukup tinggi dan sangat sulit dijangkau tangan hokum, (except with great difficulty and in exceptional circumstances) kecuali dengan kesulitan yang besar dan dalam kondisi-kondisi khusus.
Apa yang dibicaakan di sini tampaknya masuk dalam kategori kedua, yakni unreachable, mengingat yang hendak kita teropong adalah pelaku yang memiliki keliatan dan ketangguhan dalam menghadapi hokum karena adanya jabatan yang disidangkannya. Karena kedudukan resmi mereka yang tinggi itulah menyebabkan pengungkapan tindak kejahatan yang dilakukan membutuhkan keahlian dan energy yang luar biasa, sehingga kejahatan itu semakin menjadi semakin tampak istimewa. Bila tindak pidana itu juga menimbulkan moral hazard yang cukup besar di kalangan masyarakat, karena semakin banyak orang-orang penting dalam suatu Negara turut terlibat, barangkali kejahatan ini kualitasnya menyerupai apa yang disebut WJ Chambliss (1968) sebagai state-organized crime adalah perbuatan yang menurut hokum ditentukan sebagai kejahatan dan dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara dalam tugas jabatannya selaku wakil Negara (acts defined by law as and committed by state officialis in the pursuit of their job as representative of state).
Untuk menentukan kekhususan kejahatan ini, tidak memasukan ke dalamnya kejahatn-kejahatan yang tujuannya menguntungkan diri pribadi, atau sekedar kelompok kecil yang tidak memiliki orientasi lain kecuali sekedar keuntungan material.
Terorganisirnya korupsi baru sampai berkualifikasi kejahatan ini, bila di balik korupsi itu terdapat tujuan-tujuan lain yang memiliki jangkauan lebih luas, misalnya kemenangan politis, Sementara itu, Muladi (1992) mengajukan tujuh macam karakteristik kejahatan orang-orang terhormat tersebut.
Pertama, kejahatan tersebut sulit dilihat (low visibility), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal yang rutin, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks.
Kedua, kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity), karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan, dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan suatu yang ilmiah, teknologis, financial, legal, terorganisasikan, melibatkan banyak orang, serta berjalan bertahun-tahun.
Ketiga, terjadinya penyebaran tanggung jawab (diffusion of responsibility) yang semakin luas akibat kompleksitas organisasi.
Keempat, penyebaran koorban yang luas (diffusion of victimization).
Pengertian tindak pidana korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, itu dapat dibedakan dari 2 segi, yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif. Adapun yang dimaksud dengan korupsi aktif adalah :
(1) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara, (2) dengan tujuan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatn atau kedudukannya,
(3) member hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang pada jabatan atau kedudukannya,
(4) percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat,
(5) member atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat,
(6) member sesuatu yang bertentangan dengan keajibannya,
(7) member janji,
(8) sengaja membiarkan perbuatan curang,
(9) sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.
Sedangkan korupsi pasif, antara lain : (a) menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat, (b) menerima penyerahan atau keperluan dengan membiarkan perbuatan curang, (c) menerima pemberian hadiah atau janji, (d) adanya hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu, (e) menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu juga, dalam prakteknya jenis korupsi itu sendiri dapat dikelompokkan kedalam 2 bentuk, yaitu : (1) Administrative Corruption, dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hokum/peraturan yang berlaku. Akan tetapi individu-individu tertentu memperkaya diri sendirinya (contoh; penerimaan CPNS) dan (2) Against the Rule Corruption, artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum (seperti; penyuapan, penyalahgunaan jabatan, pemberian dan lain-lain).
Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan memberi batasan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi.
Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Maka, Negara mengeluarkan 3 produk hokum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain:
1. Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hukum atau perkumpulan.
2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
3. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
4. Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
5. Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
6. Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
7. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntut kepada para aparat penegak hukum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepada para pelaku.selain itu juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat. Karena, penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidak akan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi.
Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain; (1) menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah, (2) menaikkan moral pegawai tinggi, serta (3) legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.

Dampak Negatif Korupsi
a. Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
b. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ,ilegal ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
c. Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

2.2. Hukuman Mati dan HAM dalam Perundang-undangan
A. Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
Salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang : Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan. Menurut penulis tidak tepat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan, karena Undang-Undang Dasar 1945 sebagai grond wet artinya hukum dasar. Yang tepat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dan sumber dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundangan harus berdasarkan dan bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari pembukaan berisi norma dasar dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu materi muatan Undang-Undang 1945 adalah adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Di dalam alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dipahami bahwa Indonesia sangat menekankan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia. Di dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua dijelaskan: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Di dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua dijelaskan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaam apapun.
Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua merupakan pengaturan hak asasi manusia, perbedaanya pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua hanya mengatur tentang hak hidup seseorang tetapi Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Baik dalam keadaan normal (tidak dalam keadaan darurat, tidak dalam keadaan perang atau tidak dalam keadaan sengketa bersenjata) maupun dalam keadaan tidak normal (keadaan darurat, dalam keadaan perang dan dalam keadaan sengketa bersenjata) hak hidup tidak dapat dikurangi oleh Negara, Pemerintah, maupun masyarakat. Hak hidup bersifat non deregoble human right artinya hak hidup seseorang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun. Hak hidup tidak bersifat deregoble human right artinya dapat disimpangi dalam keadaan daraurat atau ada alasan yang diatur di dalam peraturan perundang undangan, misalnya melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukum mati.

B. Pengaturan Hukuman Mati Di Dalam KUHP
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diberlakukan di Indonesia sampai saat ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan jaman Hindia Belanda diadakan berdasarkan staatblad 1915 – 372. Berdasarkan staatblad 1917 – 645 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Pemberlakukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) untuk semua golongan penduduk dan bersifat unifikasi. Berdasarkan pasal dua aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHP (Undang-Undang Hukum Pidana) masih berlaku. Pasal dua aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan: Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pada masa reformasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) masih tetap berlaku berdasar Pasal 1 perubahan keempat aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pasal 1 perubahan keempat aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan: Undang-undang yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Tindak pidana artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Tindak pidana menurut Simon yaitu perbuatan yang diancam pidana melawan hukum dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut Moeljatno hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berdiri sendiri. Dalam hukum pidana harus ada kepastian apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak.
Hukuman diatur dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pidana terdiri atas :
a. Pidana Pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
b. Pidana Tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Menurut penulis pengaturan hukuman yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bersifat limitatif, artinya hakim tidak boleh memberikan hukuman kepada seseorang atau beberapa atau banyak orang diluar yang disebutkan dari pasal tersebut.
Hukuman yang penulis bahas hanya satu yaitu hukuman pidana mati
(dealth penalty). Pidana mati adalah hukuman yang terberat dari semua yang
diancamkan terhadap kejahatan yang berat, misalnya :
a. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal tersebut dijelaskan:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
b. Kejahatan terhadap keamanan Negara, Pasal 104 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal tersebut dijelaskan :
Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
c. Melanggar Pasal 124 ayat (3) ke 1 dan ke 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Majelis hakim belum tentu menjatuhkan pidana mati yang merupakan pidana yang paling berat, dan majelis hakim dapat menjatuhkan ancaman pidana paling ringan dalam waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Terjadi pro dan kontra terhadap pidana mati. Bagi yang pro terhadap pidana mati apabila si pelaku telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu harus dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau pergaulan hidup. Hukuman pidana merupakan hukum publik, oleh karena itu yang dipentingkan adalah kepentingan publik atau kepentingan masyarakat secara umum. Di dalam hukum pidana, hukum ditujukan untuk memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang teratur, yang menjadi perdebatan para ahli diadakan hukuman tersebut yang akhirnya menimbulkan 3 teori:
1. Teori imbalan (absolute/vergeldingstheorie)
Yaitu : Dasar hukuman harus dicari dari kejahatan itu sendiri karena kejahatan telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain sebagai imbalan (vergelding) si pelaku juga harus diberi imbalan.
2. Teori maksud/tujuan (relatieve/doel theorie)
Yaitu : Hukuman dijatuhkan untuk melaksanakan maksud atau tujuan dari hukuman untuk memperbaiki ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat jahat.
3. Teori gabungan (vereningstheorie)
Yaitu : Penjatuhan hukuman untuk mempertahankan tata hukum dan masyarakat serta memperbaiki pribadi si penjahat.
Berdasarkan teori yang telah dijelaskan di atas, berarti ada teori yang dijadikan dasar untuk membinasakan atau membuat tidak berdaya lagi si penjahat atau yang melakukan tindak pidana tertentu yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dasar penjatuhan hukuman mati di Indonesia adalah berdasarkan teori pembalasan atau absolute yang merupakan teori tertua dibanding dengan teori-teori pemidanaan lainnya. Menurut teori pembalasan pidana harus diberikan terhadap masyarakat merupakan suatu pelanggaran atau penodaan terhadap konsensus yang terjadi dalam masyarakat untuk hidup tentram secara berdampingan. Teori pembalasan hanya melihat perbuatan dan pidana yang diberikan harus setimpal dengan perbuatan. Makin besar kejahatan, maka makin berat pula pidananya, inilah yang dikemukakan oleh Hegel.

C. Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Pengaturan hak asasi manusia diatur secara umum diatur di dalam Universal Declaration Of Human Right. Keamanan setiap jiwa konsep mempertahankan hidup perlu dijamin. Di dalam Pasal 3 Universal Deklaration of Human Right dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak hidup, bebas merdeka keamanan pribadi. Masalah hak asasi manusia memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat keamanan yang dimiliki setiap orang dapat dinikmati oleh setiap manusia tanpa beda. Secara istilah hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa sejak lahir ke bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati) bukan merupakan pemberian manusia atau Negara.
Pengaturan hak asasi manusia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi tentang hak asasi manusia materiil dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berisi hukum acara yang dipergunakan oleh hakim ad hoc hak asasi manusia. Hukum Acara dipergunakan oleh hakim ad hoc hak asasi manusia untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat. Kedua undang-undang tersebut dibentuk pada masa transisi reformasi (Pemerintahan BJ. Habibie). Walaupun terjadi pro dan kontra terhadap eksistensi Pemerintahan BJ. Habibie, Pemerintahan BJ. Habibie banyak melakukan agenda reformasi antara lain mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, merubah undang-undang dan membentuk undang-undang.
Yang disebut hak asasi manusia menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999: Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat. Dalam keadaan normal hak asasi manusia yang bersifat kodrati non deregoble human right tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun baik oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Kalau dalam keadaan normal Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang mengurangi hak asasi manusia berarti melanggar hak asai manusia.
Kalau dalam keadaan tidak normal : Keadaan darurat, keadaan perang atau keadaan sengketa bersenjata Negara boleh mengurangi hak asasi manusia. Dalam keadaan tidak normal deregoble human right, dapat disimpangi atau dapat dikurangi misal dalam keadaan perang, sengketa bersenjata, Negara dapat mengurangi hak keluar rumah bagi warga sipil. Kewajiban Negara untuk melindungi rakyatnya dalam keadaan perang atau sengketa bersenjata. Hak asasi manusia khususnya hak hidup diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak hidup untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dimaksud “Dalam keadaan apa pun” termasuk dalam keadaan perang, sengketa bersenjata dan atau keadaan darurat. Hak untuk hidup dalam keadaan apapun tidak boleh dikurangi oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Kalau Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang mengurangi bahkan merampas hak asasi manusia berupa hak hidup yang merupakan hak yang paling kodrat berarti melanggar hak asasi manusia.
Menurut penulis hukuman mati yang tercantum di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak bertentangan dengan hak hidup, diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dijelaskan: Setiap orang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c d atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Dengan adanya pelanggaran genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok agama, dengan cara : a). membunuh anggota kelompok, b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok dan lain-lain tidak mengurangi hak hidup manusia karena telah malakukan pelanggaran hak asasi manusia yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.3 Hukuman Mati bagi Koruptor
Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu mengatur, pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Yakni jika tindak pidana itu dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mau saja menuntut hukuman mati koruptor sepanjang sesuai dengan undang-undang. Tapi ia mempertanyakan, apakah pengadilan akan memutuskan hukuman mati. Pidana mati juga tidak mudah dijatuhkan. Sekalipun sudah berkekuatan hukum tetap, vonis mati tidak berarti harus dilaksanakan. "Kalau sudah final, kami kirim kepada presiden melalui Sesneg. Itu tidak bisa dilaksanakan sebelum mendapat pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung
Terdakwa juga diberi beban pembuktian terbalik. Pembuktian biasa mengharuskan jaksa membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan. Sedangkan pada pembuktian terbalik, terdakwa yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 37, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi mengenal pembuktian terbalik secara terbatas dan berimbang.
Jadi, sekalipun terdakwa melakukan pembuktian terbalik, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Masalahnya, ketentuan ini sulit ditemukan dalam praktek karena tidak ada hukum acaranya.
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, terkuaknya mafia pajak itu menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi belum dapat ditegakkan. "Indikasi penyelewengan di berbagai institusi, termasuk institusi penegak hukum, tidak menyusut, tetapi justru meningkat. Marzuki juga menilai, dalam praktek di lapangan, remunerasi sebagai konsekuensi reformasi birokrasi kacau dan tidak sesuai dengan harapan. Kegagalan itu, kata dia, tidak hanya merugikan negara trilyunan rupiah dalam sengketa pengadilan pajak. Para wajib pajak pun menjadi objek pemerasan oknum petugas pajak.
Sementara itu, Firmansyah, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, berpendapat bahwa tanpa kontrol yang jelas, remunerasi tidak akan efektif dan berjalan maksimal. "Kontrol dan pengawasan inilah yang harus diperkuat," katanya. Lagi pula, menurut dia, korupsi bukan cuma soal gaji rendah. "Di situ juga ada kesempatan, godaan, maupun mental personel yang bersangkutan," ia menambahkan. Tanpa adanya pembenahan sistem dan budaya birokrat yang masih melekat, menurut dia, berapa pun tingginya gaji pegawai negeri sipil tidak akan menjamin bebas korupsi.
Bagi Hikmahanto, negara justru zalim terhadap pegawainya bila tidak melakukan remunerasi. Alasannya, orang-orang seperti Gayus akan ada sampai akhir zaman. "Meskipun Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang pembunuhan, pembunuhan tetap ada," ia memberi amsal. Sebab, menurut guru besar ilmu hukum itu, korupsi bisa terjadi bila seseorang punya kedudukan atau wewenang sekaligus niat jahat.
Maka, untuk menutup peluang korupsi, menurut Hikmahanto, pengawasan harus diperkuat, dilakukan secara berlapis dan berjenjang. Selain itu, tembok-tembok yang membatasi pengawasan, seperti larangan eksaminasi argumentasi Direktorat Jenderal Pajak di pengadilan pajak, juga harus didobrak. Ia pun menilai kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi aparat pajak sebagai langkah awal asas pembuktian terbalik.
Jika kita flash back sejenak, pada reformasi 1998, Indonesia telah mengusung amanat—yang salah satunya adalah menciptakan kehidupan berbangsa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tetapi, sepuluh tahun berlalu, sepertinya amanat tersebut hanya menjadi cerita jenaka yang sudah dilupa. Hal ini bisa kita lihat dari menjamurnya korupsi di negeri ini. Seolah korupsi sudah menjelma menjadi lingkaran setan, yang tanpa kita sadari sudah merasuk ke dalam segala sendi dan variannya. Baik mulai dari level terendah kampung halaman, maupun sampai ke lavel tertinggi yang ada di Senayan. Dan yang paling memprihatinkan, sang pencetak undang-undang pun sudah masuk dalam lingkaran tersebut.
Tidak heran, jika dalam seminar-seminar belakangan ini banyak yang mengatakan bahwa kurupsi di negeri ini seperti borok. Makin digaruk makin gatal. Lalu, dalam waktu tidak lama muncul borok-borok baru lagi. Sebagai sampel, kasus yang paling ramai diberitakan empat bulan terakhir ini. Mulai dari urusan proyek pelabuhan hingga ke selingkuh ahli fungsi hutan dengan pejabat di daerah, atau pun dari kasus BLBI, aliran dana BI ke DPR, sampai dugaan jual beli undang-undang.
Eksistensi Bangsa Tergrogoti
Adalah sebuah kenyataan, pergantian kekuasan dari simtem politik otoriter ke sistem demokratis tak dapat mengurangi praktik korupsi. Bahkan ironisnya, yang kita lihat pada sistem demokrasi seperti sekarang ini, pelaku korupsi bak selepritis. Mereka terlihat periang bila tampil di depan masa, dan tersenyum lebar ketika disorot kamera, atau pun diwawancarai para wartawan. Tangannya pun melambai sembari menyunggingkan senyum khas yang selalu menempel di sudut bibirnya. Sepertinya perasaan malu tidak ada dalam kamus orang yang menyengsarakan rakyat itu. Muka dosa serasa tidak tertera di wajahnya. Mungkin dalam hatinya berkata, muka dosa dan malu hanya diperuktukkan oleh kasus sadis seperti Ryan atau kasus berbahaya seperti Amrozi.
Padahal, jika kita mau sadar dan melek, kasus seperti inilah (korupsi) yang sebenarnya sangat sadis dan berbahaya, yang paling besar pengaruhnya dalam menggrogoti eksistensi bangsa dibandingkan kasus-kasus lainnya.
Coba bayangkan, untuk kasus BLBI saja negara harus menanggung hingga 60 triliun rupiah per tahun hingga 2030, untuk menutup kerugian. Padahal seharusnya uang tersebut bisa dialokasikan untuk perbaikan sekolahan yang bobrok, anak-anak yang kekurangan gizi, jalan-jalan yang rusak, merehabilitasi hutan yang gundul, dan lain sebagainya. Ini hanya salah satu sebongkah kecil dari gunung es korupsi yang menjadi penghalang utama bangsa ini untuk maju, belum lagi kasus korupsi lainnya yang belum bisa ditangkap oleh kamera KPK.

Hukuman Mati
Melihat kenyataan di atas, tidak heran jika muncul wacana ”hukuman mati bagi koruptor” yang diproyeksikan sebagai salah satu langkah preventif untuk mengatasi tindak korupsi yang semakin menjadi. Karena sepertinya pihak Kejaksaan sudah merasa kualahan menanganinya. Sebagaimana dikatakan oleh ahli hukum dari UGM, Deni Indrayana (26/7), bahwa sudah sangat perlu sekali menerapkan hukuman mati bagi pelaku koruptor di negeri ini. Karena hukuman mati merupakan salah satu langkah membuat jera yang tidak hanya bagi sang pelaku, melainkan juga yang akan melakukannya, sekaligus menjadi terapi tekanan.
Karena memang, hukuman mati bagi tindak korupsi selama ini terlalu ringan. Data Pusat Kajian Universitas Gajah Mada (UGM) menunjukan, dari kasus hukuman yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2008, rata-rata lama hukuman hanya 4,3 tahun (Kompas, 9/8). Belum lagi jika dikurangi remisi, grasi, atau amnesti, tentu hukkumannya akan jauh lebih ringan.
Hal ini jelas memicu kekhawatiran bagi masyarakat kita, bahwa korupsi bisa jadi semakin subur, karena jera pada pelakunya tidak terlalu berat. Dan jika kekhawatiran masyarakat tersebut tidak dibarengi dengan langkah-langkah solutif pemerintah, disinyalir akan memicu semakin mengamuknya masyarakat. Dan tragisnya, jika masyarakat justru prustasi terhadap hukum di negeri ini. Kepercayaan rakyat sudah hilang.
Kita tentu masih ingat dengan perkatan Oscar Arias Sanchez, penerima hadiah Nobel dari Kosta Rika, bahwa sekandal korupsi berkepanjangan akan mengecewakan hati rakyat. Apabila rakyat sudah sakit hati, mereka tentu tidak akan diam. Perlawanan akan meraka lakukan. Dan yang menjadi lahan pertama bagi perlawanan mereka adalah penjauhan diri dari pengambilan keputusan politik. Partai polotik yang merupakan benteng utama sistem demokrasi akan goyang dan bobrok, karena tidak lagi menjadi bagian penting bagi masyarakat.

Belajar dari Bangsa Lain
Indonesia sudah seharusnya belajar dengan bangsa lain mengenai korupsi ini. Semisal China dan Vietnam, yang dengan singkat bisa menurunkan angka korupsi. Sejak 2003 sampai sekarang, Vietnam tengah menghukum mati 45 koruptor. Dan di awal Juli lalu, China rencananya juga akan memvonis hukuman mati Wakil Menteri Perdagangan Mai Van Dau, dengan kasus jual beli kuota ekspor tekstil.
Lebih dari itu, masyarakat juga harus dibiasakan untuk tidak berkomromi terhadap kasus korupsi. Jika ada yang korup sudah selayaknya kita musuhi. Apalagi dia seorang pegawai negeri. Sebagaimana dikatakan Pascal Couchepin, mantan Presiden Konfederasi Swiss, ”Berupayalah untuk tidak menaruh respek kepada mereka yang korupsi.”
Melihat latar yang seperti itu, kecenderungan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan misinya sudah selayaknya tertaman pada jiwa kita. Terlebih pemerintah dan supremasi hukum. Jangan sampai ada kesan memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya. Justru yang semestinya perlu dilakukan adalah bagaimana memberikan hukuman seberat-beratnya bagi sang koruptor, agar mereka jera dan tidak terulang lagi. Dan hukuman mati sepertinya sangat relevan bagi orang yang menyengsarakan rakyat itu—koruptor!
Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi para terdakwa korupsi sebenarnya sudah ada. Yang belum ada adalah keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut. penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak. "Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak.
Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi. Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun














BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi manusia karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena bagian dari pencurian, perampokan, dan penjajahan terhadap hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pelaku korupsi atau koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dengan demikian, jika koruptor di negeri ini dijatuhi hukuman mati, vonis tersebut tidak melanggar HAM, karena korupsi secara perlahan-lahan membunuh jutaan penduduk Indonesia. Teroris yang meledakkan bom Bali I dan membunuh sekitar 200 orang saja divonis hukuman mati, kenapa koruptor yang membunuh jutaan orang tidak bisa dihukum mati. Padahal terorisme dan korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa. Tindak kejahatan luar biasa harus ditangani secara luar biasa agar kejahatan tersebut bisa dihentikan. Negeri ini pernah menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku terorisme dan pengedar narkoba, tetapi belum pernah memvonis mati koruptor. Padahal, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam undang-undang (UU). UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memungkinkan pelaku korupsi di negeri ini untuk dijatuhi hukuman mati.

3.2 Saran
Hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak perlu dipertentangkan dan dikaitkan dengan isu HAM tetapi perlu lebih diperjelas mengenai kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati. kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati antara lain jumlah uang yang dikorupsi, status pelaku, serta berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Kriteria itu perlu didefinisikan secara jelas dan lengkap, kemudian dimasukkan dalam batang tubuh UU. Hal itu perlu dilakukan agar ketentuan UU bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor,

DAFTAR PUSTAKA

Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, 2007, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jur Andi Hamzah, 2007, Pemberantasan Tindak Pidana Krupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jur Andi Hamzah, 2005, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Graika, Jakarta.

Leden Marpaung, Aspek, Teori dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit: Sinar Grafika, 2005.

Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta, Penerbit: Rieneka Cipta, cetakan kedua, edisi revisi, 1993

A. Mashur Efendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994.

Chazawi Adami, Hukum Pembuktian tindak Pidana Korupsi, bandung, Penerbit: PT Alumn, 2006

Romli Atmasasmita, ‘Hukuman Mati bagi Koruptor’, Kompas 8 September 2008
Imparsial, “Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati, Imparsial, 2006, hal. 10

Leden Marpaung, Aspek, Teori dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit: Sinar Grafika, 2005.

Andi Hamzah dan Simangilepu, Pidana Mati di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan Masa Depan, Jakarta, Ghalia Indonesia, cetakan kedua,
1985.

A. Mashur Efendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994.

UUD Negara Republik Indonesia 1945.
UU no 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia
UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar