Selamat Datang

WELCOME TO MY BLOG.......

Kamis, 16 Desember 2010

PERKEMBANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA
PERKEMBANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA





Oleh:
Siti Nafiah (07120015)
Ahmad Jalaludin (07120012)


JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2009




PENDAHULUAN

Sejak dasawarsa 70-an abad ke XX, muncul gelombang liberalisasi politik, ekonomi, dan kebudayaan di seluruh dunia. Gelombang liberalisasi ini menuntut respons yang lebih adaptif dari organisasi Negara dan pemerintahan. Semakin demokratis dan berorientasi pasar dari suatu Negara, maka semakin organisasi Negara itu harus mengurangi perannya dan membatasi diri untuk tidak mencampuri dinamika urusan masyarakat serta pasar yang mempunyai mekanisme kerjanya sendiri.
Dengan perkataan lain, konsepsi Negara kesejahteraan yang sebelumnya mengidealkan perluasan tanggung jawab Negara kedalam urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuka melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan masyarakat. Dengan adanya tuntutan perkembangan itu, semua Negara dituntut untuk mengadakan pembaharuan di sector birokrasi dan administrsi public.
Dari uraian singkat diatas, sangatlah perlu bagi penulis untuk membahas bagaimana perkembangan lembaga atau organ-organ Negara.














PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga atau Organ Negara
Konsepsi tentang Organ Negara (Sumber: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi – Organisasi Negara dan Lembaga-Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006, halaman 35-41.
Untuk memahami pengertian organ atau lembaga negara secara lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State-Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (legal-order) adalah suatu organ. Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These functions, be they of a norm-creating or of a norm-appying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.
Menurut Kelsen, parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Pendek kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials).
Di samping pengertian luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang sempit, yaitu ppengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang tertentu (…he personally has a spesefic legal position). Suatu transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya putusan pengadilan.
Para pihak yang mengingatkan diri dalam kontrak itu, demikian juga hakim yang memutus, menjalankan fungsi penciptaan norma hukum (law-creating function). Namun, menurut Kelsen, yang dapat disebut sebagai organ negara hanya hakim, sedangkan para pihak yang terlibat kontrak perdata itu bukanlah dan tidak dapat disebut sebagai organ atau lembaga negara. Hakim adalah organ atau lembaga negara, karena ia dipilih atau diangkat untuk menjalankan fungsi tersebut. Karena ia menjalankan fungsinya itu, maka ia diberi imbalan gaji dari negara. Kata Kelsen, “The State as subject of the property is the Fisc (Fiscus)”. Kekayaan negara itu berasal dari pendapatan negara, dan pendapatan itu terdiri atas impost and taxes yang dibayar oleh warga negara. Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (i) organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu; (ii) fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif; dan (iii) karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.
Dengan demikian, lembaga atau organ negara dalam arti sempit dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat (officials), yaitu jabatan umum, jabatan publik (public office) dan pejabat umum, pejabat public (public official). Dengan perkataan lain, meskipun dalam arti luas semua individu yang menjalankan law-creating and law applying adalah organ, tetapi dalam arti sempit yang disebut sebagai organ atau lembaga negara itu hanyalah yang menjalankan law-creating or law applying function dalam konteks kenegaraan saja. Individu yang berada di luar konteks jabatan organik kenegaraan, tidak relevan disebut sebagai organ atau lembaga negara.
Karena itu, dalam arti yang lebih sempit lagi, lembaga atau organ negara itu dapat diidentikkan dengan jabatan dan individu yang menjalankan jabatan itu disebut sebagai pejabat (official). Hal ini tentu berbeda dari individu-individu yang menjalakankan law-creating and/or law applying function tetapi bukan sebagai pejabat (official). Misalnya, seperti yang telah disebut di atas, warga negara yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sebenarnya sudah menjalankan fungsi kenegaraan juga, tetapi bukan dengan itu ia menjadi pejabat negara.

B. Perkembangan Lembaga Negara
Akibat kelamahan kelemahan paham liberalisme dan kapitalisme klasik, pada abad ke-19 muncul paham sosialisme yang sangat populer dan melahirkan doktrin walfare state atau Negara kesejahteraan. Dalam paham Negara ini adalah tanggung jawab social Negara untuk mengurusi nasib orang miskin sehingga negar berperan lebih, sehingga format kelembagaan organisasi birokarasinya juga menjangkau kebutuhan yang luas. Dalam bentuknya yang palim ekstrim muncul rezim Negara-negara komunis yang semua urusan ditangani sendiri oleh birokrasi Negara sehingga ruang kebebasan dalam masyarakat sangat sempit. Akibatnya birokarasi Negara kesejahteraan mengalami inefisiensi.
Di pihak lain kebebasan warga Negara menjadi terkungkung dan ketakutan terus menghantui warga Negara. Maka ketika sampai pada abad ke 20 muncullah gelombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan di seluruh dunia dan aneka aspirasi meluas pula di setiap Negara yang pada pokoknya mengarah pada aspirasi demokratisasi dan pengurangan peranan Negara, sehingga Negara dituntut mengadakan pembaruan di sector birokrasi dan administrasi public.
Jika kita ingin berbicara tentang kelanjutan perkembangan organisasi atau lembaga Negara, maka kita tidak bisa lepas dari apa yang terjadi di Inggris. Di Inggris, gejala perkembangan organisasi ini telah muncul sejak sebelum diperkenalkan kebijakan reorganisasi antara tahun 1972-1974. Pemerintahan local Inggris sudah biasa bekerja dengan menggunakan banyak ragam dan bentuk organisasi yang disebut joint committees, boards dan sebagainya untuk mencapai prinsip economi scale dalam rangka peningkatan pelayanan umum.
Dalam perkembangannya sampai sekarang, pemerintah inggris terus menciptakan beraneka ragam lembaga baru yang sangat kuat kekuasaannya dalam urusan-urusan yang sangat spesifik. Misalnya untuk program pembangunan pedesaan dibentuk badan-badan otoritas yang khusus manangani Rural Development Agencies di daerah-daerah mid-wales dan the Scottish Highlinds.
Perkembangan yang terjadi di Negara lain kurang lebih juga sama dengan apa yang terjadi di Inggris, sebabnya ialah karena berbagai kesulitan ekonomi dan ketidakstabilan akibat terjadinya berbagai perubahan social dan ekonomi memaksa banyak Negara melakukan eksperimentasi kelembagaan melalui berbagai bentuk organ pemerintahan yang dinilai lebih efektif dan efisien baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Perubahan-perubahan itu terutama terjadi pada non elected agencies yang dapat dilakukan lebih fleksibel dibandingkan dengan elected agencies seperti parlemen.. tujuannya tidak lain adalah untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum benar-benar efektif, untuk itu birokrasi dituntut berubah menjadi slimming down bureaucracies yang pada intinya diliberalisasikan sedemikian rupa untuk memenuhi tuntutan perkembangan di era liberalisasi baru. Namun dalam pengalaman di banyak Negara , tujuan efisiensi dan efektivitas pelayanan umum tidak selalu berlangsung mulus sesuai dengan yang diharapkan. Oleh jarena itu kita perl.u belajar dari kekurangan dan kelemahan yang yang dialami oleh berbagai Negara, sehingga kecenderungan ikut-ikutan di Negara-negara yang sedang berkembang untuk meniru Negara maju dalam melakukan pembaharuan di berbagaio sector public dapat meminimalisasi potensi kegagalan yang tidak perlu.
Di tingkat pusat atau nasional, di berbagai Negara di dunia dewasa ini, tumbuh cukup banyak variasi bentuk-bentuk organ atau kelembagaan Negara yahng deconcentrated dan decentralized. Menurut R. Rhodes, lembaga-lembaga ini mempunyai tiga peran utama :
1. Lembaga-lembaga tersebut mengelola tugas yang diberikan pemerintah pusat dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan berbagai lembaga lain
2. melakukan pemantauan dan memfasilitasi pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah pusat
3. Mewakili kepentingan daerah dalam berhadapan dengan pusat

Di Negara-negara demokrasi yang telah mapan, seperti di Amerika serikat dan Prancis, pada tiga dasawarsa terakhir abad ke 20, juga banyak pertumbuhan lembaga-lambaga Negara baru biasa disebut state auxiliary organs sebagai lembaga Negara yang bersifat penunjang. Diantara lembaga itu juga ada yang disebut self regulatory agencies, independent supervisory bodies atau lembaga yang manjalankan fungsi campuran antara fungsi-fungsi regulatif, administratif, dan fungsi penghukuman yang biasanya dipisahkan justru dilakukan secara bersamaan.
Dewasa ini, di Amerika serikat, lembaga independent serupa di tingkat federal yang bersifat regulative dan pengawasan lebih dari 30-an. Semua lembaga tersebut bukan diperlakukan sebagai lembaga non pemerintahan, namun keberadaannya tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, ataupun kekuasaan kehakiman.
Dari pengalaman di berbagai Negara, dapat diketahui bahwa semua bentuk organisasi, badan, dewan, komisi, otorita, dan agencies yang dikemukakan diatas tumbuh dengan sangat cepat. Ketika ide pembaharuan kelembagaan diterima sebagai pendapat umum,maka di semua lini dan semua bidang orang berusaha untuk menerapkan ide pembentukan lembaga dengan idealisme, yaitu untuk modernisasi dan pembaruan menuju efisiensi dan efektifitas pelayanan.
Pengalaman praktek di banyak Negara menunjukkan bahwa tanpa adanya desain yang mencakup dan menyeluruh mengenai kebutuhan akan pembentukan lembaga-lambaga Negara tersebut, yang akan dihasilakan bukan efisiensi, tetapi malah inefisiensi dan mengacaukan fungsi-fungsi antar lembaga-lembaga Negara dalam mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan umum. Apalagi jika Negara-negara yang sedang berkembang dipimpin oleh mereka yang mudah kagum untuk meniru begitu saja apa yang dipraktekan di Negara maju tanpa kesiapan social-budaya dan kerangka kelembagaan dari masyarakatnya untuk menerapkan ide-ide mulia yang datang dari dunia lain itu.
Perubahan-perubahan dalam bentuk perombakan mendasar terhadap struktur kelembagaan Negara dan birokrasi pemerintahan di semua lapisan dapat dikatakan sangat luas dan mendasar. Apalagi dengan adanya perubahan UUD 1945, maka desain makro kerangka kelembagaan kita juga harus ditata kembali sesuai dengan cetak biru yang dimanfaatkan oleh UUD 1945 hasil 4 rangkaian perubahan pertama dalam sejarah republic kita. Kalau dalam prktik kita mendapati bahwa gagasan demi gagasan dan rancangan perubahan kelembagaan dating begitu saja , maka dapat dikatakan bahwa perombakan structural yang sedang terjadi berlangsung tanpa desain yang menyeluruh, persis yang terjadi di banyak Negara lain yang justru terbukti tidak menghasilakn efisiensi yang diharapkan.

1 komentar:

  1. How to make money online with Bovada
    You can't have a gambling website with งานออนไลน์ a casino that's as safe, secure, and licensed as Bovada. And the odds of winning are so low you are

    BalasHapus