Selamat Datang

WELCOME TO MY BLOG.......

Kamis, 16 Desember 2010

REKAYASA GENETIKA

REKAYASA GENETIKA
Oleh : Siti Nafiah


Rekayasa Genetika dan Reproduksi Manusia
Dewasa ini telah dikembangkan teknologi DNA rekombinan, atau yang lebih populer dikenal dengan rekayasa genetika. Teknologi ini melibatkan upaya perbanyakan gen tertentu di dalam suatu sel yang bukan sel alaminya sehingga sering pula dikatakan sebagai cloning gen. Proses yang dilakukan adalah dengan memindahkan inti sel somatik yang mengandung DNA dan komponen genetik lengkapnya ke sel ovum yang telah diambil seluruh inti selnya, atau ‘embryo splitting’ untuk manghasilkan manusia. Kendati hingga kini cloning reproduksi manusia belum terjadi, namun para pakar bidang terkait yakin bahwa keberhasilan cloning hewan merupakan pendahuluan bagi keber¬hasilan cloning manusia, dimungkinkan dilakukan pada manusia.
Cloning merupakan salah satu bentuk reproduksi yang sudah dikenal. Dewasa ini telah banyak produk teknologi reproduksi dikembangkan para ahli. Di antaranya adalah inseminasi buatan, bayi tabung, TAGIT (Tandur Alih Gamet Intra Tuba), perlakuan hormonal, donor sel telur dan sel sperma, kultur telur dan embrio, pembekuan sperma dan embrio, GIFT (gamet intrafallopian transfer), ZIFT (zigot intrafallopian transfer), Fertilisasi In Vitro (in vitro fertilization), partenogenesis, dan cloning.
Menurut ahli kedokteran, bagi pasangan suami-isteri yang berkeinginan memiliki keturunan namun tidak dapat dilakukan melalui cara reproduksi seksual (sexual reproduction) yang disebabkan adanya gangguan pada pihak isteri dan/ atau suami, maka dapat dilakukan dengan cara reproduksi aseksual, menggunakan pilihan teknologi reproduksi pada manusia tersebut.

Cloning: Pengertian dan Jenis-jenisnya
Setelah sukses dengan teknologi inseminasi buatan yang kemudian dikem-bangkan melalui teknik bayi tabung, para pakar kedokteran telah melakukan sebuah lompatan teknologi dengan ditemukannya metode cloning. Istilah 'cloning' berasal dari kata ‘klon’ (Yunani) yang berarti potongan/pangkasan tanaman, dalam bahasa Inggris disebut Clone yang berarti duplikasi, penggandaan, membuat objek yang sama persis. Dalam konteks sains, cloning didefinisikan sebagai sebuah rekayasa genetika dengan cara pembelahan dan pencangkokan sel dewasa di laboratorium dan bila telah berhasil kemudian dibiakkan dalam rahim organisme. Dalam bahasa Arab disebut al-Instinsākh. Ada yang meng-Indonesiakan kata clonus yang di-Inggriskan menjadi cloning, clonage. (Perancis) menjadi Klonasi
Para ahli telah membuktikan keberhasilan cloning pada tanaman dan hewan, menurut berbagai laporan, hal tersebut sudah lama dipraktikkan. Teknologi pada hewan mulai mencuat pada awal Maret 1997, ketika Ian Wilmut dari Roslin Institute (Skotlandia) berhasil meng-cloning sel kambing dewasa sehingga lahirlah Dolly (Februari 1997), dan dari laboratorium yang sama kemudian dilahirkan domba lain yang diberi nama Polly (Juli 1997). Dilihat dari tujuannya, cloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitas, dan mencari obat alami bagi penyakit-penyakit kronis, menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Hingga kini belum ada laporan resmi tentang keberhasilan mengclon individu manusia, sebabnya, antara lain karena terhambat adanya batasan boleh dan tidaknya menurut etika, agama, dan norma yang lain, tetapi secara teoritis mungkin dapat dilakukan, namun demikian hasilnya jika benar-benar dilakukan apakah seperti yang dikehendaki, masih menjadi tanda tanya. Sungguhpun dari sisi teknologi diakui sulit dan memerlukan dana besar untuk mewujudkannya, sejak tahun 1998 sejumlah eksperimen mengklon manusia telah dilakukan oleh dokter-dokter di berbagai negara, bahkan banyak kalangan yang mengklaim diri telah berhasil melakukannya, bayi hasil cloning siap dan bahkan telah lahir. Namun, kebenaran isu tersebut belum dapat dibuktikan, yang dinyatakan justru kegagalannya. Pada umumnya para ilmuwan menanggapi berita itu hanyalah sebuah sensasi, sebagai isapan jempol belaka. Bahkan, Harry Griffin, ketua Lembaga Skotlandia Roslin yang telah berhasil melahirkan domba cloning pertama, Dolly pada tahun 1997, mengomentari bahwa berita bayi cloning ini hanyalah trik publisitas saja.
Dari segi teknis dan manfaatnya, cloning dibedakan atas tiga jenis, cloning embrio, cloning biomedik (terapetik), dan cloning reproduksi. Cloning embrio betujuan membuat kembar dua, tiga, dan seterusnya dari sebuah zigot. Cloning biomedik (terapetik) bertujuan untuk keperluan penelitian pengobatan penyakit yang hingga kini sulit disembuhkan, seperti Alzheimer, parkinson, DM (Diabetes Mellitus), Infrak Jantung, Kanker darah, stroke, dan sebagainya.
Tujuan dilakukannya cloning reproduksi adalah untuk mendapatkan anak klon dari orang yang diklon, memproduksi sejumlah individu yang secara genetik identik. Metodenya, dapat dilakukan melalui proses seksual dengan fertilisasi in vitro dan aseksual dengan menggunakan sel somatis sebagai sumber gen. Pada cloning seksual, secara teknis langkah awal yang dilakukan adalah fertilisasi in vitro. Setelah embrio terbentuk dan berkembang mencapai empat sampai delapan sel segera dilakukan splitting (pemotongan dengan teknik mikromanipulasi) menjadi dua atau empat bagian. Bagian-bagian embrio ini dapat ditumbuhkan kembali dalam inkubator hingga berkembang menjadi embrio normal yang memiliki genetik sama. Setelah mencapai fase blastosis, embrio tersebut ditransfer kembali ke dalam rahim ibu sampai umur sembilan bulan. Berbeda dengan cloning seksual, pada cloning aseksual fertilisasi tidak dilakukan menggunakan sperma, melainkan hanya sebuah sel telur terfertilisasi semu yang dikeluarkan pronukleusnya dan sel somatis. Karenanya, bila pada cloning seksual genetik anak berasal dari kedua orang tuanya, maka pada cloning aseksual genetik anak sama dengan genetik penyumbang sel somatis.
Kloning Manusia Dalam Perspektif Islam
Apabila kita mencermati, awal sampai akhir proses kloning, tentu hal ini akan menimbulkan problem yang sangat besar ketika kloning diterapkan pada manusia,walaupun di sisi lain juga ada beberapa manfaat. Seperti yang kita ketahui manusia sebagai makhluk biologis maka laki-laki memerlukan perempuan ataupun sebaliknya. Disamping itu proses perkembangan manusia pertama-tama diatur perkawinan yang sah menurut Islam. Dan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri
berdasarkan hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat yang berlaku seperti firman Allah dalam al-Qur’an.


Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT .(Adz-Dzariat: 49)

Menikah mempunyai dua aspek, pertama yaitu aspek biologis agar manusia berketurunan dan yang kedua aspek afeksional agar manusia merasa tenang mampu melayani adalah bagi mereka yang benar terang hatiya dan cemerlang fikirannya. Dan bila seorang ingin mendapatkan keturunan, maka ia harus kawin dan menikah lebih dahulu. Dan mengenai perkawinan itu sendiri dijelaskan oleh Allah dalam al-Qur’an.



Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayanya yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi mahamengetahui (An-nur: 32)

Dalam kehidupan ini seseorang dapat memperoleh keturunan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang telah diatur oleh hukum Allah yaitu adanya akad perkawinan yang mana di harapkan dapat menghasilkan keturunan yang baik dan mempunyai nasab dan diterima secara baik di masyarakat. Namun akan berbeda ketika kloning manusia benar-benar di lakukan. Kita tidak akan lagi mengenal hubungan semacam itu karena seseorang dapat memiliki anak sesuai dengan keinginannya tanpa melakukan hubungan dengan seorang laki-laki. Dalam Islam kloning dapat menimbulkan akibat yang fatal apabila hal ini dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari perkawinan, nasab dan pembagian warisan dan tentu hal ini akan keluar dari jalur Islam. Misalnya seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang keduanya masing-masing mempunyai kekembaran identik, tentu hal ini akan dapat membuat bingung mereka semuanya, dan bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat, pasti orang akan mengalami kesulitan mengenali apakah orang itu bersama-sama dengan isterinya atau dengan kembaranya atau dengan sebaliknya tidaklah mustahil apabila semisal masalah ini benar-benar terjadi, dekadensi moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain itu sederetan masalah kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan menunggu di depan. Seperti dalam bahasa kaidah fiqh dinyatakan:

“Menghindari madhlarat (bahaya) harus di dahulukan atas mencari kebaikan atau maslahah”.
Kaidah ini menjelaskan bahwa suatu perkara yang terlihat adanya manfaat atau maslahah, namun disana juga terdapat kemafsadat- an (kerusakan) haruslah didahulukan menghilangkan mafsadah-nya. Sebab ke-mafsadahanya dapat meluas dan menjalar kemana-mana sehingga akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar. Kaidah fiqhiyah itu dapat kita kembalikan pada firman Allah SWT:


Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat yang sedikit bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.(Al-Baqarah: 219)

Demikian disyariatkan adanya kesanggupan dalam menjalankan perintah. Sedangkan dalam meninggalkan larangan itu adalah lebih kuat dari pada tuntutan menjalankan perintah. Dalam hal penciptaan manusia adalah melalui beberapa tahapan. Sebagaimana firman Allah dalam Alqur’an Surah al-Hajj yang berbunyi:



Kami telah menjadikan kamu dari tanah,kemudian dari setetes mani,kemudian dari segumpal darah,kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna,agar kami jelaskan kepda kamu dan kami tetapkan dalam rahim,apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan……..(Al-Hajj:5)

Dari kutipan ayat diatas, tampak kiranya bahwa paradigma al-Qur’an mengenai penciptaan manusia dan terlihat pencegahan terhadap tindakan-tindakan manusia yang mengarah terhadap kloning.Mulai dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan dari Tuhan.Segala bentuk peniruan atas tindakanNya dianggap sebagai perbuatan melampaui batas. Oleh karenanya untuk menyikapi berbagai macam masalah
mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai berikut:
Pertimbangan Teologi
Dalam hal ini al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi manusia didalam proses produksi manusia.Sebagaimana termaktub dalam firmanNya Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 yang berbunyi:



Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan)dalam tempat yang kokoh (rahim) Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging,dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang,lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging.Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang berbentuk lain.Maka maha sucilah Allah,Pencipta yang paling baik.(Al-Mukminun: 13-14)

Ayat ini mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsure jasad (jasadiyah), unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh). Adapun dalam pertimbangan ini manusia mengetahui proses terjadinya manusia,oleh karenanya untuk mengetahui keafsahan kloning dalam Islam harus dikaitkan dengan dua pertimbangan selanjutnya, yaitu pertimbangan moral dan hukum.
Pertimbangan Moral
Dari sudut pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset atau penelitian hendaknya selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan menimbulkan resiko, meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah, namun dalam mengekpresikan dan mengaktualisasikan kebesaran kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada pertimbangan moral dalam agama.
Pertimbangan Hukum
Dari beragam pertimbangan mungkin pertimbangan hukum inilah yang secara tegas memberikan putusan, khususnya dari para ulama’ fiqh yang akan menolak mengenai praktek kloning manusia selain memakai dua landasan pertimbangan di atas. Larangan ini muncul karena alasan adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk pada kemudian hari dari segi pembiayaan yang sangat mahal dan juga dari sudut pandang ushul fiqh bahwa jika sesuatu itu lebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya maka sesuatu itu perlu ditolak. Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat ulama tentang kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab mengatakan, tidak pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya dari moral sehingga dalam kasus kloning walaupun dalam segi aqidah tidak melanggar wilayah qodrat Illahi, namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan manusia karena larangan lahir dari aspek ini. Munawar Ahmad Anas mengatakan bahwa paradigma al-Qur’an menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari kehidupan hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen yang diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia semata-mata tak di perlukan (suatu tindakan yang mubadzir). Sedang Abdul Aziz Sachedia, salah seorang tokoh agama Islam Amerika Serikat mengatakan bahwa “teknologi kloning hanya akan meruntuhkan institusi perkawinan”
Bayi tabung dan inseminasi buatan, jika batas-batas diperkenankannya, seperti asal pemilik ovum, sperma, dan rahim terpenuhi, tanpa melibatkan pihak ketiga (donor atau sewa rahim), dilaksanakan ketika suami-isteri tersebut masih terikat pernikahan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa, jika tidak dilakukan bisa mengancam keutuhan rumah tangga mereka, maka hukumnya boleh.
Hukum cloning, dilihat dari teknis dan dampaknya dapat dipersamakan dengan inseminasi buatan atau bayi tabung, Dari dampak teringan tingkat kerancuannya pada praktik inseminasi buatan dan bayi tabung adalah praktik penitipan zigot yang berasal dari pasangan poligamis di rahim isterinya yang lain hukumnya haram, apalagi cloning manusia yang lebih merancukan hubungan nasab dan kekeluargaan. Kerancuan nasab yang ditimbulkan dari cloning reproduksi manusia yang teringan, meskipun sel tubuh diambil dari suaminya, tetap menghadirkan persoalan rumit, yaitu menyangkut status anaknya kelak, sebagai anak kandung pasangan suami-isteri tersebut atau 'kembaran terlambat' dari suaminya, atau dia tidak berayah, mengingat sifat genetiknya 100 % sama dengan suaminya. Jika demikian, maka anak tersebut lebih tepat disebut sebagai kembaran dari pemberi sel. Jika sebagai kembaran atau duplikat terlambat suaminya, bagaimana hubungannya dengan wanita itu dan keturunannya serta anggota keluarganya yang lain. Apalagi jika cloning diambil dari pasangan yang tidak terikat pernikahan yang sah, atau anak klon yang berasal dari sel telur seorang wanita dengan sel dewasa wanita itu sendiri atau dengan wanita lain, maka tingkat kerancuannya lebih rumit. Tidak berasal dari mani (sperma). Di samping itu, yang masih diperdebatkan mengenai usia anak klon, dugaan terkuat menyatakan akan sama dengan usia dari pemberi sel.

Analisis atas Dampak Cloning Reproduksi Manusia
Meski cloning reproduksi manusia ada manfaatnya bagi manusia, misalnya dapat membantu pasangan yang bermasalah dengan alat reproduksinya, namun karena dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan batasan-batasan syar’i, maka hukumnya haram. Dari sejumlah argumen haramnya melakukan cloning reproduksi manusia yang dikemukakan di atas, yang paling lemah karena menilainya sebagai bentuk intervensi atas ciptaan Allah. Adapun alasan kuat haramnya tindakan tersebut dilihat dari sumber pemilik sel dari siapa pun akan berakibat merancukan nasab.
Dampak teknologi cloning reproduksi manusia akan merancukan nasab dan hal lain yang lebih luas, berbenturan dengan banyak ketentuan syar'i, bahkan nyaris tidak ada kemaslahatannya, jika ada sangat sedikit dan masih bersifat spekulatif. Prinsip ini bertentangan dengan kaidah fikih:

“Rukhshat tidak dapat dikaitkan pada yang meragukan), juga tidak dapat dikaitkan dengan berbagai kemaksiatan.
Dilihat dari dampaknya, cloning reproduksi manusia lebih merancukan nasab, menyangkut status hubungan kenasaban dengan pemilik ovum, rahim, sperma, atau sel. Status anak dengan pemilik ovum, berstatus sebagai anak atau saudara kembar? Sebaliknya, jika yang diklon adalah pihak perempuan, pemilik ovum itu sendiri atau orang lain, lebih sulit menentukan statusnya. Demikian pula terhadap pemilik sperma, atau sel, sebagai anak atau saudara kembar.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, hukum cloning terhadap manusia haram, tetapi alasan pengharaman cloning reproduksi manusia bukan terletak pada proses atau teknologinya, bukan pada teknis pelaksanaannya di luar proses alamiah dan tradisional, tetapi pada mudarat yang ditimbulkannya, akan merancukan dan menafikan berbagai pranata sosial, etika, dan moral, juga akan merendahkan nilai dan martabat insani serta berakibat fatal terhadap perkawinan, nasab dan bembagian warisan. Teknologi rekayasa genetika (cloning) yang dapat ditolerir dan bahkan didukung hanya pada tujuan produktivitas tanaman, tumbuhan dan hewan. Demikian juga untuk menemukan obat-obatan tertentu yang sangat diperlukan dalam dunia pengobatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar