Selamat Datang

WELCOME TO MY BLOG.......

Kamis, 16 Desember 2010

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

TUGAS HUKUM ACAR PIDANA
Nama : Siti Nafiah
NIM : 07120015
Jurusan: : Syariah Twining program

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
1. Penyelidikan merupakan tindakan dari kepolisian dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian, sebab tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung unsur pidana. Sedangkan penyidikan ialah untuk membuat terang dari suatu kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang sah.baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli,surat dan lain-lain.
2. Penyelidikan objeknya adalah suatu peristiwa yang masih diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan objeknya adalah suatu peristiwa yang memeng telah terbukti ada unsur pidananya melalui proses penyelidikan
3. Penyelidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut berupa penyidikan, sedangkan penyidikan bertujuan untuk mengupayakan pembuktian tentang tindak pidana yang terjadi agar tindak pidananya menjadi jelas dan sekaligus menemukan siapa tersangka pelakunya
4. Penyelidikan merupakan subfungsi dan bagian tak terpisahkan dari penyidikan, karena penyelidikan merupakan kegiatan yang mendahului tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam penyidikan (misalnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dll)
5. Setiap penyidik selain memiliki kewenangan melakukan penyidikan dengan sendirinya berwenang pula melakukan penyelidikan, sedangkan seorang penyelidik kewenangannya hanya terbatas pada penyelidikan
6. Dari segi pelaksana, pejabat penyelidik terdiri dari semua anggota polri, dan pada dasarnya pangkat dan wewenangnya berada di bawah pengawasan penyidik; Penyelidik wewenangnya sangat terbatas, hanya meliputi penyelidikan atau mencari dan menemukan data atas suatu tindakan yang diduga merupakan tindak pidana. Sedangka penyidik: di samping polri, undang-undang pidana khusus tersebut memberi wewenang kepada pejabat pegawai negeri sipil yang bersangkutan untuk melakukan penyidikan.




















Nama : Siti Nafi’ah
NIM : 07120015
Jurusan : Syari’ah (Twining Program)

Berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP, Pembelaan darurat ialah tindak pidana yang terpaksa dikerjakan seseorang untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, atau mempertahankan peri kesopanan atau harta benda kepunyaannya sendiri atau kepunyaan orang lain, daripada serangan melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga. Jika kita amati pembunuhan yang dilakukan oleh wibowo terhadap si broden, dan ditambah bukti permulaan yang telah ditemukan penyidik, maka jelas pembunuhan tersebut memenuhi unsur pembelaan diri/pembelaan darurat sesuai dengan rumusan pasal 49 ayat (1) diatas. Namun demikian penerbitan SKKP oleh penyidik dengan alasan bahwa wibowo melakukan pembelaan diri/pembelaan darurat tidak tepat menurut hukum, hal ini berdasar pasal 109 ayat (2) yang menyatakan penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum yaitu jika peristiwa pidana tersebut tergolong sebagai perkara ne bis in idem (pasal 76 KUHP) atau tersangkanya meninggal dunia (pasal 77 KUHP) atau peristiwa pidana tersebut telah gugur karena kadaluarsa (pasal 78 KUHP). Sedangkan pembelaan darurat tidak termasuk alasan penyidik untuk menghentikan penyidikan, jadi penyidik tidak dapat menghentikan penyidikan dengan alasan pembelaan darurat. Dalam hal itu juga, walaupun penyidik telah mengetahui dengan bukti permulaan yang ada bahwa yang dilakukan Wibowo ialah pembelaan darurat, akan tetapi penyidik tidak mempunayai wewenang untuk menilai dan memutusakn apakah itu pembelaan darurat atau bukan, melainkan merupakan kewenangan hakim di sidang pengadilan yang akan menilai apakah pembelaan yang dilakukan oleh wibowo seimbang dengan tingkat ancaman yang diterima? Apakah tidak ada jalan lain bagi wibowo untuk menghindari ancaman tersebut? (penjelasan pasal 49 ayat (1) KUHP). Bersalah tidaknya wibowo harus dibuktikan secara materiil di sidang pengadilan berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, demikian juga perlu dibuktikan apakah upaya pembelaan wibowo untuk menghindari ancaman dengan melakukan penusukan dengan sangkur ke perut yang berakibat si broden meninggal dunia merupakan upaya untuk menghindari ancaman. Jadi, tindakan PN/PT yang memutuskan/menetapkan SKPP sebagai “Penghentian Penyidikan yang tidak sah” sudah tepat menurut hukum yang berarti penyidik harus membuka kembali SKPP dan dan menuntaskan penyidikannya untuk diserahkan kepada JPU guna dilimpahkan ke PN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar