MAKALAH PENGANTAR ANTROPOLOGI HUKUM
ADAT ISTIADAT SUKU ASMAT
Oleh:
Siti Nafiah (07120015)
JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2008
LATAR BELAKANG
Asmat! Yang muncul di benak kita adalah suku primitif dan terbelakang serta sudah tidak asing lagi di telinga kita, terutama di kalangan pelajar dari SD sampai Perguruan Tinggi. Dalam ilmu pengetahuan sosial suku tersebut sering dikenal sebagai suku yang berada di sebelah timur Indonesia, yaitu tanah Papua. Namun, gambaran seperti itu lenyap, bila melihat orang Asmat membangun kebudayaan melalui seni dan adat istiadat mereka. Orang Asmat lebih maju dibanding suku-suku lain di tanah Papua. Mereka sering menjadi duta bagi Indonesia di mancanegara yang menunjukan kebolehannya. Olaeh karena itu penulis tertarik untuk membahas dan mengulas semua hal mengenai suku tersebut .
PEMBAHASAN
Sejarah Asmat : Legenda Fumeripits
Sekalipun orang Asmat mengakui yang muncul pertama kali ke muka bumi adalah perempuan (dalam bentuk pepohonan), tapi sejarah Asmat tidak berasal dari situ. Sejarah Asmat dibangun berdasarkan legenda Fumeripits. Fumeripits diyakini sebagai leluhur Asmat yang dihidupkan kembali oleh burung bertuah saat ia terdampar di kawasan Asmat. Ia membangun rumah yang memanjang, yang selanjutnya disebut rumah bujang (jew) dan membuat puluhan patung manusia dari kayu. Suatu ketika ia juga membuat tifa, dan saat ia menabuhnya, puluhan patung yang dibuatnya berubah wujud menjadi manusia. Patung-patung yang telah berubah wujud itulah diyakini sebagai cikal bakal orang Asmat..
Oleh karena patung itu dari kayu, maka manusia-manusia itupun dinamakan Asmat. Jadi selain makna kayu dikarenakan pandangan terhadap dua roh mama tua yang diceritakan di atas, legenda Fumeripits ini juga mendukung pemaknaan nama Asmat itu sendiri sebagai kayu. Selain itu, legenda ini juga menghasilkan makna lain dari Asmat, yaitu Asmat-ow, yang berarti kami adalah orang yang sesungguhnya (we the real people). Bermakna demikian karena mereka telah hidup menjadi manusia, berbeda dengan roh orang mati atau orang lain di sekitarnya. Tobias Schneebaum menyebutnya sebagai contradistinction.
Dengan meyakini asal usul mereka adalah dari kayu, dan keyakinan mereka pula bahwa makhluk yang pertama kali muncul adalah pepohonan, maka tidak heran jika Asmat mengidentikkan diri mereka sebagai pohon. Bagi mereka, kaki itu sama dengan akar, tubuh mereka adalah batang, lengan mereka sama dengan cabang/ranting, dan kepala mereka adalah buah dari pohon tersebut.
Sampai di sini jelas meskipun yang diyakini muncul pertama kali ke permukaan bumi adalah roh perempuan, namun yang dianggap sebagai manusia pertama di Asmat adalah laki-laki. Penjelasan ini lebih lanjut akan berimplikasi pada pesta-pesta yang dilakukan masyarakat Asmat dan ukiran-ukiran ciptaan mereka. Dalam pesta-pesta itu pemujaan dilakukan bukan hanya terhadap roh nenek moyang perempuan tetapi justru malah lebih ditekankan kepada laki-laki. Demikian pula dalam ukiran, nenek moyang orang Asmat lebih sering digenderkan sebagai laki-laki.
Hal ini menarik untuk dibahas dengan menggunakan kacamata ekofeminisme spiritual. Bila kita melihat keyakinan Asmat bahwa makhluk yang pertama kali muncul adalah roh perempuan, maka sesungguhnya masih ada celah untuk menggali spiritualitas perempuan untuk dapat mengeluarkan perempuan Asmat dari kontrol patriarki. Namun demikian tepat atau tidaknya pemberdayaan dengan cara tersebut masih membutuhkan pemahaman lebih jauh mengenai nilai-nilai dalam masyarakat Asmat itu sendiri.
Lokasi dan Penduduk
Masyarakat Asmat mendiami bagian timur daerah pesisir selatan Irian Jaya, suatu dataran rendah yang dialiri oleh banyak sungai dan terendam rawa-rawa yang tidak berbatu. Sebuah desa Asmat biasanya dimukimi 100 hingga 2.000 penduduk. Masyarakat Asmat, yang berjumlah sekitar 40.000 jiwa, mengelompokkan diri atas dasar bahasa dan dialek, juga adat-istiadat. Ada kalanya satu bahasa berlaku hanya di dua atau tiga desa saja. Dalam pengelompokan bahasa, masyarakat Asmat terbagi menjadi tiga kelompok adat: Asmat pesisir baratdaya, Asmat Teluk Kasuari dan Asmat hulu sungai. Suku Asmat berada di antara Suku Mappi, Yohukimo dan Jayawijaya di antara berbagai macam suku lainnya yang ada di Pulau Papua. Sebagaimana suku lainnya yang berada di wilayah ini, Suku Asmat ada yang tinggal di daerah pesisir pantai dengan jarak tempuh dari 100 km hingga 300 km, bahkan Suku Asmat yang berada di daerah pedalaman, dikelilingi oleh hutan heterogen yang berisi tanaman rotan, kayu (gaharu) dan umbi-umbian dengan waktu tempuh selama 1 hari 2 malam untuk mencapai daerah pemukiman satu dengan yang lainnya. Sedangkan jarak antara perkampungan dengan kecamatan sekitar 70 km. Dengan kondisi geografis demikian, maka berjalan kaki merupakan satu-satunya cara untuk mencapai daerah perkampungan satu dengan lainnya. Secara umum, kondisi fisik anggota masyarakat Suku Asmat, berperawakan tegap, hidung mancung dengan warna kulit dan rambut hitam serta kelopak matanya bulat. Disamping itu, Suku Asmat termasuk ke dalam suku Polonesia, yang juga terdapat di New Zealand, Papua Nugini..
Mata Pencaharian
Masyarakat Asmat di pesisir memenuhi kebutuhan hidup dengan berburu dan meramu. Mereka samasekali tidak berkebun atau memelihara ternak. Mereka yang hidup di kaki gunung memelihara ternak, tetapi dalam jumlah kecil. Mereka juga menanam ubi, tebu, pisang, dan tembakau seperti suku-suku Asmat pegunungan. Sagu tidak tumbuh liar dalam jumlah besar sehingga harus dicari sampai ke hilir atau ditanam sendiri
Kehidupan Sosial
Di pesisir, desa-desa dibangun sepanjang sungai. Rumah-panjang kaum lelaki (yeu) yang berukuran 50 sampai 90 meter dan rumah-rumah keluarga berdiri dengan kaki dua meter. Kelompok-kelompok kecil suka hidup di pedalaman, bukan di tepi sungai melainkan di tengah hutan. Mereka hidup di rumah-rumah panggung setinggi 10 meter lebih atau di rumah-rumah pohon. Masyarakat Asmat, yang berjumlah sekitar 40.000 jiwa, mengelompokkan diri atas dasar bahasa dan dialek, juga adat-istiadat. Ada kalanya satu bahasa berlaku hanya di dua atau tiga desa saja. Dalam pengelompokan bahasa, masyarakat Asmat terbagi menjadi tiga kelompok adat: Asmat pesisir baratdaya, Asmat Teluk Kasuari dan Asmat hulu sungai.
Untuk makanan, mereka mengonsumsi sagu sebagai makanan pokok, termasuk hasil tangkapan air seperti ikan, udang, kepiting yang berlimpah ruah di perairan wilayah Asmat. Mereka juga menggemari makanan tambahan seperti ulat sagu atau sejenis ulat kayu yang sudah lapuk. Meski demikian, seiring perkembangan waktu, mereka juga mengonsumsi nasi karena pangaruh para pendatang di daerah itu.
Msyarakat Asmat terkenal memiliki religiusitas yang tinggi terutama dengan keseimbangan kehidupan yang dikaitkan dengan mitos dan pertolongan roh nenek moyang. Orang Asmat mengenal tiga dunia. Capmbinak atau asmat-ow adalah dunia makhluk hidup yaitu di dunia ini. Kemudian ada Capininiatau damer-owyaitu alam gaib dan roh-roh yang merupakan sumber ketakutan. Orang Asmat percaya bahwa nenek moyang mereka berada di sebuah tempat yang disebut Safan atau Ji-owatau dalam konsep orang beragama monoteis disebut surga.
Harmoni dan kedamaian bagi orang Asmat bersumber dan terjaga hanya dengan menjaga keseimbangan di antara tiga dunia itu. Untuk menjaga kesimbangan antara ketiganya harus dipenuhi dengan kewajiban ritual tertentu yang dilakukan secara periodik. Mengukir adalah salah satu bagian dari ritual yang merupakan bagian dari pemujaan nenek moyang yang dikaitkan dengan keseimbangan ini.
Orang Asmat hidup di dua area, yaitu di sepanjang tepi pantai atau sungai dan di pedalaman. Antara dua kelompok masyarakat ini juga memiliki perbedaan dialek bahasa, cara hidup, struktur sosial dan pesta ritual. Mereka semua tersebar di desa-desa di wilayah sekitar 27.000 kilometer persegi dengan kondisi tanah berawan dan digenangi air pada musim penghujan. Sebelum para misionaris dan ekspedisi asing datang ke wilayah ini sekitar tahun 1950-1960-an, mereka adalah suku yang belum terjamah oleh peradaban modern.
Rumah tradisional Asmat adalah jeu dengan panjang sampai 25 meter. Sampai sekarang masih bisa dijumpai rumah tradisional ini jika kita berkunjung ke Asmat pedalaman. Bahkan masih ada juga di antara mereka yang membangun rumah tinggal di atas pohon.
Sistem Kekerabatan
Suku terpencil ini masih tetap menjaga nilai-nilai adat istiadat dan memegang kekerabatan yang sangat tinggi. Seperti ketika mereka hendak membangun rumah adat yang mereka sebut Jew atau rumah para bujang. Membangun rumah jew harus memenuhi beberapa persyaratan. Dan seluruh bahan dan peralatan harus sudah siap, agar pembangunannya tidak memakan banyak waktu. Jew selalu didirikan menghadap sungai, dan panjangnya bisa mencapai puluhan meter. Tiang penyangga utamanya adalah kayu besi yang dihubungkan menggunakan tali rotan. Sedangkan dinding dan atapnya terbuat dari anyaman daun sagu. Suku Asmat sama sekali tidak menggunakan paku, melainkan bahan - bahan dari hutan. Ini menunjukan, Asmat masih mempertahankan nilai-nilai leluhur. Menarik melihat bagaimana mereka membangun Jew. Menariknya, kendati tidak berada di tanah Ulayat, mereka tetap harus membangun Jew sebagai pusat kehidupan warga. Semua mereka bawa dari kampung halaman, termasuk tiang penyangga dan peralatan. Sulit membayangkan repotnya mereka membawanya dari kampung halamannya di Papua.
Kesenian dan Kebudayaan
a). Ukiran
Suku Asmat adalah salah satu suku di Papua Barat yang memiliki kebudayaan mengukir dan memahat sejak dari masa nenek moyangnya. Berawal dari latar belakang cerita legenda Fumeripits yaitu seorang yang pandai mengukir dan memahat yang kemudian merupakan pencipta cikal bakal manusia suku Asmat. Oleh latar belakang legenda tersebut, suku Asmat mempunyai kebudayaan mengukir yang konon diturunkan oleh Fumeripits. Ukiran Asmat sudah cukup dikenal didunia. Mulai dari perisai, patung Mbis, gendang, perahu lesung dan lain-lain. Dapat dikatakan juga bahwa ukiran Asmat lahir dari upacara adat.
Orang Asmat percaya bahwa arwah leluhurnya hidup bersama diantara mereka. Arwah-arwah tersebut mempengaruhi segala kehidupan mereka dengan demikian kuatnya. Sehingga mereka percaya bila ada malapetaka atau bencana, penyebabnya adalah arwah nenek moyang atau leluhur yang merasa tidak dihormati. Untuk menghormati arwah leluhur Asmat, maka dibuatlah upacara-upacara penghormatan dan pemujaan arwah leluhur mereka. Upacara ini disertai dengan pembuatan patung-patung yang merupakan gambaran para leluhur Asmat. Dari sinilah lambat laun kepercayaan ini menjadi tradisi suku Asmat dalam mengukir dan memahat patung kayu.
Image yang terdapat pada ukiran suku Asmat merupakan unsur alam yang biasa dan ada di sekitar lingkungan suku Asmat. Salah satu contohnya adalah simbol yang terdapat pada ukiran suku Asmat yang merupakan representasi dari lingkungannya. Kebanyakan ragam hias suku Asmat merupakan penyederhanaan dari bentuk binatang yang terdapat di alam Asmat (reptil,burung kakatua dan lain-lain), figur manusia nenek moyang suku Asmat, tumbuhan atau floral (pohon sagu dan lain-lain) serta kejadian alam (petir, air dan lain-lain). Segala hal yang menyangkut kehidupan suku Asmat selalu dikaitkan dengan alam dunia (Khususnya tanah Asmat) dan alam arwah.
b). Rumah Jew dan Perahu Chi
Membangun rumah jew harus memenuhi beberapa persyaratan. Dan seluruh bahan dan peralatan harus sudah siap, agar pembangunannya tidak memakan banyak waktu. Jew selalu didirikan menghadap sungai, dan panjangnya bisa mencapai puluhan meter.
Tiang penyangga utamanya adalah kayu besi yang dihubungkan menggunakan tali rotan. Sedangkan dinding dan atapnya terbuat dari anyaman daun sagu. Suku Asmat sama sekali tidak menggunakan paku, melainkan bahan - bahan dari hutan. Ini menunjukan, Asmat masih mempertahankan nilai - nilai leluhur.
Jumlah pintu sama dengan jumlah patung bis dan tungku api. Jumlah ini cermin dari rumpun suku yang tinggal di sekitar Jew. Sedangkan patung bis adalah gambaran leluhur masing - masing rumpun suku, sehingga setiap mereka beri nama. Mereka percaya patung - patung ini akan menjaga rumah mereka dari pengaruh jahat.
Bagi suku Asmat, mendirikan Jew dan pemanggilan ruh leluhur, tidak lepas dari pertumpahan darah. Setelah rumah Jew berdiri, para lelaki biasanya pergi berburu menggunakan perahu Chi untuk memenggal kepala musuh. Suku Asmat memiliki keunikan dalam mendayung perahu Chi yang bentuknya menyerupai lesung.
Terbuat dari pohon ketapang rawa, panjang sebuah chi bisa mencapai dua belas meter. Untuk membuatnya diperlukan waktu satu sampai dua minggu. Dayungnya terbuat dari kayu pala hutan dan bentuknya menyerupai tombak panjang. Sebagian perahu Chi diberi ukiran ular di tepinya serta ukiran khas Asmat di bagian kepalanya. Ular merupakan simbol hubungan antara suku asmat dengan alam.
Perahu menjadi alat yang penting bagi mereka untuk mencari ikan sepanjang hari. Mengambil sagu, berburu buaya, berdagang, bahkan berperang. Dengan perahu ini, mereka bisa melintasi sungai hingga puluhan kilometer. Kedekatan suku Asmat dengan perahu kini menjadi atraksi menarik. Atraksi ini menggambarkan bagaimana suku Asmat berperang. Namun semenjak misionaris datang sekitar tahun lima puluhan, perang antar suku sudah tidak ada.
Saat kembali, tetua adat akan menyambut mereka, menanyakan jumlah musuh yang berhasil dibunuh. Pesta pengukuhan rumah Jew dilakukan sepanjang malam. Mereka menari dan bernyanyi diiringi pukulan Tifa. Saat - saat seperti ini, ruh leluhur akan datang dan mulai menjaga rumah mereka. Rumah Jew memang memiliki posisi yang istimewa dalam struktur suku Asmat. Dirumah bujang ini, dibicarakan segala urusan yang menyangkut kehidupan warga, mulai dari perencanaan perang, hingga keputusan menyangkut desa mereka.
Jew adalah salah satu bagian dari nilai - nilai suku asmat yang melihat rumah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka. Suku Asmat selain itu pandai membuat ukiran dan memahat yang sarat simbol leluhur mereka.
c). Pesta patung bisj
Pesta patung bisj hanya merupakan salah satu dari tiga pesta besar suku Asmat yang dilakukan untuk mempertahankan keseimbangan. Pesta patung bisj dilakukan 4 tahun sekali setelah tetua adat yang adalah laki-laki bermusyawarah untuk menentukan hari baik. Pesta ini dimulai dengan keberangkatan laki-laki ke tengah hutan untuk menebang pohon yang akarnya mencuat keluar. Akar yang mencuat keluar ini merupakan simbol kepala lawan, yang sebelum pengayauan ditiadakan, mereka benar-benar harus memenggal kepala lawan. Pohon-pohon ini akan diukir oleh para pemuda (yang belum menikah) yang ditugaskan sebagai pengukir. Setelah batang kayu ditebang hingga sore hari, batang-batang itu diangkut ke kampung.
Sementara itu perempuan harus memangkur, meramah, dan mengolah sagu dalam jumlah besar untuk dijadikan hidangan pesta dan konsumsi para pengukir. Saat sore hari, sebelum kembalinya para suami dari menebang pohon, perempuan sudah bersiap di tepi sungai. Mereka menyambut kedatangan suami mereka di tepi sungai dengan mengenggam senjata tajam seperti pisau, parang, tulang kasuari, panah, dan tombak. Mereka sudah menunggu hari ini untuk membalas kekerasan yang telah dilakukan laki-laki selama ini dalam rumah tangga mereka.
Pihak laki-laki terlebih dahulu melontarkan caci maki untuk memancing kemarahan. Setelah itu perempuan akan mulai menyerang tanpa laki-laki boleh memberikan perlawanan. Saat itu perempuan boleh melakukan semua tindak kekerasan yang telah dilakukan pihak suami namun tidak boleh melebihi tindak kekerasan yang telah dilakukan suami. Misalkan jika laki-laki tidak pernah membacok mereka dengan parang maka dalam kesempatan ini perempuan pun tidak boleh melakukannya. Ketika hari telah gelap, maka pembalasan para istri ini dihentikan. Luka-luka suami dibalut, lalu dilanjutkan dengan pesta di rumah bujang. Pesta ini berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Jadi tiap hari selama tiga bulan itu mulai petang hingga malam tiba, masyarakat Asmat mengupayakan keseimbangan. Keseimbangan itu tercapai ketika para istri menyiapkan makanan, para suami menebang pohon yang akarnya mencuat, dan para pengukir mengukir di rumah bujang tanpa boleh dilihat oleh siapapun kecuali tetua adat. Keseimbangan itu juga dicapai saat perempuan membalas kekerasan suaminya selama ini terhadap mereka. Selain itu, keseimbangan juga dicapai pada puncak pesta di malam sebelum pesta patung bisj berakhir.
Puncak pesta itu sering disebut sebagai pesta setan, yang dilakukan setelah patung-patung selesai diukir dan siap ditanam di muka rumah bujang keesokan harinya. Setan itu merupakan perwujudan dari roh nenek moyang yang turun dan ikut menari di rumah bujang semalam suntuk. Roh itu sebenarnya adalah tetua adat yang mengenakan pakaian setan. Dalam pesta setan itu, biasanya tetua adat akan menari terus mengikuti irama tabuhan tifa hingga mengalami kesurupan (trance).
Dalam bukunya, Dewi Linggasari menyatakan pesta setan sebagai penutup dari pesta patung bisj itu merupakan simbol dari hubungan afeksi antara orang-orang yang sudah tiada dengan mereka yang masih hidup. Kehadiran roh dalam pakaian setan itu adalah perlambang bahwa sesungguhpun mereka telah tiada, akan tetapi hubungan cinta kasih tetap ada, sehingga mereka perlu menyatu dalam kristal kehidupan suku Asmat untuk memberi kekuatan. Itulah wujud salah satu keseimbangan lainnya dalam pesta patung bisj.
d). Pesta Ulat Sagu
Pesta lainnya yang merupakan upaya mencapai keseimbangan adalah pesta ulat sagu. Pesta ini dilakukan setelah kaum laki-laki selesai membangun atau memperbaiki rumah bujang yang telah rusak Sebelumnya terlebih dahulu ditentukan hari baik kapan pesta dilakukan. Pesta ini juga dikenal sebagai hari perempuan karena pada hari itu perempuan dibebastugaskan dari kegiatan memangkur, meramah, dan mengolah sagu. Hari itu kaum laki-lakilah yang harus menggantikan tugas istri sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan.
Kegiatan memangkur, meramah, dan mengolah sagu serta ulat sagu telah menjadi rutinitas perempuan, yang seolah dianggap lumrah bila dilakukan perempuan. Namun ketika laki-laki yang melakukannya, maka kegiatan ini diiringi dengan upacara ‘pelepasan’ laki-laki ke hutan. Dalam pesta ini laki-laki juga mengenakan pakaian adat terbaik, dilengkapi dengan hiasan-hiasan kepala, dan polesan wajah dengan pewarna merah, putih, dan hitam. Hal ini dikarenakan laki-laki adalah pemeran utama di dalam setiap pesta. Bahkan meskipun pesta itu ditujukan untuk menghormati perempuan.
Setelah laki-laki selesai mengolah sagu dan ulat sagu maka tiba saatnya ulat sagu itu dikalungkan ke leher istri dan saudara ipar perempuan. Prosesi pengalungan itu dilakukan di rumah bujang. Setelah itu kaum lelaki dari marga Jiwiwoy akan menuangkan ulat sagu ke dalam sebuah kerucut pelepah sagu. Hanya laki-laki dari marga Jiwiwoy yang boleh melakukan penuangan itu. Hal ini menunjukkan adanya kelas di dalam kelas (laki-laki). Terakhir adalah proses testimoni orang-orang yang pernah melakukan pengayauan. Atas setiap kepala yang diayau maka sebuah tali pengikat kerucut pelepah sagu akan dipotong. Maka satu demi satu ulat sagu berjatuhan dan dipungut. Maka pesta menyantap sagu pun dimulai. Setelah itu kaum laki-laki melanjutkannya dengan berpesta di hutan.
Setelah melepas laki-laki untuk berpesta di hutan, perempuan dan anak-anak biasanya pulang ke rumah. Satu keseimbangan lagi telah dicapai. Perempuan telah dibalas kebaikannya oleh laki-laki pada pesta itu. Kepala-kepala yang diayau juga diizinkan rohnya menuju safar, yang ditandai dengan pemotongan kerucut pelepah sagu.
Agama
Suku Asmat menganut animisme yaitu kepercayaan terhadap roh-roh yang mendiami sekalian benda (pohon, batu dan sebagainya). Walaupun pada saat ini agama kristen telah masuk ke papua dan animisme sudah banyak ditinggalkan pengikut-pengikutnya, kegiatan yang berhubungan dengan animisme masih dilakukan. Hal ini terlihat pada kehidupan suku Asmat yang masih melakukan pembuatan patung-patung leluhur mereka dalam kehidupan adat istiadatnya guna menghormati nenek moyangnya.
Kelahiran
Kehamilan, selama proses ini berlangsung, bakal generasi penerus dijaga dengan baik agar dapat lahir dengan selamat dengan bantuan ibu kandung alau ibu mertua. Kelahiran, tak lama setelah si jabang bayi lahir dilaksanakan upacara selamatan secara sederhana dengan acara pemotongan tali pusar yang menggunakan Sembilu, alat yang terbuat dari bambu yang dilanjarkan. Selanjutnya, diberi ASI sampai berusia 2 tahun atau 3 tahun.
Perkawinan
Pernikahan, proses ini berlaku bagi seorang baik pria maupun wanita yang telah berusia 17 tahun dan dilakukan oleh pihak orang tua lelaki setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan melalui uji keberanian untuk membeli wanita dengan mas kawinnya piring antik yang berdasarkan pada nilai uang kesepakatan kapal perahu Johnson, bila ternyata ada kekurangan dalam penafsiran harga perahu Johnson, maka pihak pria wajib melunasinya dan selama masa pelunasan pihak pria dilarang melakukan tindakan aniaya walaupun sudah diperbolehkan tinggal dalam satu atap. Dalam memenuhi kebutuhan biologisnya, baik kaum pria maupun wanita melakukannya di ladang atau kebun, disaat prianya pulang dari berburu dan wanitanya sedang berkerja di ladang. Selanjutnya, ada peristiwa yang unik lainnya dimana anak babi disusui oleh wanita suku ini hingga berumur 5 tahun.
Kematian
Kematian, bila kepala suku atau kepala adat yang meninggal, maka jasadnya disimpan dalam bentuk mumi dan dipajang di depan joglo suku ini, tetapi bila masyarakat umum, jasadnya dikuburkan. Proses ini dijalankan dengan iringan nyanyian berbahasa Asmat dan pemotongan ruas jari tangan dari anggota keluarga yang ditinggalkan.
Kematian bayi dianggap wajar, meskipun menandakan kurangnya dua energi kehidupan, yaitu yuwus dan ndamup. Hal ini yang menyebabkan masyarakat Asmat tidak merasa bermasalah dengan bayi yang meninggal dunia. Mereka tidak berupaya mencari tahu penyebab kematian bayi tersebut karena menganggap sudah mengetahuinya. Masyarakat Asmat meyakini 50-60% anak berusia di bawah lima tahun akan meninggal karena merasa diabaikan atau tidak diperlakukan dengan baik oleh keluarganya. Dalam hal ini yang dimaksud keluarga adalah ibu, karena ibu yang bertugas mengasuh anak. Jadi kematian bayi, di satu sisi dianggap normal, namun di sisi lain membangkitkan rasa bersalah dalam diri ibu.
Sedangkan kematian karena pembunuhan khususnya yang dilakukan oleh pihak lawan/suku lain, harus diseimbangkan dengan memenggal kepala pihak lawan pada saat yang telah ditentukan oleh kepala perang. Pemenggalan kepala ini dikenal sebagai praktik pengayauan dan kanibalisme dalam sistem kepercayaan Asmat. Pengayauan dilakukan karena roh orang Asmat yang dibunuh tidak dapat menuju safar. Mereka akan masuk ke dalam dampu ow capirnmi, yaitu persinggahan roh orang mati sebelum sampai ke safar.
Sistem Ketatanegaraan
Dalam kehidupannya, Suku Asmat memiliki 2 jabatan kepemimpinan, yaitu a. Kepemimpinan yang berasal dari unsur pemerintah dan b. Kepala adat/kepala suku yang berasal dari masyarakat.
Sebagaimana lainnya, kapala adat/kepala suku dari Suku Asmat sangat berpengaruh dan berperan aktif dalam menjalankan tata pemerintahan yang berlaku di lingkungan ini. Karena segala kegiatan di sini selalu didahului oleh acara adat yang sifatnya tradisional, sehingga dalam melaksanakan kegiatan yang sifatnya resmi, diperlukan kerjasama antara kedua pimpinan sangat diperlukan untuk memperlancar proses tersebut.
Bila kepala suku telah mendekati ajalnya, maka jabatan kepala suku tidak diwariskan ke generasi berikutnya, tetapi dipilih dari orang yang berasal dari fain, atau marga tertua di lingkungan tersebut atau dipilih dari seorang pahlawan yang berhasil dalam peperangan.
Kepala suku adalah sosok panutan utama. Kedudukan terhomat itu biasanya diperoleh dari kepribadian, kecerdasan serta perilaku yang ditunjukkan di segala segi kehidupan
ANALISA/ KESIMPULAN
Seperti yang telah penulis ketahui dari buku " Antropolo Hukum Indonesia" (Hilman, 1986: 54) bahwa terdapat tiga tipe budaya hukum;Parokial, Subjek dan Partisipan, Dari uraian adat istiadat suku asmat diatas penulis menyimpulkan bahwa suku asmat diatas mempunyai tipe budaya hukum parokial (picik), ini terlihat dari kepercayaaan mereka yang masih kuat terhadap arwah leluhurnya, kaidah-kaidah hukum yang telah digariskan dari zaman leluhur merupakan azimat yang pantang diubah.Orang Asmat percaya bahwa arwah leluhurnya hidup bersama diantara mereka. Arwah-arwah tersebut mempengaruhi segala kehidupan mereka dengan demikian kuatnya. Sehingga mereka percaya bila ada malapetaka atau bencana, penyebabnya adalah arwah nenek moyang atau leluhur yang merasa tidak dihormati. Untuk menghormati arwah leluhur Asmat, maka dibuatlah upacara-upacara penghormatan dan pemujaan arwah leluhur mereka. Upacara ini disertai dengan pembuatan patung-patung yang merupakan gambaran para leluhur Asmat. Dari sinilah lambat laun kepercayaan ini menjadi tradisi suku Asmat dalam mengukir dan memahat patung kayu.
Dalam masyarakat bertipe hukum parokial belum banyak diadakan pembagian kerja sehingga pemimpinnya bertindak serba guna, ia sebagai kepala suku, kepala adat ataupun juga kepala agama, tetapi dalam masyarakat asmat sudah terdapat 2 jabatan kepemimpinan, yaitu a. Kepemimpinan yang berasal dari unsur pemerintah dan b. Kepala adat/kepala suku yang berasal dari masyarakat. Sebagaimana lainnya, kapala adat/kepala suku dari Suku Asmat sangat berpengaruh dan berperan aktif dalam menjalankan tata pemerintahan yang berlaku di lingkungan ini. Karena segala kegiatan di sini selalu didahului oleh acara adat yang sifatnya tradisional, sehingga dalam melaksanakan kegiatan yang sifatnya resmi, diperlukan kerjasama antara kedua pimpinan sangat diperlukan untuk memperlancar proses tersebut.
Dalam hal sifat-sifat kepemimpinan suku asmat menggunakan pendekatan sifat yakni seorang pemimpin harus mempunyai kepribadian yang baik, kecerdasan dan segala perilaku baik yang ditunjukkan dalam semua segi kehidupan. Syarat-syarat pemimpin ini diuraikan Hollander dan Yulian (1968: 893) dan pendekatan sifat tersebut adalah salah satu cara-cara pendekatan yang dibentangkan Pospisil dari para penulis terdahulu sebelum Pospisil sampai pada pengertiannya sendiri tentang sifat-sifat kepemimpinan.
Dalam ilmu Antropologi terdapat beberapa sistem perkawinan, macam-macam sistem perkawinan dapat dilihat dari asal usul suami istri, kedudukan sebagai pemberi dan penerima gadis dan pola menetap setelah perkawinan. Suku asmat menggunakan sistem perkawinan endogami yakni perkawinan dari suku dan ras yang sama dan sistem perkawinana patrilokal (virilokal) yaitu tinggal di sekitar pusat kediaman suami setelah mengadakan perkawinan.
Daftar Pustaka
Hadikusuma S,H, Hilman. Antropologi Hukum Indonesia, 1986 PT alumni Bandung
Hadikusuma S,H, Hilman. Pengantar Antropologi Hukum, 2004 PT Citra Aditya Bakti, Bandar lampung
Sumber: http://www.katcenter.info)
E:\\suku-asmat-pelestari-adat-sejati.htm
E:\mety\detail.aspx.htm
Tobias Schneebaum, “Embodied Spirits : Ritual Carvings of the Asmat, 1990 p. 12., Peabody Museum of Salem. The World of Asmat, Singapore Zoological Gardens, 2003, http://www.szgdocent.org/ff/f-asmat.htm
Dewi Linggasari, 2002, Realitas Di Balik Indahnya Ukiran. Potret Keseharian Suku Asmat di Kecamatan Agats. Yogyakarta : Penerbit Kunci Ilmu, bekerja sama dengan Yayasan Adhikarya IKAPI dan The Ford Foundation. Hal. 81.
Adat Asmat. Pesta Ulat Sagu”, dalam Kompas, Senin 4 Desember 2006
Selamat Datang
WELCOME TO MY BLOG.......
Kamis, 16 Desember 2010
PERKEMBANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
MAKALAH HUKUM TATA NEGARA
PERKEMBANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Oleh:
Siti Nafiah (07120015)
Ahmad Jalaludin (07120012)
JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2009
PENDAHULUAN
Sejak dasawarsa 70-an abad ke XX, muncul gelombang liberalisasi politik, ekonomi, dan kebudayaan di seluruh dunia. Gelombang liberalisasi ini menuntut respons yang lebih adaptif dari organisasi Negara dan pemerintahan. Semakin demokratis dan berorientasi pasar dari suatu Negara, maka semakin organisasi Negara itu harus mengurangi perannya dan membatasi diri untuk tidak mencampuri dinamika urusan masyarakat serta pasar yang mempunyai mekanisme kerjanya sendiri.
Dengan perkataan lain, konsepsi Negara kesejahteraan yang sebelumnya mengidealkan perluasan tanggung jawab Negara kedalam urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuka melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan masyarakat. Dengan adanya tuntutan perkembangan itu, semua Negara dituntut untuk mengadakan pembaharuan di sector birokrasi dan administrsi public.
Dari uraian singkat diatas, sangatlah perlu bagi penulis untuk membahas bagaimana perkembangan lembaga atau organ-organ Negara.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga atau Organ Negara
Konsepsi tentang Organ Negara (Sumber: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi – Organisasi Negara dan Lembaga-Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006, halaman 35-41.
Untuk memahami pengertian organ atau lembaga negara secara lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State-Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (legal-order) adalah suatu organ. Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These functions, be they of a norm-creating or of a norm-appying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.
Menurut Kelsen, parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Pendek kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials).
Di samping pengertian luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang sempit, yaitu ppengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang tertentu (…he personally has a spesefic legal position). Suatu transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya putusan pengadilan.
Para pihak yang mengingatkan diri dalam kontrak itu, demikian juga hakim yang memutus, menjalankan fungsi penciptaan norma hukum (law-creating function). Namun, menurut Kelsen, yang dapat disebut sebagai organ negara hanya hakim, sedangkan para pihak yang terlibat kontrak perdata itu bukanlah dan tidak dapat disebut sebagai organ atau lembaga negara. Hakim adalah organ atau lembaga negara, karena ia dipilih atau diangkat untuk menjalankan fungsi tersebut. Karena ia menjalankan fungsinya itu, maka ia diberi imbalan gaji dari negara. Kata Kelsen, “The State as subject of the property is the Fisc (Fiscus)”. Kekayaan negara itu berasal dari pendapatan negara, dan pendapatan itu terdiri atas impost and taxes yang dibayar oleh warga negara. Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (i) organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu; (ii) fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif; dan (iii) karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.
Dengan demikian, lembaga atau organ negara dalam arti sempit dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat (officials), yaitu jabatan umum, jabatan publik (public office) dan pejabat umum, pejabat public (public official). Dengan perkataan lain, meskipun dalam arti luas semua individu yang menjalankan law-creating and law applying adalah organ, tetapi dalam arti sempit yang disebut sebagai organ atau lembaga negara itu hanyalah yang menjalankan law-creating or law applying function dalam konteks kenegaraan saja. Individu yang berada di luar konteks jabatan organik kenegaraan, tidak relevan disebut sebagai organ atau lembaga negara.
Karena itu, dalam arti yang lebih sempit lagi, lembaga atau organ negara itu dapat diidentikkan dengan jabatan dan individu yang menjalankan jabatan itu disebut sebagai pejabat (official). Hal ini tentu berbeda dari individu-individu yang menjalakankan law-creating and/or law applying function tetapi bukan sebagai pejabat (official). Misalnya, seperti yang telah disebut di atas, warga negara yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sebenarnya sudah menjalankan fungsi kenegaraan juga, tetapi bukan dengan itu ia menjadi pejabat negara.
B. Perkembangan Lembaga Negara
Akibat kelamahan kelemahan paham liberalisme dan kapitalisme klasik, pada abad ke-19 muncul paham sosialisme yang sangat populer dan melahirkan doktrin walfare state atau Negara kesejahteraan. Dalam paham Negara ini adalah tanggung jawab social Negara untuk mengurusi nasib orang miskin sehingga negar berperan lebih, sehingga format kelembagaan organisasi birokarasinya juga menjangkau kebutuhan yang luas. Dalam bentuknya yang palim ekstrim muncul rezim Negara-negara komunis yang semua urusan ditangani sendiri oleh birokrasi Negara sehingga ruang kebebasan dalam masyarakat sangat sempit. Akibatnya birokarasi Negara kesejahteraan mengalami inefisiensi.
Di pihak lain kebebasan warga Negara menjadi terkungkung dan ketakutan terus menghantui warga Negara. Maka ketika sampai pada abad ke 20 muncullah gelombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan di seluruh dunia dan aneka aspirasi meluas pula di setiap Negara yang pada pokoknya mengarah pada aspirasi demokratisasi dan pengurangan peranan Negara, sehingga Negara dituntut mengadakan pembaruan di sector birokrasi dan administrasi public.
Jika kita ingin berbicara tentang kelanjutan perkembangan organisasi atau lembaga Negara, maka kita tidak bisa lepas dari apa yang terjadi di Inggris. Di Inggris, gejala perkembangan organisasi ini telah muncul sejak sebelum diperkenalkan kebijakan reorganisasi antara tahun 1972-1974. Pemerintahan local Inggris sudah biasa bekerja dengan menggunakan banyak ragam dan bentuk organisasi yang disebut joint committees, boards dan sebagainya untuk mencapai prinsip economi scale dalam rangka peningkatan pelayanan umum.
Dalam perkembangannya sampai sekarang, pemerintah inggris terus menciptakan beraneka ragam lembaga baru yang sangat kuat kekuasaannya dalam urusan-urusan yang sangat spesifik. Misalnya untuk program pembangunan pedesaan dibentuk badan-badan otoritas yang khusus manangani Rural Development Agencies di daerah-daerah mid-wales dan the Scottish Highlinds.
Perkembangan yang terjadi di Negara lain kurang lebih juga sama dengan apa yang terjadi di Inggris, sebabnya ialah karena berbagai kesulitan ekonomi dan ketidakstabilan akibat terjadinya berbagai perubahan social dan ekonomi memaksa banyak Negara melakukan eksperimentasi kelembagaan melalui berbagai bentuk organ pemerintahan yang dinilai lebih efektif dan efisien baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Perubahan-perubahan itu terutama terjadi pada non elected agencies yang dapat dilakukan lebih fleksibel dibandingkan dengan elected agencies seperti parlemen.. tujuannya tidak lain adalah untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum benar-benar efektif, untuk itu birokrasi dituntut berubah menjadi slimming down bureaucracies yang pada intinya diliberalisasikan sedemikian rupa untuk memenuhi tuntutan perkembangan di era liberalisasi baru. Namun dalam pengalaman di banyak Negara , tujuan efisiensi dan efektivitas pelayanan umum tidak selalu berlangsung mulus sesuai dengan yang diharapkan. Oleh jarena itu kita perl.u belajar dari kekurangan dan kelemahan yang yang dialami oleh berbagai Negara, sehingga kecenderungan ikut-ikutan di Negara-negara yang sedang berkembang untuk meniru Negara maju dalam melakukan pembaharuan di berbagaio sector public dapat meminimalisasi potensi kegagalan yang tidak perlu.
Di tingkat pusat atau nasional, di berbagai Negara di dunia dewasa ini, tumbuh cukup banyak variasi bentuk-bentuk organ atau kelembagaan Negara yahng deconcentrated dan decentralized. Menurut R. Rhodes, lembaga-lembaga ini mempunyai tiga peran utama :
1. Lembaga-lembaga tersebut mengelola tugas yang diberikan pemerintah pusat dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan berbagai lembaga lain
2. melakukan pemantauan dan memfasilitasi pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah pusat
3. Mewakili kepentingan daerah dalam berhadapan dengan pusat
Di Negara-negara demokrasi yang telah mapan, seperti di Amerika serikat dan Prancis, pada tiga dasawarsa terakhir abad ke 20, juga banyak pertumbuhan lembaga-lambaga Negara baru biasa disebut state auxiliary organs sebagai lembaga Negara yang bersifat penunjang. Diantara lembaga itu juga ada yang disebut self regulatory agencies, independent supervisory bodies atau lembaga yang manjalankan fungsi campuran antara fungsi-fungsi regulatif, administratif, dan fungsi penghukuman yang biasanya dipisahkan justru dilakukan secara bersamaan.
Dewasa ini, di Amerika serikat, lembaga independent serupa di tingkat federal yang bersifat regulative dan pengawasan lebih dari 30-an. Semua lembaga tersebut bukan diperlakukan sebagai lembaga non pemerintahan, namun keberadaannya tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, ataupun kekuasaan kehakiman.
Dari pengalaman di berbagai Negara, dapat diketahui bahwa semua bentuk organisasi, badan, dewan, komisi, otorita, dan agencies yang dikemukakan diatas tumbuh dengan sangat cepat. Ketika ide pembaharuan kelembagaan diterima sebagai pendapat umum,maka di semua lini dan semua bidang orang berusaha untuk menerapkan ide pembentukan lembaga dengan idealisme, yaitu untuk modernisasi dan pembaruan menuju efisiensi dan efektifitas pelayanan.
Pengalaman praktek di banyak Negara menunjukkan bahwa tanpa adanya desain yang mencakup dan menyeluruh mengenai kebutuhan akan pembentukan lembaga-lambaga Negara tersebut, yang akan dihasilakan bukan efisiensi, tetapi malah inefisiensi dan mengacaukan fungsi-fungsi antar lembaga-lembaga Negara dalam mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan umum. Apalagi jika Negara-negara yang sedang berkembang dipimpin oleh mereka yang mudah kagum untuk meniru begitu saja apa yang dipraktekan di Negara maju tanpa kesiapan social-budaya dan kerangka kelembagaan dari masyarakatnya untuk menerapkan ide-ide mulia yang datang dari dunia lain itu.
Perubahan-perubahan dalam bentuk perombakan mendasar terhadap struktur kelembagaan Negara dan birokrasi pemerintahan di semua lapisan dapat dikatakan sangat luas dan mendasar. Apalagi dengan adanya perubahan UUD 1945, maka desain makro kerangka kelembagaan kita juga harus ditata kembali sesuai dengan cetak biru yang dimanfaatkan oleh UUD 1945 hasil 4 rangkaian perubahan pertama dalam sejarah republic kita. Kalau dalam prktik kita mendapati bahwa gagasan demi gagasan dan rancangan perubahan kelembagaan dating begitu saja , maka dapat dikatakan bahwa perombakan structural yang sedang terjadi berlangsung tanpa desain yang menyeluruh, persis yang terjadi di banyak Negara lain yang justru terbukti tidak menghasilakn efisiensi yang diharapkan.
PERKEMBANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Oleh:
Siti Nafiah (07120015)
Ahmad Jalaludin (07120012)
JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2009
PENDAHULUAN
Sejak dasawarsa 70-an abad ke XX, muncul gelombang liberalisasi politik, ekonomi, dan kebudayaan di seluruh dunia. Gelombang liberalisasi ini menuntut respons yang lebih adaptif dari organisasi Negara dan pemerintahan. Semakin demokratis dan berorientasi pasar dari suatu Negara, maka semakin organisasi Negara itu harus mengurangi perannya dan membatasi diri untuk tidak mencampuri dinamika urusan masyarakat serta pasar yang mempunyai mekanisme kerjanya sendiri.
Dengan perkataan lain, konsepsi Negara kesejahteraan yang sebelumnya mengidealkan perluasan tanggung jawab Negara kedalam urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuka melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan masyarakat. Dengan adanya tuntutan perkembangan itu, semua Negara dituntut untuk mengadakan pembaharuan di sector birokrasi dan administrsi public.
Dari uraian singkat diatas, sangatlah perlu bagi penulis untuk membahas bagaimana perkembangan lembaga atau organ-organ Negara.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga atau Organ Negara
Konsepsi tentang Organ Negara (Sumber: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi – Organisasi Negara dan Lembaga-Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006, halaman 35-41.
Untuk memahami pengertian organ atau lembaga negara secara lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State-Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (legal-order) adalah suatu organ. Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These functions, be they of a norm-creating or of a norm-appying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.
Menurut Kelsen, parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Pendek kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials).
Di samping pengertian luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang sempit, yaitu ppengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang tertentu (…he personally has a spesefic legal position). Suatu transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya putusan pengadilan.
Para pihak yang mengingatkan diri dalam kontrak itu, demikian juga hakim yang memutus, menjalankan fungsi penciptaan norma hukum (law-creating function). Namun, menurut Kelsen, yang dapat disebut sebagai organ negara hanya hakim, sedangkan para pihak yang terlibat kontrak perdata itu bukanlah dan tidak dapat disebut sebagai organ atau lembaga negara. Hakim adalah organ atau lembaga negara, karena ia dipilih atau diangkat untuk menjalankan fungsi tersebut. Karena ia menjalankan fungsinya itu, maka ia diberi imbalan gaji dari negara. Kata Kelsen, “The State as subject of the property is the Fisc (Fiscus)”. Kekayaan negara itu berasal dari pendapatan negara, dan pendapatan itu terdiri atas impost and taxes yang dibayar oleh warga negara. Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (i) organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu; (ii) fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif; dan (iii) karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.
Dengan demikian, lembaga atau organ negara dalam arti sempit dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat (officials), yaitu jabatan umum, jabatan publik (public office) dan pejabat umum, pejabat public (public official). Dengan perkataan lain, meskipun dalam arti luas semua individu yang menjalankan law-creating and law applying adalah organ, tetapi dalam arti sempit yang disebut sebagai organ atau lembaga negara itu hanyalah yang menjalankan law-creating or law applying function dalam konteks kenegaraan saja. Individu yang berada di luar konteks jabatan organik kenegaraan, tidak relevan disebut sebagai organ atau lembaga negara.
Karena itu, dalam arti yang lebih sempit lagi, lembaga atau organ negara itu dapat diidentikkan dengan jabatan dan individu yang menjalankan jabatan itu disebut sebagai pejabat (official). Hal ini tentu berbeda dari individu-individu yang menjalakankan law-creating and/or law applying function tetapi bukan sebagai pejabat (official). Misalnya, seperti yang telah disebut di atas, warga negara yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sebenarnya sudah menjalankan fungsi kenegaraan juga, tetapi bukan dengan itu ia menjadi pejabat negara.
B. Perkembangan Lembaga Negara
Akibat kelamahan kelemahan paham liberalisme dan kapitalisme klasik, pada abad ke-19 muncul paham sosialisme yang sangat populer dan melahirkan doktrin walfare state atau Negara kesejahteraan. Dalam paham Negara ini adalah tanggung jawab social Negara untuk mengurusi nasib orang miskin sehingga negar berperan lebih, sehingga format kelembagaan organisasi birokarasinya juga menjangkau kebutuhan yang luas. Dalam bentuknya yang palim ekstrim muncul rezim Negara-negara komunis yang semua urusan ditangani sendiri oleh birokrasi Negara sehingga ruang kebebasan dalam masyarakat sangat sempit. Akibatnya birokarasi Negara kesejahteraan mengalami inefisiensi.
Di pihak lain kebebasan warga Negara menjadi terkungkung dan ketakutan terus menghantui warga Negara. Maka ketika sampai pada abad ke 20 muncullah gelombang liberalisasi politik, ekonomi dan kebudayaan di seluruh dunia dan aneka aspirasi meluas pula di setiap Negara yang pada pokoknya mengarah pada aspirasi demokratisasi dan pengurangan peranan Negara, sehingga Negara dituntut mengadakan pembaruan di sector birokrasi dan administrasi public.
Jika kita ingin berbicara tentang kelanjutan perkembangan organisasi atau lembaga Negara, maka kita tidak bisa lepas dari apa yang terjadi di Inggris. Di Inggris, gejala perkembangan organisasi ini telah muncul sejak sebelum diperkenalkan kebijakan reorganisasi antara tahun 1972-1974. Pemerintahan local Inggris sudah biasa bekerja dengan menggunakan banyak ragam dan bentuk organisasi yang disebut joint committees, boards dan sebagainya untuk mencapai prinsip economi scale dalam rangka peningkatan pelayanan umum.
Dalam perkembangannya sampai sekarang, pemerintah inggris terus menciptakan beraneka ragam lembaga baru yang sangat kuat kekuasaannya dalam urusan-urusan yang sangat spesifik. Misalnya untuk program pembangunan pedesaan dibentuk badan-badan otoritas yang khusus manangani Rural Development Agencies di daerah-daerah mid-wales dan the Scottish Highlinds.
Perkembangan yang terjadi di Negara lain kurang lebih juga sama dengan apa yang terjadi di Inggris, sebabnya ialah karena berbagai kesulitan ekonomi dan ketidakstabilan akibat terjadinya berbagai perubahan social dan ekonomi memaksa banyak Negara melakukan eksperimentasi kelembagaan melalui berbagai bentuk organ pemerintahan yang dinilai lebih efektif dan efisien baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Perubahan-perubahan itu terutama terjadi pada non elected agencies yang dapat dilakukan lebih fleksibel dibandingkan dengan elected agencies seperti parlemen.. tujuannya tidak lain adalah untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum benar-benar efektif, untuk itu birokrasi dituntut berubah menjadi slimming down bureaucracies yang pada intinya diliberalisasikan sedemikian rupa untuk memenuhi tuntutan perkembangan di era liberalisasi baru. Namun dalam pengalaman di banyak Negara , tujuan efisiensi dan efektivitas pelayanan umum tidak selalu berlangsung mulus sesuai dengan yang diharapkan. Oleh jarena itu kita perl.u belajar dari kekurangan dan kelemahan yang yang dialami oleh berbagai Negara, sehingga kecenderungan ikut-ikutan di Negara-negara yang sedang berkembang untuk meniru Negara maju dalam melakukan pembaharuan di berbagaio sector public dapat meminimalisasi potensi kegagalan yang tidak perlu.
Di tingkat pusat atau nasional, di berbagai Negara di dunia dewasa ini, tumbuh cukup banyak variasi bentuk-bentuk organ atau kelembagaan Negara yahng deconcentrated dan decentralized. Menurut R. Rhodes, lembaga-lembaga ini mempunyai tiga peran utama :
1. Lembaga-lembaga tersebut mengelola tugas yang diberikan pemerintah pusat dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan berbagai lembaga lain
2. melakukan pemantauan dan memfasilitasi pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah pusat
3. Mewakili kepentingan daerah dalam berhadapan dengan pusat
Di Negara-negara demokrasi yang telah mapan, seperti di Amerika serikat dan Prancis, pada tiga dasawarsa terakhir abad ke 20, juga banyak pertumbuhan lembaga-lambaga Negara baru biasa disebut state auxiliary organs sebagai lembaga Negara yang bersifat penunjang. Diantara lembaga itu juga ada yang disebut self regulatory agencies, independent supervisory bodies atau lembaga yang manjalankan fungsi campuran antara fungsi-fungsi regulatif, administratif, dan fungsi penghukuman yang biasanya dipisahkan justru dilakukan secara bersamaan.
Dewasa ini, di Amerika serikat, lembaga independent serupa di tingkat federal yang bersifat regulative dan pengawasan lebih dari 30-an. Semua lembaga tersebut bukan diperlakukan sebagai lembaga non pemerintahan, namun keberadaannya tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, ataupun kekuasaan kehakiman.
Dari pengalaman di berbagai Negara, dapat diketahui bahwa semua bentuk organisasi, badan, dewan, komisi, otorita, dan agencies yang dikemukakan diatas tumbuh dengan sangat cepat. Ketika ide pembaharuan kelembagaan diterima sebagai pendapat umum,maka di semua lini dan semua bidang orang berusaha untuk menerapkan ide pembentukan lembaga dengan idealisme, yaitu untuk modernisasi dan pembaruan menuju efisiensi dan efektifitas pelayanan.
Pengalaman praktek di banyak Negara menunjukkan bahwa tanpa adanya desain yang mencakup dan menyeluruh mengenai kebutuhan akan pembentukan lembaga-lambaga Negara tersebut, yang akan dihasilakan bukan efisiensi, tetapi malah inefisiensi dan mengacaukan fungsi-fungsi antar lembaga-lembaga Negara dalam mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan umum. Apalagi jika Negara-negara yang sedang berkembang dipimpin oleh mereka yang mudah kagum untuk meniru begitu saja apa yang dipraktekan di Negara maju tanpa kesiapan social-budaya dan kerangka kelembagaan dari masyarakatnya untuk menerapkan ide-ide mulia yang datang dari dunia lain itu.
Perubahan-perubahan dalam bentuk perombakan mendasar terhadap struktur kelembagaan Negara dan birokrasi pemerintahan di semua lapisan dapat dikatakan sangat luas dan mendasar. Apalagi dengan adanya perubahan UUD 1945, maka desain makro kerangka kelembagaan kita juga harus ditata kembali sesuai dengan cetak biru yang dimanfaatkan oleh UUD 1945 hasil 4 rangkaian perubahan pertama dalam sejarah republic kita. Kalau dalam prktik kita mendapati bahwa gagasan demi gagasan dan rancangan perubahan kelembagaan dating begitu saja , maka dapat dikatakan bahwa perombakan structural yang sedang terjadi berlangsung tanpa desain yang menyeluruh, persis yang terjadi di banyak Negara lain yang justru terbukti tidak menghasilakn efisiensi yang diharapkan.
“IMPLEMENTASI HUKUMAN MATI SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”
MAKALAH HUKUM PIDANA KHUSUS
“IMPLEMENTASI HUKUMAN MATI SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”
Oleh:
Siti Nafi'ah/07400278
Kelas C
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Disebelah bumi manapun pelaku korupsi adalah orang-orang terdidik dan relatif memiliki jabatan (birokrasi), pada asasnya setiap korupsi di birokrasi mana saja sifatnya sama, yakni pemanfaatan jabatan oleh oknum pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, dalam hal mana perbuatan tersebut menyimpang dari bunyi sumpah jabatan dan hukum yang berlaku. Ditinjau dari segi keuangan yang di rugikan, korupsi ini ada dua; merugikan keuangan Negara dan merugikan keuangan msyarakat dalam kategori individual.
Dakwaan korupsi terhadap beberapa petinggi Negara memiliki persamaan prinsipil, yakni bahwa tindak pidana yang didakwakan tersebut berkaitan erat dengan jabatan yang disandang tatkala itu dilakukan. Jabatan (okupasi), yang didalamnya terkandung sejumlah power and authority (kekuasaan dan kewenangan), mejadi instrument utama dimungkinkannya kejahatan yang dituduhkan itu dapa dilaksanakan pelaku. Karena, hampir senantiasa bertalian dengan jabatan, maka tindak pidana korupsi sering pula dikelompokkan sebagai occupational crime (kejahatan jabatan), yakni kejahatan yang terlaksanakannya mensyaratkan adanya suatu jabatan atau jenis pekerjaan yang dilindungi undang-undang.
Dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana ini, menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi tergolong sulit dilacak secara yuridis dibandingkan dengan rata-rata pelaku tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan yang ditopang oleh berbagai ketentuan yang memungkinkan dijalankannya kekuasaan diskresional. Dengan kekuasaan itu, korupsi yang dilakukan dapat dibungkus dengan kebijakan (policy) yang sah, sehingga dari segi hukum dapat dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jabatan resmi. Itulah antara lain sebabnya, semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki, semakin powerfull pelaku delik ini.
Ia mempunyai keliatan (tougnness) tersendiri yang tidak dipunyai orang lain dalam menghadapi setiap jerat hukum pidana yang merugikan sewaktu-waktu mengancam dirinya. Jaringannya luas, struktur birokrasi yang didudukinya kokoh, dan fasilitas yang berupa berbagai kemudahan (termasuk akses kepada uang) lumayan banyak. Kesemuanya itu memungkinkan ia tetap bertahan pada posisinya tepat istilah Ezzat E Fattah (1997), menamakan mereka sebagai penjahat-penjahat berkekuasaan dan penjahat-penjahat yang
memegang kekuasaan (powerfull criminals and criminals in power).
Karenanya patut disimpulkan bahwa pelaku kejahatan ini adalah paling rasional dibandingkan dengan pelaku dari jenis-jenis kejahatan lainnya. Sebelum melakukan kejahatan telah dihitung masak-masak berdasarkan prinsip untung-rugi. Para penjahat ini senantiasa berada dalam pilihan yang sadar di dalam melaksanakan kejahatannya. Korupsi adalah suatu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah utama adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. Bahkan ada gejala dalam pegalaman yang memperlihatkan, semakin maju pembangunan suatu bangsa, semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong orang untuk melakukan korupsi.
Kausa atau sebab orang melakukan perbuatan korupsi di Indonesia telah banyak diteliti dan lontarkan oleh para akademisi ataupun peneliti yang konsen terhadap penyelamatan keuangan Negara dengan membuat asumsi atau hipotesis, anatara lain :
1. Kurangnya gaji atau pendapatan PNS dibandingkan dengan kebutuhan yang makin haru makin meningkat.
2. Karena latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
3. Adanya manajemen yang kurang baik dan control yang kurang efektif dan efisien.
4. Pengaruh daripada modernisasi.
5. Keinginan yang timbul dan muncul karena jabatan, kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki.
6. Pengaruh kehidupan social kemasyarakatan yang menuntut pemenuhan kebutuhan hidup secara berlebihan (lux).
7. Kurangnya pemahaman ajaran-ajaran agama.
Menegakkan keadilan melalui supremasi hukum menurut Voltaire, apabila kita mencintai hukum, kita wajib memikul seluruh beban yang ditimpahkan. Yang dimaksud dengan “beban yang ditimpahkan oleh hukum adalah kewajiban bagi pemerintah dan rakyat untuk bersama-sama menaati hukum”. Seperti juga yang dikatakan oleh Bagir Manan, sendi utama Negara berdasarkan atas hukum adalah bahwa hukum merupakan sumber tertinggi dalam mengatur dan menentukan hubungan hukum antara Negara dan masyarakat maupun anatara anggota atau kelompok masyarakat yang satu dengan lain. Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentuknya dirasakan masih tetap mengganas.
Struktur korupsi begitu luas di kalangan pejabat pemerintah, terutama di pusat, kemudian mengalir hingga struktur terkecil pemerintah, bahkan menular ke sebagian masyarakat. Untuk menggambarkan betapa banyaknya kasus korupsi, dalam satu kesempatan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua memberikan analogi yang menarik. Untuk mencari koruptor di Indonesia ini sangat mudah. Dengan menutup satu mata kita, lalu memasukkan tangan ke dalam laut, akan kita dapatkan paling tidak satu koruptor.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 4 Agustus 2010 merilis data bahwa sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi dalam semester pertama tahun ini. Menurut ICW, kasus korupsi keuangan daerah tahun ini telah merugikan negara sekitar Rp 596,23 miliar, dari total Rp 1,2 triliun kerugian negara akibat korupsi. Kasus penggelapan dana bantuan sosial mendominasi kerugian tersebut.
Di bawah kasus korupsi keuangan daerah, menurut data ICW tersebut, ada korupsi di bidang perizinan dengan kerugian sekitar Rp 420 miliar, korupsi di bidang pertambangan Rp 365,5 miliar, dan korupsi di bidang energi/listrik Rp140,8 miliar. Menurut hasil pemantauan ICW selama periode 1 Januari-30 Juni 2010, terjadi 176 kasus korupsi di tingkat pusat dan daerah. Pelaku yang telah menjadi tersangka sebanyak 441 orang. Angka ini melonjak dibanding tahun lalu. Menurut ICW, selama semester pertama 2009, hanya terjadi 86 kasus, dengan kerugian sekitar Rp 1,17 triliun. Selama periode itu, aparat penegak hukum telah menjadikan 217 orang sebagai tersangka.
Di sisi lain, ‘pembenaran’ tindakan korupsi oleh masyarakat pun tetap terus terjadi. Salah satunya adalah dengan memberikan apresiasi yang tinggi pada mereka yang jelas jelas korupsi. Sebut saja terpilihnya beberapa kepala daerah yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. Atau misalnya banyaknya anggota DPR RI dan DPRD yang tetap terpilih walaupun mereka tersandung kasus korupsi. Bahkan seorang pesakitan kasus korupsi pun tetap dipercaya masyarakat untuk memimpin organisasi publik persepakbolaan dan perkoperasian Indonesia. Sebuah fakta yang sangat menyedihkan sekaligus menjadi ironi besar di Negeri tercinta ini. Masihkah Ada Harapan Memberantas Korupsi ?
Begitu peliknya masalah korupsi ini bahkan sering kali disebut dengan lingkaran setan. Korupsi menjadi sebuah penyakit yang sudah sedemikian parahnya menyebar di hampir seluruh sendi kehidupan Bangsa ini. Sebagian orang bahkan sudah mulai merasa pesimis bahwa korupsi ini bisa diselesaikan. Bahkan sebagian yang lain menyaytakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya masyarakat kita. Sebuah pernyataan yang tentu sangat tidak tepat. Karena sejatinya Bangsa kita tak pernah dan tidak akan pernah mengakui korupsi sebagai bagian dari budaya Bangsa.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi selama ini. Harus diakui bahwa berbagai upaya tersebut telah membuahkan hasil yang cukup signifikan. Walaupun memang masih sangat jauh untuk dibilang memuaskan dan menuntaskan penyakit korupsi ini. Wajar sebenarnya, sebagai sebuah penyakit yang menyerang Bangsa kita secara bertahun-tahun dan bertahap, tentu untuk menyembuhkannya dibutuhkan upaya dan usaha yang harus ekstra keras. Maka tuntutuan untuk menjadikan korupsi sebagai sebuah extra ordinary crime dan pemberlakuan hukuman mati atau hukuman lain yang setara beratnya dirasa wajar adanya.
Hal ini tentu harus ditunjang oleh profesionalitas para penegak hukum yang ada. Tidak seperti yang terjadi selama ini. Pelaku korupsi yang telah merugikan Negara begitu banyaknya, hanya mendapatkan hukuman yang ringan. Bahkan terkadang lebih ringan dari hukuman para maling ayam yang melakukannya dengan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika beberapa negara, misalnya Cina cukup sukses memberantas korupsi dengan penegakan hukum yang keras ini, maka di Indonesia pun penulis yakin juga bisa.
Dalam konsepsi perang melawan korupsi, sesungguhnya masyarakat dari berbagai kalangan sudah mengikrarkan kebulatan tekad mereka. Muhamadiyah misalanya yang setuju memberlakukan hukuman mati untuk kasus korupsi. Atau Nahdlatul Ulama (NU) misalnya yang memfatwakan tidak perlu mensholati jenazah seorang koruptor. Para pemeluk agama yang lain tentu juga semuanya sepakat bahwa melakukan tindakan korupsi adalah tindakan yang patut dihukum dengan seberat-beratnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka penulis akan menarik beberapa rumusan masalah yang perlu dibahas antara lain:
1. Bagaimana korupsi dan penegakan hukumnya di indonesia?
2. Bagaimana hukuman mati dan Hak Asasi Manusia dalam perundang undangan?
3. Bagaimana cara efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi di indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TENTANG KORUPSI dan PENEGAKKAN HUKUMNYA
Menurut Fockema Andreae kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corroptus. Eropa seperti Inggris corruption, corrupt, Perancis corruption, Belanda corruptive dan Indonesia korupsi yang secara harafiah adalah kebusukan, kebutrukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dan kesucian. Sedangkan istilah korupsi oleh Poerwadarminta korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Menurut kriminolog dari Canada tersebut, penjahat-penjahat jenis tangguh ini terdiri dari dua kelas; pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yani pelaku-pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum (above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau (unreachable). Termasuk dalam kategori ini adalah para pelaku kejahatan yang berkekuasaan Formal maupun Informal yang cukup tinggi dan sangat sulit dijangkau tangan hokum, (except with great difficulty and in exceptional circumstances) kecuali dengan kesulitan yang besar dan dalam kondisi-kondisi khusus.
Apa yang dibicaakan di sini tampaknya masuk dalam kategori kedua, yakni unreachable, mengingat yang hendak kita teropong adalah pelaku yang memiliki keliatan dan ketangguhan dalam menghadapi hokum karena adanya jabatan yang disidangkannya. Karena kedudukan resmi mereka yang tinggi itulah menyebabkan pengungkapan tindak kejahatan yang dilakukan membutuhkan keahlian dan energy yang luar biasa, sehingga kejahatan itu semakin menjadi semakin tampak istimewa. Bila tindak pidana itu juga menimbulkan moral hazard yang cukup besar di kalangan masyarakat, karena semakin banyak orang-orang penting dalam suatu Negara turut terlibat, barangkali kejahatan ini kualitasnya menyerupai apa yang disebut WJ Chambliss (1968) sebagai state-organized crime adalah perbuatan yang menurut hokum ditentukan sebagai kejahatan dan dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara dalam tugas jabatannya selaku wakil Negara (acts defined by law as and committed by state officialis in the pursuit of their job as representative of state).
Untuk menentukan kekhususan kejahatan ini, tidak memasukan ke dalamnya kejahatn-kejahatan yang tujuannya menguntungkan diri pribadi, atau sekedar kelompok kecil yang tidak memiliki orientasi lain kecuali sekedar keuntungan material.
Terorganisirnya korupsi baru sampai berkualifikasi kejahatan ini, bila di balik korupsi itu terdapat tujuan-tujuan lain yang memiliki jangkauan lebih luas, misalnya kemenangan politis, Sementara itu, Muladi (1992) mengajukan tujuh macam karakteristik kejahatan orang-orang terhormat tersebut.
Pertama, kejahatan tersebut sulit dilihat (low visibility), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal yang rutin, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks.
Kedua, kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity), karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan, dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan suatu yang ilmiah, teknologis, financial, legal, terorganisasikan, melibatkan banyak orang, serta berjalan bertahun-tahun.
Ketiga, terjadinya penyebaran tanggung jawab (diffusion of responsibility) yang semakin luas akibat kompleksitas organisasi.
Keempat, penyebaran koorban yang luas (diffusion of victimization).
Pengertian tindak pidana korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, itu dapat dibedakan dari 2 segi, yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif. Adapun yang dimaksud dengan korupsi aktif adalah :
(1) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara, (2) dengan tujuan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatn atau kedudukannya,
(3) member hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang pada jabatan atau kedudukannya,
(4) percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat,
(5) member atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat,
(6) member sesuatu yang bertentangan dengan keajibannya,
(7) member janji,
(8) sengaja membiarkan perbuatan curang,
(9) sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.
Sedangkan korupsi pasif, antara lain : (a) menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat, (b) menerima penyerahan atau keperluan dengan membiarkan perbuatan curang, (c) menerima pemberian hadiah atau janji, (d) adanya hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu, (e) menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu juga, dalam prakteknya jenis korupsi itu sendiri dapat dikelompokkan kedalam 2 bentuk, yaitu : (1) Administrative Corruption, dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hokum/peraturan yang berlaku. Akan tetapi individu-individu tertentu memperkaya diri sendirinya (contoh; penerimaan CPNS) dan (2) Against the Rule Corruption, artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum (seperti; penyuapan, penyalahgunaan jabatan, pemberian dan lain-lain).
Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan memberi batasan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi.
Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Maka, Negara mengeluarkan 3 produk hokum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain:
1. Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hukum atau perkumpulan.
2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
3. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
4. Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
5. Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
6. Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
7. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntut kepada para aparat penegak hukum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepada para pelaku.selain itu juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat. Karena, penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidak akan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi.
Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain; (1) menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah, (2) menaikkan moral pegawai tinggi, serta (3) legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
Dampak Negatif Korupsi
a. Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
b. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ,ilegal ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
c. Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
2.2. Hukuman Mati dan HAM dalam Perundang-undangan
A. Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
Salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang : Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan. Menurut penulis tidak tepat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan, karena Undang-Undang Dasar 1945 sebagai grond wet artinya hukum dasar. Yang tepat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dan sumber dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundangan harus berdasarkan dan bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari pembukaan berisi norma dasar dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu materi muatan Undang-Undang 1945 adalah adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Di dalam alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dipahami bahwa Indonesia sangat menekankan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia. Di dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua dijelaskan: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Di dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua dijelaskan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaam apapun.
Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua merupakan pengaturan hak asasi manusia, perbedaanya pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua hanya mengatur tentang hak hidup seseorang tetapi Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Baik dalam keadaan normal (tidak dalam keadaan darurat, tidak dalam keadaan perang atau tidak dalam keadaan sengketa bersenjata) maupun dalam keadaan tidak normal (keadaan darurat, dalam keadaan perang dan dalam keadaan sengketa bersenjata) hak hidup tidak dapat dikurangi oleh Negara, Pemerintah, maupun masyarakat. Hak hidup bersifat non deregoble human right artinya hak hidup seseorang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun. Hak hidup tidak bersifat deregoble human right artinya dapat disimpangi dalam keadaan daraurat atau ada alasan yang diatur di dalam peraturan perundang undangan, misalnya melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukum mati.
B. Pengaturan Hukuman Mati Di Dalam KUHP
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diberlakukan di Indonesia sampai saat ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan jaman Hindia Belanda diadakan berdasarkan staatblad 1915 – 372. Berdasarkan staatblad 1917 – 645 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Pemberlakukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) untuk semua golongan penduduk dan bersifat unifikasi. Berdasarkan pasal dua aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHP (Undang-Undang Hukum Pidana) masih berlaku. Pasal dua aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan: Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pada masa reformasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) masih tetap berlaku berdasar Pasal 1 perubahan keempat aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pasal 1 perubahan keempat aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan: Undang-undang yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Tindak pidana artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Tindak pidana menurut Simon yaitu perbuatan yang diancam pidana melawan hukum dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut Moeljatno hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berdiri sendiri. Dalam hukum pidana harus ada kepastian apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak.
Hukuman diatur dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pidana terdiri atas :
a. Pidana Pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
b. Pidana Tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Menurut penulis pengaturan hukuman yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bersifat limitatif, artinya hakim tidak boleh memberikan hukuman kepada seseorang atau beberapa atau banyak orang diluar yang disebutkan dari pasal tersebut.
Hukuman yang penulis bahas hanya satu yaitu hukuman pidana mati
(dealth penalty). Pidana mati adalah hukuman yang terberat dari semua yang
diancamkan terhadap kejahatan yang berat, misalnya :
a. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal tersebut dijelaskan:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
b. Kejahatan terhadap keamanan Negara, Pasal 104 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal tersebut dijelaskan :
Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
c. Melanggar Pasal 124 ayat (3) ke 1 dan ke 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Majelis hakim belum tentu menjatuhkan pidana mati yang merupakan pidana yang paling berat, dan majelis hakim dapat menjatuhkan ancaman pidana paling ringan dalam waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Terjadi pro dan kontra terhadap pidana mati. Bagi yang pro terhadap pidana mati apabila si pelaku telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu harus dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau pergaulan hidup. Hukuman pidana merupakan hukum publik, oleh karena itu yang dipentingkan adalah kepentingan publik atau kepentingan masyarakat secara umum. Di dalam hukum pidana, hukum ditujukan untuk memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang teratur, yang menjadi perdebatan para ahli diadakan hukuman tersebut yang akhirnya menimbulkan 3 teori:
1. Teori imbalan (absolute/vergeldingstheorie)
Yaitu : Dasar hukuman harus dicari dari kejahatan itu sendiri karena kejahatan telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain sebagai imbalan (vergelding) si pelaku juga harus diberi imbalan.
2. Teori maksud/tujuan (relatieve/doel theorie)
Yaitu : Hukuman dijatuhkan untuk melaksanakan maksud atau tujuan dari hukuman untuk memperbaiki ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat jahat.
3. Teori gabungan (vereningstheorie)
Yaitu : Penjatuhan hukuman untuk mempertahankan tata hukum dan masyarakat serta memperbaiki pribadi si penjahat.
Berdasarkan teori yang telah dijelaskan di atas, berarti ada teori yang dijadikan dasar untuk membinasakan atau membuat tidak berdaya lagi si penjahat atau yang melakukan tindak pidana tertentu yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dasar penjatuhan hukuman mati di Indonesia adalah berdasarkan teori pembalasan atau absolute yang merupakan teori tertua dibanding dengan teori-teori pemidanaan lainnya. Menurut teori pembalasan pidana harus diberikan terhadap masyarakat merupakan suatu pelanggaran atau penodaan terhadap konsensus yang terjadi dalam masyarakat untuk hidup tentram secara berdampingan. Teori pembalasan hanya melihat perbuatan dan pidana yang diberikan harus setimpal dengan perbuatan. Makin besar kejahatan, maka makin berat pula pidananya, inilah yang dikemukakan oleh Hegel.
C. Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Pengaturan hak asasi manusia diatur secara umum diatur di dalam Universal Declaration Of Human Right. Keamanan setiap jiwa konsep mempertahankan hidup perlu dijamin. Di dalam Pasal 3 Universal Deklaration of Human Right dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak hidup, bebas merdeka keamanan pribadi. Masalah hak asasi manusia memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat keamanan yang dimiliki setiap orang dapat dinikmati oleh setiap manusia tanpa beda. Secara istilah hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa sejak lahir ke bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati) bukan merupakan pemberian manusia atau Negara.
Pengaturan hak asasi manusia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi tentang hak asasi manusia materiil dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berisi hukum acara yang dipergunakan oleh hakim ad hoc hak asasi manusia. Hukum Acara dipergunakan oleh hakim ad hoc hak asasi manusia untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat. Kedua undang-undang tersebut dibentuk pada masa transisi reformasi (Pemerintahan BJ. Habibie). Walaupun terjadi pro dan kontra terhadap eksistensi Pemerintahan BJ. Habibie, Pemerintahan BJ. Habibie banyak melakukan agenda reformasi antara lain mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, merubah undang-undang dan membentuk undang-undang.
Yang disebut hak asasi manusia menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999: Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat. Dalam keadaan normal hak asasi manusia yang bersifat kodrati non deregoble human right tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun baik oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Kalau dalam keadaan normal Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang mengurangi hak asasi manusia berarti melanggar hak asai manusia.
Kalau dalam keadaan tidak normal : Keadaan darurat, keadaan perang atau keadaan sengketa bersenjata Negara boleh mengurangi hak asasi manusia. Dalam keadaan tidak normal deregoble human right, dapat disimpangi atau dapat dikurangi misal dalam keadaan perang, sengketa bersenjata, Negara dapat mengurangi hak keluar rumah bagi warga sipil. Kewajiban Negara untuk melindungi rakyatnya dalam keadaan perang atau sengketa bersenjata. Hak asasi manusia khususnya hak hidup diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak hidup untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dimaksud “Dalam keadaan apa pun” termasuk dalam keadaan perang, sengketa bersenjata dan atau keadaan darurat. Hak untuk hidup dalam keadaan apapun tidak boleh dikurangi oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Kalau Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang mengurangi bahkan merampas hak asasi manusia berupa hak hidup yang merupakan hak yang paling kodrat berarti melanggar hak asasi manusia.
Menurut penulis hukuman mati yang tercantum di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak bertentangan dengan hak hidup, diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dijelaskan: Setiap orang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c d atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Dengan adanya pelanggaran genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok agama, dengan cara : a). membunuh anggota kelompok, b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok dan lain-lain tidak mengurangi hak hidup manusia karena telah malakukan pelanggaran hak asasi manusia yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3 Hukuman Mati bagi Koruptor
Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu mengatur, pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Yakni jika tindak pidana itu dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mau saja menuntut hukuman mati koruptor sepanjang sesuai dengan undang-undang. Tapi ia mempertanyakan, apakah pengadilan akan memutuskan hukuman mati. Pidana mati juga tidak mudah dijatuhkan. Sekalipun sudah berkekuatan hukum tetap, vonis mati tidak berarti harus dilaksanakan. "Kalau sudah final, kami kirim kepada presiden melalui Sesneg. Itu tidak bisa dilaksanakan sebelum mendapat pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung
Terdakwa juga diberi beban pembuktian terbalik. Pembuktian biasa mengharuskan jaksa membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan. Sedangkan pada pembuktian terbalik, terdakwa yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 37, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi mengenal pembuktian terbalik secara terbatas dan berimbang.
Jadi, sekalipun terdakwa melakukan pembuktian terbalik, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Masalahnya, ketentuan ini sulit ditemukan dalam praktek karena tidak ada hukum acaranya.
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, terkuaknya mafia pajak itu menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi belum dapat ditegakkan. "Indikasi penyelewengan di berbagai institusi, termasuk institusi penegak hukum, tidak menyusut, tetapi justru meningkat. Marzuki juga menilai, dalam praktek di lapangan, remunerasi sebagai konsekuensi reformasi birokrasi kacau dan tidak sesuai dengan harapan. Kegagalan itu, kata dia, tidak hanya merugikan negara trilyunan rupiah dalam sengketa pengadilan pajak. Para wajib pajak pun menjadi objek pemerasan oknum petugas pajak.
Sementara itu, Firmansyah, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, berpendapat bahwa tanpa kontrol yang jelas, remunerasi tidak akan efektif dan berjalan maksimal. "Kontrol dan pengawasan inilah yang harus diperkuat," katanya. Lagi pula, menurut dia, korupsi bukan cuma soal gaji rendah. "Di situ juga ada kesempatan, godaan, maupun mental personel yang bersangkutan," ia menambahkan. Tanpa adanya pembenahan sistem dan budaya birokrat yang masih melekat, menurut dia, berapa pun tingginya gaji pegawai negeri sipil tidak akan menjamin bebas korupsi.
Bagi Hikmahanto, negara justru zalim terhadap pegawainya bila tidak melakukan remunerasi. Alasannya, orang-orang seperti Gayus akan ada sampai akhir zaman. "Meskipun Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang pembunuhan, pembunuhan tetap ada," ia memberi amsal. Sebab, menurut guru besar ilmu hukum itu, korupsi bisa terjadi bila seseorang punya kedudukan atau wewenang sekaligus niat jahat.
Maka, untuk menutup peluang korupsi, menurut Hikmahanto, pengawasan harus diperkuat, dilakukan secara berlapis dan berjenjang. Selain itu, tembok-tembok yang membatasi pengawasan, seperti larangan eksaminasi argumentasi Direktorat Jenderal Pajak di pengadilan pajak, juga harus didobrak. Ia pun menilai kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi aparat pajak sebagai langkah awal asas pembuktian terbalik.
Jika kita flash back sejenak, pada reformasi 1998, Indonesia telah mengusung amanat—yang salah satunya adalah menciptakan kehidupan berbangsa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tetapi, sepuluh tahun berlalu, sepertinya amanat tersebut hanya menjadi cerita jenaka yang sudah dilupa. Hal ini bisa kita lihat dari menjamurnya korupsi di negeri ini. Seolah korupsi sudah menjelma menjadi lingkaran setan, yang tanpa kita sadari sudah merasuk ke dalam segala sendi dan variannya. Baik mulai dari level terendah kampung halaman, maupun sampai ke lavel tertinggi yang ada di Senayan. Dan yang paling memprihatinkan, sang pencetak undang-undang pun sudah masuk dalam lingkaran tersebut.
Tidak heran, jika dalam seminar-seminar belakangan ini banyak yang mengatakan bahwa kurupsi di negeri ini seperti borok. Makin digaruk makin gatal. Lalu, dalam waktu tidak lama muncul borok-borok baru lagi. Sebagai sampel, kasus yang paling ramai diberitakan empat bulan terakhir ini. Mulai dari urusan proyek pelabuhan hingga ke selingkuh ahli fungsi hutan dengan pejabat di daerah, atau pun dari kasus BLBI, aliran dana BI ke DPR, sampai dugaan jual beli undang-undang.
Eksistensi Bangsa Tergrogoti
Adalah sebuah kenyataan, pergantian kekuasan dari simtem politik otoriter ke sistem demokratis tak dapat mengurangi praktik korupsi. Bahkan ironisnya, yang kita lihat pada sistem demokrasi seperti sekarang ini, pelaku korupsi bak selepritis. Mereka terlihat periang bila tampil di depan masa, dan tersenyum lebar ketika disorot kamera, atau pun diwawancarai para wartawan. Tangannya pun melambai sembari menyunggingkan senyum khas yang selalu menempel di sudut bibirnya. Sepertinya perasaan malu tidak ada dalam kamus orang yang menyengsarakan rakyat itu. Muka dosa serasa tidak tertera di wajahnya. Mungkin dalam hatinya berkata, muka dosa dan malu hanya diperuktukkan oleh kasus sadis seperti Ryan atau kasus berbahaya seperti Amrozi.
Padahal, jika kita mau sadar dan melek, kasus seperti inilah (korupsi) yang sebenarnya sangat sadis dan berbahaya, yang paling besar pengaruhnya dalam menggrogoti eksistensi bangsa dibandingkan kasus-kasus lainnya.
Coba bayangkan, untuk kasus BLBI saja negara harus menanggung hingga 60 triliun rupiah per tahun hingga 2030, untuk menutup kerugian. Padahal seharusnya uang tersebut bisa dialokasikan untuk perbaikan sekolahan yang bobrok, anak-anak yang kekurangan gizi, jalan-jalan yang rusak, merehabilitasi hutan yang gundul, dan lain sebagainya. Ini hanya salah satu sebongkah kecil dari gunung es korupsi yang menjadi penghalang utama bangsa ini untuk maju, belum lagi kasus korupsi lainnya yang belum bisa ditangkap oleh kamera KPK.
Hukuman Mati
Melihat kenyataan di atas, tidak heran jika muncul wacana ”hukuman mati bagi koruptor” yang diproyeksikan sebagai salah satu langkah preventif untuk mengatasi tindak korupsi yang semakin menjadi. Karena sepertinya pihak Kejaksaan sudah merasa kualahan menanganinya. Sebagaimana dikatakan oleh ahli hukum dari UGM, Deni Indrayana (26/7), bahwa sudah sangat perlu sekali menerapkan hukuman mati bagi pelaku koruptor di negeri ini. Karena hukuman mati merupakan salah satu langkah membuat jera yang tidak hanya bagi sang pelaku, melainkan juga yang akan melakukannya, sekaligus menjadi terapi tekanan.
Karena memang, hukuman mati bagi tindak korupsi selama ini terlalu ringan. Data Pusat Kajian Universitas Gajah Mada (UGM) menunjukan, dari kasus hukuman yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2008, rata-rata lama hukuman hanya 4,3 tahun (Kompas, 9/8). Belum lagi jika dikurangi remisi, grasi, atau amnesti, tentu hukkumannya akan jauh lebih ringan.
Hal ini jelas memicu kekhawatiran bagi masyarakat kita, bahwa korupsi bisa jadi semakin subur, karena jera pada pelakunya tidak terlalu berat. Dan jika kekhawatiran masyarakat tersebut tidak dibarengi dengan langkah-langkah solutif pemerintah, disinyalir akan memicu semakin mengamuknya masyarakat. Dan tragisnya, jika masyarakat justru prustasi terhadap hukum di negeri ini. Kepercayaan rakyat sudah hilang.
Kita tentu masih ingat dengan perkatan Oscar Arias Sanchez, penerima hadiah Nobel dari Kosta Rika, bahwa sekandal korupsi berkepanjangan akan mengecewakan hati rakyat. Apabila rakyat sudah sakit hati, mereka tentu tidak akan diam. Perlawanan akan meraka lakukan. Dan yang menjadi lahan pertama bagi perlawanan mereka adalah penjauhan diri dari pengambilan keputusan politik. Partai polotik yang merupakan benteng utama sistem demokrasi akan goyang dan bobrok, karena tidak lagi menjadi bagian penting bagi masyarakat.
Belajar dari Bangsa Lain
Indonesia sudah seharusnya belajar dengan bangsa lain mengenai korupsi ini. Semisal China dan Vietnam, yang dengan singkat bisa menurunkan angka korupsi. Sejak 2003 sampai sekarang, Vietnam tengah menghukum mati 45 koruptor. Dan di awal Juli lalu, China rencananya juga akan memvonis hukuman mati Wakil Menteri Perdagangan Mai Van Dau, dengan kasus jual beli kuota ekspor tekstil.
Lebih dari itu, masyarakat juga harus dibiasakan untuk tidak berkomromi terhadap kasus korupsi. Jika ada yang korup sudah selayaknya kita musuhi. Apalagi dia seorang pegawai negeri. Sebagaimana dikatakan Pascal Couchepin, mantan Presiden Konfederasi Swiss, ”Berupayalah untuk tidak menaruh respek kepada mereka yang korupsi.”
Melihat latar yang seperti itu, kecenderungan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan misinya sudah selayaknya tertaman pada jiwa kita. Terlebih pemerintah dan supremasi hukum. Jangan sampai ada kesan memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya. Justru yang semestinya perlu dilakukan adalah bagaimana memberikan hukuman seberat-beratnya bagi sang koruptor, agar mereka jera dan tidak terulang lagi. Dan hukuman mati sepertinya sangat relevan bagi orang yang menyengsarakan rakyat itu—koruptor!
Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi para terdakwa korupsi sebenarnya sudah ada. Yang belum ada adalah keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut. penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak. "Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak.
Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi. Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi manusia karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena bagian dari pencurian, perampokan, dan penjajahan terhadap hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pelaku korupsi atau koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dengan demikian, jika koruptor di negeri ini dijatuhi hukuman mati, vonis tersebut tidak melanggar HAM, karena korupsi secara perlahan-lahan membunuh jutaan penduduk Indonesia. Teroris yang meledakkan bom Bali I dan membunuh sekitar 200 orang saja divonis hukuman mati, kenapa koruptor yang membunuh jutaan orang tidak bisa dihukum mati. Padahal terorisme dan korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa. Tindak kejahatan luar biasa harus ditangani secara luar biasa agar kejahatan tersebut bisa dihentikan. Negeri ini pernah menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku terorisme dan pengedar narkoba, tetapi belum pernah memvonis mati koruptor. Padahal, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam undang-undang (UU). UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memungkinkan pelaku korupsi di negeri ini untuk dijatuhi hukuman mati.
3.2 Saran
Hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak perlu dipertentangkan dan dikaitkan dengan isu HAM tetapi perlu lebih diperjelas mengenai kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati. kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati antara lain jumlah uang yang dikorupsi, status pelaku, serta berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Kriteria itu perlu didefinisikan secara jelas dan lengkap, kemudian dimasukkan dalam batang tubuh UU. Hal itu perlu dilakukan agar ketentuan UU bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor,
DAFTAR PUSTAKA
Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, 2007, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jur Andi Hamzah, 2007, Pemberantasan Tindak Pidana Krupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jur Andi Hamzah, 2005, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Graika, Jakarta.
Leden Marpaung, Aspek, Teori dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit: Sinar Grafika, 2005.
Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta, Penerbit: Rieneka Cipta, cetakan kedua, edisi revisi, 1993
A. Mashur Efendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994.
Chazawi Adami, Hukum Pembuktian tindak Pidana Korupsi, bandung, Penerbit: PT Alumn, 2006
Romli Atmasasmita, ‘Hukuman Mati bagi Koruptor’, Kompas 8 September 2008
Imparsial, “Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati, Imparsial, 2006, hal. 10
Leden Marpaung, Aspek, Teori dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit: Sinar Grafika, 2005.
Andi Hamzah dan Simangilepu, Pidana Mati di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan Masa Depan, Jakarta, Ghalia Indonesia, cetakan kedua,
1985.
A. Mashur Efendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994.
UUD Negara Republik Indonesia 1945.
UU no 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia
UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
“IMPLEMENTASI HUKUMAN MATI SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”
Oleh:
Siti Nafi'ah/07400278
Kelas C
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Disebelah bumi manapun pelaku korupsi adalah orang-orang terdidik dan relatif memiliki jabatan (birokrasi), pada asasnya setiap korupsi di birokrasi mana saja sifatnya sama, yakni pemanfaatan jabatan oleh oknum pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, dalam hal mana perbuatan tersebut menyimpang dari bunyi sumpah jabatan dan hukum yang berlaku. Ditinjau dari segi keuangan yang di rugikan, korupsi ini ada dua; merugikan keuangan Negara dan merugikan keuangan msyarakat dalam kategori individual.
Dakwaan korupsi terhadap beberapa petinggi Negara memiliki persamaan prinsipil, yakni bahwa tindak pidana yang didakwakan tersebut berkaitan erat dengan jabatan yang disandang tatkala itu dilakukan. Jabatan (okupasi), yang didalamnya terkandung sejumlah power and authority (kekuasaan dan kewenangan), mejadi instrument utama dimungkinkannya kejahatan yang dituduhkan itu dapa dilaksanakan pelaku. Karena, hampir senantiasa bertalian dengan jabatan, maka tindak pidana korupsi sering pula dikelompokkan sebagai occupational crime (kejahatan jabatan), yakni kejahatan yang terlaksanakannya mensyaratkan adanya suatu jabatan atau jenis pekerjaan yang dilindungi undang-undang.
Dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana ini, menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi tergolong sulit dilacak secara yuridis dibandingkan dengan rata-rata pelaku tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan yang ditopang oleh berbagai ketentuan yang memungkinkan dijalankannya kekuasaan diskresional. Dengan kekuasaan itu, korupsi yang dilakukan dapat dibungkus dengan kebijakan (policy) yang sah, sehingga dari segi hukum dapat dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jabatan resmi. Itulah antara lain sebabnya, semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki, semakin powerfull pelaku delik ini.
Ia mempunyai keliatan (tougnness) tersendiri yang tidak dipunyai orang lain dalam menghadapi setiap jerat hukum pidana yang merugikan sewaktu-waktu mengancam dirinya. Jaringannya luas, struktur birokrasi yang didudukinya kokoh, dan fasilitas yang berupa berbagai kemudahan (termasuk akses kepada uang) lumayan banyak. Kesemuanya itu memungkinkan ia tetap bertahan pada posisinya tepat istilah Ezzat E Fattah (1997), menamakan mereka sebagai penjahat-penjahat berkekuasaan dan penjahat-penjahat yang
memegang kekuasaan (powerfull criminals and criminals in power).
Karenanya patut disimpulkan bahwa pelaku kejahatan ini adalah paling rasional dibandingkan dengan pelaku dari jenis-jenis kejahatan lainnya. Sebelum melakukan kejahatan telah dihitung masak-masak berdasarkan prinsip untung-rugi. Para penjahat ini senantiasa berada dalam pilihan yang sadar di dalam melaksanakan kejahatannya. Korupsi adalah suatu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah utama adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. Bahkan ada gejala dalam pegalaman yang memperlihatkan, semakin maju pembangunan suatu bangsa, semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong orang untuk melakukan korupsi.
Kausa atau sebab orang melakukan perbuatan korupsi di Indonesia telah banyak diteliti dan lontarkan oleh para akademisi ataupun peneliti yang konsen terhadap penyelamatan keuangan Negara dengan membuat asumsi atau hipotesis, anatara lain :
1. Kurangnya gaji atau pendapatan PNS dibandingkan dengan kebutuhan yang makin haru makin meningkat.
2. Karena latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
3. Adanya manajemen yang kurang baik dan control yang kurang efektif dan efisien.
4. Pengaruh daripada modernisasi.
5. Keinginan yang timbul dan muncul karena jabatan, kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki.
6. Pengaruh kehidupan social kemasyarakatan yang menuntut pemenuhan kebutuhan hidup secara berlebihan (lux).
7. Kurangnya pemahaman ajaran-ajaran agama.
Menegakkan keadilan melalui supremasi hukum menurut Voltaire, apabila kita mencintai hukum, kita wajib memikul seluruh beban yang ditimpahkan. Yang dimaksud dengan “beban yang ditimpahkan oleh hukum adalah kewajiban bagi pemerintah dan rakyat untuk bersama-sama menaati hukum”. Seperti juga yang dikatakan oleh Bagir Manan, sendi utama Negara berdasarkan atas hukum adalah bahwa hukum merupakan sumber tertinggi dalam mengatur dan menentukan hubungan hukum antara Negara dan masyarakat maupun anatara anggota atau kelompok masyarakat yang satu dengan lain. Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentuknya dirasakan masih tetap mengganas.
Struktur korupsi begitu luas di kalangan pejabat pemerintah, terutama di pusat, kemudian mengalir hingga struktur terkecil pemerintah, bahkan menular ke sebagian masyarakat. Untuk menggambarkan betapa banyaknya kasus korupsi, dalam satu kesempatan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua memberikan analogi yang menarik. Untuk mencari koruptor di Indonesia ini sangat mudah. Dengan menutup satu mata kita, lalu memasukkan tangan ke dalam laut, akan kita dapatkan paling tidak satu koruptor.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 4 Agustus 2010 merilis data bahwa sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi dalam semester pertama tahun ini. Menurut ICW, kasus korupsi keuangan daerah tahun ini telah merugikan negara sekitar Rp 596,23 miliar, dari total Rp 1,2 triliun kerugian negara akibat korupsi. Kasus penggelapan dana bantuan sosial mendominasi kerugian tersebut.
Di bawah kasus korupsi keuangan daerah, menurut data ICW tersebut, ada korupsi di bidang perizinan dengan kerugian sekitar Rp 420 miliar, korupsi di bidang pertambangan Rp 365,5 miliar, dan korupsi di bidang energi/listrik Rp140,8 miliar. Menurut hasil pemantauan ICW selama periode 1 Januari-30 Juni 2010, terjadi 176 kasus korupsi di tingkat pusat dan daerah. Pelaku yang telah menjadi tersangka sebanyak 441 orang. Angka ini melonjak dibanding tahun lalu. Menurut ICW, selama semester pertama 2009, hanya terjadi 86 kasus, dengan kerugian sekitar Rp 1,17 triliun. Selama periode itu, aparat penegak hukum telah menjadikan 217 orang sebagai tersangka.
Di sisi lain, ‘pembenaran’ tindakan korupsi oleh masyarakat pun tetap terus terjadi. Salah satunya adalah dengan memberikan apresiasi yang tinggi pada mereka yang jelas jelas korupsi. Sebut saja terpilihnya beberapa kepala daerah yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. Atau misalnya banyaknya anggota DPR RI dan DPRD yang tetap terpilih walaupun mereka tersandung kasus korupsi. Bahkan seorang pesakitan kasus korupsi pun tetap dipercaya masyarakat untuk memimpin organisasi publik persepakbolaan dan perkoperasian Indonesia. Sebuah fakta yang sangat menyedihkan sekaligus menjadi ironi besar di Negeri tercinta ini. Masihkah Ada Harapan Memberantas Korupsi ?
Begitu peliknya masalah korupsi ini bahkan sering kali disebut dengan lingkaran setan. Korupsi menjadi sebuah penyakit yang sudah sedemikian parahnya menyebar di hampir seluruh sendi kehidupan Bangsa ini. Sebagian orang bahkan sudah mulai merasa pesimis bahwa korupsi ini bisa diselesaikan. Bahkan sebagian yang lain menyaytakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya masyarakat kita. Sebuah pernyataan yang tentu sangat tidak tepat. Karena sejatinya Bangsa kita tak pernah dan tidak akan pernah mengakui korupsi sebagai bagian dari budaya Bangsa.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi selama ini. Harus diakui bahwa berbagai upaya tersebut telah membuahkan hasil yang cukup signifikan. Walaupun memang masih sangat jauh untuk dibilang memuaskan dan menuntaskan penyakit korupsi ini. Wajar sebenarnya, sebagai sebuah penyakit yang menyerang Bangsa kita secara bertahun-tahun dan bertahap, tentu untuk menyembuhkannya dibutuhkan upaya dan usaha yang harus ekstra keras. Maka tuntutuan untuk menjadikan korupsi sebagai sebuah extra ordinary crime dan pemberlakuan hukuman mati atau hukuman lain yang setara beratnya dirasa wajar adanya.
Hal ini tentu harus ditunjang oleh profesionalitas para penegak hukum yang ada. Tidak seperti yang terjadi selama ini. Pelaku korupsi yang telah merugikan Negara begitu banyaknya, hanya mendapatkan hukuman yang ringan. Bahkan terkadang lebih ringan dari hukuman para maling ayam yang melakukannya dengan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika beberapa negara, misalnya Cina cukup sukses memberantas korupsi dengan penegakan hukum yang keras ini, maka di Indonesia pun penulis yakin juga bisa.
Dalam konsepsi perang melawan korupsi, sesungguhnya masyarakat dari berbagai kalangan sudah mengikrarkan kebulatan tekad mereka. Muhamadiyah misalanya yang setuju memberlakukan hukuman mati untuk kasus korupsi. Atau Nahdlatul Ulama (NU) misalnya yang memfatwakan tidak perlu mensholati jenazah seorang koruptor. Para pemeluk agama yang lain tentu juga semuanya sepakat bahwa melakukan tindakan korupsi adalah tindakan yang patut dihukum dengan seberat-beratnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka penulis akan menarik beberapa rumusan masalah yang perlu dibahas antara lain:
1. Bagaimana korupsi dan penegakan hukumnya di indonesia?
2. Bagaimana hukuman mati dan Hak Asasi Manusia dalam perundang undangan?
3. Bagaimana cara efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi di indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TENTANG KORUPSI dan PENEGAKKAN HUKUMNYA
Menurut Fockema Andreae kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corroptus. Eropa seperti Inggris corruption, corrupt, Perancis corruption, Belanda corruptive dan Indonesia korupsi yang secara harafiah adalah kebusukan, kebutrukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dan kesucian. Sedangkan istilah korupsi oleh Poerwadarminta korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Menurut kriminolog dari Canada tersebut, penjahat-penjahat jenis tangguh ini terdiri dari dua kelas; pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yani pelaku-pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum (above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau (unreachable). Termasuk dalam kategori ini adalah para pelaku kejahatan yang berkekuasaan Formal maupun Informal yang cukup tinggi dan sangat sulit dijangkau tangan hokum, (except with great difficulty and in exceptional circumstances) kecuali dengan kesulitan yang besar dan dalam kondisi-kondisi khusus.
Apa yang dibicaakan di sini tampaknya masuk dalam kategori kedua, yakni unreachable, mengingat yang hendak kita teropong adalah pelaku yang memiliki keliatan dan ketangguhan dalam menghadapi hokum karena adanya jabatan yang disidangkannya. Karena kedudukan resmi mereka yang tinggi itulah menyebabkan pengungkapan tindak kejahatan yang dilakukan membutuhkan keahlian dan energy yang luar biasa, sehingga kejahatan itu semakin menjadi semakin tampak istimewa. Bila tindak pidana itu juga menimbulkan moral hazard yang cukup besar di kalangan masyarakat, karena semakin banyak orang-orang penting dalam suatu Negara turut terlibat, barangkali kejahatan ini kualitasnya menyerupai apa yang disebut WJ Chambliss (1968) sebagai state-organized crime adalah perbuatan yang menurut hokum ditentukan sebagai kejahatan dan dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara dalam tugas jabatannya selaku wakil Negara (acts defined by law as and committed by state officialis in the pursuit of their job as representative of state).
Untuk menentukan kekhususan kejahatan ini, tidak memasukan ke dalamnya kejahatn-kejahatan yang tujuannya menguntungkan diri pribadi, atau sekedar kelompok kecil yang tidak memiliki orientasi lain kecuali sekedar keuntungan material.
Terorganisirnya korupsi baru sampai berkualifikasi kejahatan ini, bila di balik korupsi itu terdapat tujuan-tujuan lain yang memiliki jangkauan lebih luas, misalnya kemenangan politis, Sementara itu, Muladi (1992) mengajukan tujuh macam karakteristik kejahatan orang-orang terhormat tersebut.
Pertama, kejahatan tersebut sulit dilihat (low visibility), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal yang rutin, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks.
Kedua, kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity), karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan, dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan suatu yang ilmiah, teknologis, financial, legal, terorganisasikan, melibatkan banyak orang, serta berjalan bertahun-tahun.
Ketiga, terjadinya penyebaran tanggung jawab (diffusion of responsibility) yang semakin luas akibat kompleksitas organisasi.
Keempat, penyebaran koorban yang luas (diffusion of victimization).
Pengertian tindak pidana korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, itu dapat dibedakan dari 2 segi, yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif. Adapun yang dimaksud dengan korupsi aktif adalah :
(1) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara, (2) dengan tujuan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatn atau kedudukannya,
(3) member hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang pada jabatan atau kedudukannya,
(4) percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat,
(5) member atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat,
(6) member sesuatu yang bertentangan dengan keajibannya,
(7) member janji,
(8) sengaja membiarkan perbuatan curang,
(9) sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.
Sedangkan korupsi pasif, antara lain : (a) menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat, (b) menerima penyerahan atau keperluan dengan membiarkan perbuatan curang, (c) menerima pemberian hadiah atau janji, (d) adanya hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu, (e) menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu juga, dalam prakteknya jenis korupsi itu sendiri dapat dikelompokkan kedalam 2 bentuk, yaitu : (1) Administrative Corruption, dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hokum/peraturan yang berlaku. Akan tetapi individu-individu tertentu memperkaya diri sendirinya (contoh; penerimaan CPNS) dan (2) Against the Rule Corruption, artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum (seperti; penyuapan, penyalahgunaan jabatan, pemberian dan lain-lain).
Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan memberi batasan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi.
Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Maka, Negara mengeluarkan 3 produk hokum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain:
1. Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hukum atau perkumpulan.
2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
3. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
4. Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
5. Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
6. Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
7. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntut kepada para aparat penegak hukum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepada para pelaku.selain itu juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat. Karena, penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidak akan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi.
Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain; (1) menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah, (2) menaikkan moral pegawai tinggi, serta (3) legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
Dampak Negatif Korupsi
a. Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
b. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ,ilegal ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
c. Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
2.2. Hukuman Mati dan HAM dalam Perundang-undangan
A. Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
Salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang : Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan. Menurut penulis tidak tepat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan, karena Undang-Undang Dasar 1945 sebagai grond wet artinya hukum dasar. Yang tepat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dan sumber dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundangan harus berdasarkan dan bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari pembukaan berisi norma dasar dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu materi muatan Undang-Undang 1945 adalah adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Di dalam alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dipahami bahwa Indonesia sangat menekankan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia. Di dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua dijelaskan: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Di dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua dijelaskan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaam apapun.
Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua merupakan pengaturan hak asasi manusia, perbedaanya pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua hanya mengatur tentang hak hidup seseorang tetapi Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Baik dalam keadaan normal (tidak dalam keadaan darurat, tidak dalam keadaan perang atau tidak dalam keadaan sengketa bersenjata) maupun dalam keadaan tidak normal (keadaan darurat, dalam keadaan perang dan dalam keadaan sengketa bersenjata) hak hidup tidak dapat dikurangi oleh Negara, Pemerintah, maupun masyarakat. Hak hidup bersifat non deregoble human right artinya hak hidup seseorang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun. Hak hidup tidak bersifat deregoble human right artinya dapat disimpangi dalam keadaan daraurat atau ada alasan yang diatur di dalam peraturan perundang undangan, misalnya melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukum mati.
B. Pengaturan Hukuman Mati Di Dalam KUHP
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diberlakukan di Indonesia sampai saat ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan jaman Hindia Belanda diadakan berdasarkan staatblad 1915 – 372. Berdasarkan staatblad 1917 – 645 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Pemberlakukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) untuk semua golongan penduduk dan bersifat unifikasi. Berdasarkan pasal dua aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHP (Undang-Undang Hukum Pidana) masih berlaku. Pasal dua aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan: Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pada masa reformasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) masih tetap berlaku berdasar Pasal 1 perubahan keempat aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pasal 1 perubahan keempat aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan: Undang-undang yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Tindak pidana artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Tindak pidana menurut Simon yaitu perbuatan yang diancam pidana melawan hukum dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut Moeljatno hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berdiri sendiri. Dalam hukum pidana harus ada kepastian apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak.
Hukuman diatur dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pidana terdiri atas :
a. Pidana Pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
b. Pidana Tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Menurut penulis pengaturan hukuman yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bersifat limitatif, artinya hakim tidak boleh memberikan hukuman kepada seseorang atau beberapa atau banyak orang diluar yang disebutkan dari pasal tersebut.
Hukuman yang penulis bahas hanya satu yaitu hukuman pidana mati
(dealth penalty). Pidana mati adalah hukuman yang terberat dari semua yang
diancamkan terhadap kejahatan yang berat, misalnya :
a. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal tersebut dijelaskan:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
b. Kejahatan terhadap keamanan Negara, Pasal 104 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di dalam pasal tersebut dijelaskan :
Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
c. Melanggar Pasal 124 ayat (3) ke 1 dan ke 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Majelis hakim belum tentu menjatuhkan pidana mati yang merupakan pidana yang paling berat, dan majelis hakim dapat menjatuhkan ancaman pidana paling ringan dalam waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Terjadi pro dan kontra terhadap pidana mati. Bagi yang pro terhadap pidana mati apabila si pelaku telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu harus dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau pergaulan hidup. Hukuman pidana merupakan hukum publik, oleh karena itu yang dipentingkan adalah kepentingan publik atau kepentingan masyarakat secara umum. Di dalam hukum pidana, hukum ditujukan untuk memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang teratur, yang menjadi perdebatan para ahli diadakan hukuman tersebut yang akhirnya menimbulkan 3 teori:
1. Teori imbalan (absolute/vergeldingstheorie)
Yaitu : Dasar hukuman harus dicari dari kejahatan itu sendiri karena kejahatan telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain sebagai imbalan (vergelding) si pelaku juga harus diberi imbalan.
2. Teori maksud/tujuan (relatieve/doel theorie)
Yaitu : Hukuman dijatuhkan untuk melaksanakan maksud atau tujuan dari hukuman untuk memperbaiki ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat jahat.
3. Teori gabungan (vereningstheorie)
Yaitu : Penjatuhan hukuman untuk mempertahankan tata hukum dan masyarakat serta memperbaiki pribadi si penjahat.
Berdasarkan teori yang telah dijelaskan di atas, berarti ada teori yang dijadikan dasar untuk membinasakan atau membuat tidak berdaya lagi si penjahat atau yang melakukan tindak pidana tertentu yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dasar penjatuhan hukuman mati di Indonesia adalah berdasarkan teori pembalasan atau absolute yang merupakan teori tertua dibanding dengan teori-teori pemidanaan lainnya. Menurut teori pembalasan pidana harus diberikan terhadap masyarakat merupakan suatu pelanggaran atau penodaan terhadap konsensus yang terjadi dalam masyarakat untuk hidup tentram secara berdampingan. Teori pembalasan hanya melihat perbuatan dan pidana yang diberikan harus setimpal dengan perbuatan. Makin besar kejahatan, maka makin berat pula pidananya, inilah yang dikemukakan oleh Hegel.
C. Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Pengaturan hak asasi manusia diatur secara umum diatur di dalam Universal Declaration Of Human Right. Keamanan setiap jiwa konsep mempertahankan hidup perlu dijamin. Di dalam Pasal 3 Universal Deklaration of Human Right dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak hidup, bebas merdeka keamanan pribadi. Masalah hak asasi manusia memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat keamanan yang dimiliki setiap orang dapat dinikmati oleh setiap manusia tanpa beda. Secara istilah hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa sejak lahir ke bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati) bukan merupakan pemberian manusia atau Negara.
Pengaturan hak asasi manusia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi tentang hak asasi manusia materiil dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berisi hukum acara yang dipergunakan oleh hakim ad hoc hak asasi manusia. Hukum Acara dipergunakan oleh hakim ad hoc hak asasi manusia untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat. Kedua undang-undang tersebut dibentuk pada masa transisi reformasi (Pemerintahan BJ. Habibie). Walaupun terjadi pro dan kontra terhadap eksistensi Pemerintahan BJ. Habibie, Pemerintahan BJ. Habibie banyak melakukan agenda reformasi antara lain mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, merubah undang-undang dan membentuk undang-undang.
Yang disebut hak asasi manusia menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999: Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat. Dalam keadaan normal hak asasi manusia yang bersifat kodrati non deregoble human right tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun baik oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Kalau dalam keadaan normal Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang mengurangi hak asasi manusia berarti melanggar hak asai manusia.
Kalau dalam keadaan tidak normal : Keadaan darurat, keadaan perang atau keadaan sengketa bersenjata Negara boleh mengurangi hak asasi manusia. Dalam keadaan tidak normal deregoble human right, dapat disimpangi atau dapat dikurangi misal dalam keadaan perang, sengketa bersenjata, Negara dapat mengurangi hak keluar rumah bagi warga sipil. Kewajiban Negara untuk melindungi rakyatnya dalam keadaan perang atau sengketa bersenjata. Hak asasi manusia khususnya hak hidup diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak hidup untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dimaksud “Dalam keadaan apa pun” termasuk dalam keadaan perang, sengketa bersenjata dan atau keadaan darurat. Hak untuk hidup dalam keadaan apapun tidak boleh dikurangi oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Kalau Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang mengurangi bahkan merampas hak asasi manusia berupa hak hidup yang merupakan hak yang paling kodrat berarti melanggar hak asasi manusia.
Menurut penulis hukuman mati yang tercantum di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak bertentangan dengan hak hidup, diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dijelaskan: Setiap orang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c d atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Dengan adanya pelanggaran genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok agama, dengan cara : a). membunuh anggota kelompok, b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok dan lain-lain tidak mengurangi hak hidup manusia karena telah malakukan pelanggaran hak asasi manusia yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3 Hukuman Mati bagi Koruptor
Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu mengatur, pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Yakni jika tindak pidana itu dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mau saja menuntut hukuman mati koruptor sepanjang sesuai dengan undang-undang. Tapi ia mempertanyakan, apakah pengadilan akan memutuskan hukuman mati. Pidana mati juga tidak mudah dijatuhkan. Sekalipun sudah berkekuatan hukum tetap, vonis mati tidak berarti harus dilaksanakan. "Kalau sudah final, kami kirim kepada presiden melalui Sesneg. Itu tidak bisa dilaksanakan sebelum mendapat pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung
Terdakwa juga diberi beban pembuktian terbalik. Pembuktian biasa mengharuskan jaksa membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan. Sedangkan pada pembuktian terbalik, terdakwa yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 37, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi mengenal pembuktian terbalik secara terbatas dan berimbang.
Jadi, sekalipun terdakwa melakukan pembuktian terbalik, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Masalahnya, ketentuan ini sulit ditemukan dalam praktek karena tidak ada hukum acaranya.
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, terkuaknya mafia pajak itu menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi belum dapat ditegakkan. "Indikasi penyelewengan di berbagai institusi, termasuk institusi penegak hukum, tidak menyusut, tetapi justru meningkat. Marzuki juga menilai, dalam praktek di lapangan, remunerasi sebagai konsekuensi reformasi birokrasi kacau dan tidak sesuai dengan harapan. Kegagalan itu, kata dia, tidak hanya merugikan negara trilyunan rupiah dalam sengketa pengadilan pajak. Para wajib pajak pun menjadi objek pemerasan oknum petugas pajak.
Sementara itu, Firmansyah, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, berpendapat bahwa tanpa kontrol yang jelas, remunerasi tidak akan efektif dan berjalan maksimal. "Kontrol dan pengawasan inilah yang harus diperkuat," katanya. Lagi pula, menurut dia, korupsi bukan cuma soal gaji rendah. "Di situ juga ada kesempatan, godaan, maupun mental personel yang bersangkutan," ia menambahkan. Tanpa adanya pembenahan sistem dan budaya birokrat yang masih melekat, menurut dia, berapa pun tingginya gaji pegawai negeri sipil tidak akan menjamin bebas korupsi.
Bagi Hikmahanto, negara justru zalim terhadap pegawainya bila tidak melakukan remunerasi. Alasannya, orang-orang seperti Gayus akan ada sampai akhir zaman. "Meskipun Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang pembunuhan, pembunuhan tetap ada," ia memberi amsal. Sebab, menurut guru besar ilmu hukum itu, korupsi bisa terjadi bila seseorang punya kedudukan atau wewenang sekaligus niat jahat.
Maka, untuk menutup peluang korupsi, menurut Hikmahanto, pengawasan harus diperkuat, dilakukan secara berlapis dan berjenjang. Selain itu, tembok-tembok yang membatasi pengawasan, seperti larangan eksaminasi argumentasi Direktorat Jenderal Pajak di pengadilan pajak, juga harus didobrak. Ia pun menilai kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi aparat pajak sebagai langkah awal asas pembuktian terbalik.
Jika kita flash back sejenak, pada reformasi 1998, Indonesia telah mengusung amanat—yang salah satunya adalah menciptakan kehidupan berbangsa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tetapi, sepuluh tahun berlalu, sepertinya amanat tersebut hanya menjadi cerita jenaka yang sudah dilupa. Hal ini bisa kita lihat dari menjamurnya korupsi di negeri ini. Seolah korupsi sudah menjelma menjadi lingkaran setan, yang tanpa kita sadari sudah merasuk ke dalam segala sendi dan variannya. Baik mulai dari level terendah kampung halaman, maupun sampai ke lavel tertinggi yang ada di Senayan. Dan yang paling memprihatinkan, sang pencetak undang-undang pun sudah masuk dalam lingkaran tersebut.
Tidak heran, jika dalam seminar-seminar belakangan ini banyak yang mengatakan bahwa kurupsi di negeri ini seperti borok. Makin digaruk makin gatal. Lalu, dalam waktu tidak lama muncul borok-borok baru lagi. Sebagai sampel, kasus yang paling ramai diberitakan empat bulan terakhir ini. Mulai dari urusan proyek pelabuhan hingga ke selingkuh ahli fungsi hutan dengan pejabat di daerah, atau pun dari kasus BLBI, aliran dana BI ke DPR, sampai dugaan jual beli undang-undang.
Eksistensi Bangsa Tergrogoti
Adalah sebuah kenyataan, pergantian kekuasan dari simtem politik otoriter ke sistem demokratis tak dapat mengurangi praktik korupsi. Bahkan ironisnya, yang kita lihat pada sistem demokrasi seperti sekarang ini, pelaku korupsi bak selepritis. Mereka terlihat periang bila tampil di depan masa, dan tersenyum lebar ketika disorot kamera, atau pun diwawancarai para wartawan. Tangannya pun melambai sembari menyunggingkan senyum khas yang selalu menempel di sudut bibirnya. Sepertinya perasaan malu tidak ada dalam kamus orang yang menyengsarakan rakyat itu. Muka dosa serasa tidak tertera di wajahnya. Mungkin dalam hatinya berkata, muka dosa dan malu hanya diperuktukkan oleh kasus sadis seperti Ryan atau kasus berbahaya seperti Amrozi.
Padahal, jika kita mau sadar dan melek, kasus seperti inilah (korupsi) yang sebenarnya sangat sadis dan berbahaya, yang paling besar pengaruhnya dalam menggrogoti eksistensi bangsa dibandingkan kasus-kasus lainnya.
Coba bayangkan, untuk kasus BLBI saja negara harus menanggung hingga 60 triliun rupiah per tahun hingga 2030, untuk menutup kerugian. Padahal seharusnya uang tersebut bisa dialokasikan untuk perbaikan sekolahan yang bobrok, anak-anak yang kekurangan gizi, jalan-jalan yang rusak, merehabilitasi hutan yang gundul, dan lain sebagainya. Ini hanya salah satu sebongkah kecil dari gunung es korupsi yang menjadi penghalang utama bangsa ini untuk maju, belum lagi kasus korupsi lainnya yang belum bisa ditangkap oleh kamera KPK.
Hukuman Mati
Melihat kenyataan di atas, tidak heran jika muncul wacana ”hukuman mati bagi koruptor” yang diproyeksikan sebagai salah satu langkah preventif untuk mengatasi tindak korupsi yang semakin menjadi. Karena sepertinya pihak Kejaksaan sudah merasa kualahan menanganinya. Sebagaimana dikatakan oleh ahli hukum dari UGM, Deni Indrayana (26/7), bahwa sudah sangat perlu sekali menerapkan hukuman mati bagi pelaku koruptor di negeri ini. Karena hukuman mati merupakan salah satu langkah membuat jera yang tidak hanya bagi sang pelaku, melainkan juga yang akan melakukannya, sekaligus menjadi terapi tekanan.
Karena memang, hukuman mati bagi tindak korupsi selama ini terlalu ringan. Data Pusat Kajian Universitas Gajah Mada (UGM) menunjukan, dari kasus hukuman yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2008, rata-rata lama hukuman hanya 4,3 tahun (Kompas, 9/8). Belum lagi jika dikurangi remisi, grasi, atau amnesti, tentu hukkumannya akan jauh lebih ringan.
Hal ini jelas memicu kekhawatiran bagi masyarakat kita, bahwa korupsi bisa jadi semakin subur, karena jera pada pelakunya tidak terlalu berat. Dan jika kekhawatiran masyarakat tersebut tidak dibarengi dengan langkah-langkah solutif pemerintah, disinyalir akan memicu semakin mengamuknya masyarakat. Dan tragisnya, jika masyarakat justru prustasi terhadap hukum di negeri ini. Kepercayaan rakyat sudah hilang.
Kita tentu masih ingat dengan perkatan Oscar Arias Sanchez, penerima hadiah Nobel dari Kosta Rika, bahwa sekandal korupsi berkepanjangan akan mengecewakan hati rakyat. Apabila rakyat sudah sakit hati, mereka tentu tidak akan diam. Perlawanan akan meraka lakukan. Dan yang menjadi lahan pertama bagi perlawanan mereka adalah penjauhan diri dari pengambilan keputusan politik. Partai polotik yang merupakan benteng utama sistem demokrasi akan goyang dan bobrok, karena tidak lagi menjadi bagian penting bagi masyarakat.
Belajar dari Bangsa Lain
Indonesia sudah seharusnya belajar dengan bangsa lain mengenai korupsi ini. Semisal China dan Vietnam, yang dengan singkat bisa menurunkan angka korupsi. Sejak 2003 sampai sekarang, Vietnam tengah menghukum mati 45 koruptor. Dan di awal Juli lalu, China rencananya juga akan memvonis hukuman mati Wakil Menteri Perdagangan Mai Van Dau, dengan kasus jual beli kuota ekspor tekstil.
Lebih dari itu, masyarakat juga harus dibiasakan untuk tidak berkomromi terhadap kasus korupsi. Jika ada yang korup sudah selayaknya kita musuhi. Apalagi dia seorang pegawai negeri. Sebagaimana dikatakan Pascal Couchepin, mantan Presiden Konfederasi Swiss, ”Berupayalah untuk tidak menaruh respek kepada mereka yang korupsi.”
Melihat latar yang seperti itu, kecenderungan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan misinya sudah selayaknya tertaman pada jiwa kita. Terlebih pemerintah dan supremasi hukum. Jangan sampai ada kesan memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya. Justru yang semestinya perlu dilakukan adalah bagaimana memberikan hukuman seberat-beratnya bagi sang koruptor, agar mereka jera dan tidak terulang lagi. Dan hukuman mati sepertinya sangat relevan bagi orang yang menyengsarakan rakyat itu—koruptor!
Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi para terdakwa korupsi sebenarnya sudah ada. Yang belum ada adalah keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut. penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak. "Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak.
Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi. Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi manusia karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena bagian dari pencurian, perampokan, dan penjajahan terhadap hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pelaku korupsi atau koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dengan demikian, jika koruptor di negeri ini dijatuhi hukuman mati, vonis tersebut tidak melanggar HAM, karena korupsi secara perlahan-lahan membunuh jutaan penduduk Indonesia. Teroris yang meledakkan bom Bali I dan membunuh sekitar 200 orang saja divonis hukuman mati, kenapa koruptor yang membunuh jutaan orang tidak bisa dihukum mati. Padahal terorisme dan korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa. Tindak kejahatan luar biasa harus ditangani secara luar biasa agar kejahatan tersebut bisa dihentikan. Negeri ini pernah menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku terorisme dan pengedar narkoba, tetapi belum pernah memvonis mati koruptor. Padahal, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam undang-undang (UU). UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memungkinkan pelaku korupsi di negeri ini untuk dijatuhi hukuman mati.
3.2 Saran
Hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak perlu dipertentangkan dan dikaitkan dengan isu HAM tetapi perlu lebih diperjelas mengenai kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati. kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati antara lain jumlah uang yang dikorupsi, status pelaku, serta berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Kriteria itu perlu didefinisikan secara jelas dan lengkap, kemudian dimasukkan dalam batang tubuh UU. Hal itu perlu dilakukan agar ketentuan UU bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor,
DAFTAR PUSTAKA
Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, 2007, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jur Andi Hamzah, 2007, Pemberantasan Tindak Pidana Krupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jur Andi Hamzah, 2005, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Graika, Jakarta.
Leden Marpaung, Aspek, Teori dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit: Sinar Grafika, 2005.
Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta, Penerbit: Rieneka Cipta, cetakan kedua, edisi revisi, 1993
A. Mashur Efendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994.
Chazawi Adami, Hukum Pembuktian tindak Pidana Korupsi, bandung, Penerbit: PT Alumn, 2006
Romli Atmasasmita, ‘Hukuman Mati bagi Koruptor’, Kompas 8 September 2008
Imparsial, “Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati, Imparsial, 2006, hal. 10
Leden Marpaung, Aspek, Teori dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit: Sinar Grafika, 2005.
Andi Hamzah dan Simangilepu, Pidana Mati di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan Masa Depan, Jakarta, Ghalia Indonesia, cetakan kedua,
1985.
A. Mashur Efendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994.
UUD Negara Republik Indonesia 1945.
UU no 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia
UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
Selasa, 14 Desember 2010
POLITIK HUKUM DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
MAKALAH
TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER
POLITIK HUKUM DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Disusun Oleh:
Siti Nafi’ah (07400278)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anak adalah sebuah anugerah sekaligus amanat yang dititipkan Tuhan kepada orangtua (wali)nya. Tiap anak adalah anugerah karena tidak setiap orang dapat “memilikinya”. Setiap anak adalah amanat karena ia dilahirkan ke dunia dan Tuhan memilihkan “pendamping” yang merawat dan membesarkannya sebagai calon pengisi, dan pelanjut penentu generasi. Kesadaran universal ini dari waktu ke waktu menyentuh relung kemanusiaan dengan segala cerita lengkap yang dihiasi antara duka dan bahagia.
Demikianlah setiap periode waktu manusia selalu berupaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan cara bagi pengisi generasi. Dibuatlah berbagai peraturan yang mendukung dan menopangnya. Dilandasai dengan kesadaran tersebut di atas, sebagai sebuah produk zaman dan tempat bangsa inipun telah melahirkan peraturan sebagai wujud perhatiannya terhadap entitas anak. Peraturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990.. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Anak ini telah diusulkan sejak tahun 1998. Namun ketika itu, kondisi perpolitikan dalam negeri belum stabil sehingga RUU Perlindungan Anak baru dapat dibahas pemerintah dan DPR sekitar pertengahan tahun 2001.
Memperhatikan pasal-pasal serta ayat yang memenuhi undang-undang ini terbaca dengan terang bahwa bangsa ini benar-benar berazam kuat untuk melahirkan anak yang berkualitas. Dari keseluruhan pasal yang tersedia menarik untuk menelaah pasal 2 dan 3 undang-undang ini mengingat kedua pasal tersebut membicarakan asas dan tujuan. Dua buah pasal yang sesungguhnya menjadi jiwa dari pasal-pasal lain. Karena kedua pasal ini sangat membantu untuk memahami keseluruhan pasal-pasal lain dalam undang-undang dimaksud.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa tujuan dari Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
2. Bagaimana cara pencapaian tujuan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
BAB II
PEMBAHASAN
Tujuan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Tujuan dari keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2002 ini dapat dengan jelas dilihat dalam pasal 3 dari UU ini. Pasal 3 dari undang-undang ini menyebutkan:
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujud-nya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Terkait dengan tujuan tersebut, selanjutnya UU ini mengatur lebih lanjut dalam pasal-pasal lain. Dalam hal menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, UU ini mengatur hak tesebut dalam BAB III pasal 4 (Hak dan Kewajiban Anak). Selanjutnya UU ini juga mengatur hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam pasal 13.
Khusus dalam partisipasi mereka dalam proses pembangunan, undang-undang ini secara tegas mengakui hak anak untuk menyatakan pendapatnya, seperti termuat dalam Pasal 10 yang berbunyi “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.” Dan pada pasal 24 yang berbunyi “Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.”
BAB III
Cara Pencapaian UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Cara Pencapaian tujuan dari UU nomor 23 tahun 2002 ini dapat dilihat dalam beberapa pasal, yakni:
1. Pasal 2 yang menyebutkan:
“Penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 serta prinisp-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan;
d. penghargaan terhadap pendapat anak.”
Pasal diatas merupakan asas-asas yang digunakan dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sekeligus sebagai cara pencapaian dari tujuan yang dikandung didalamnya. Jadi untuk mencapai tujuan dari UU ini, maka asas-asas tersebut harus diimplementasikan dalam usaha perlindungan anak.
Penjelasan terhadap pasal ini menerangkan bahwa yang dimaksud dengan asas perlindungan anak adalah perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
A. Prinsip Non Diskriminasi
Alinea pertama dari Pasal 2 KHA menciptakan kewajiban fundamental negara peserta (fundamental obligations of state parties) yang mengikatkan diri dengan Konvensi Hak Anak, untuk menghormati dan menjamin (to respect and ensure) seluruh hak-hak anak dalam konvensi ini kepada semua anak dalam semua jurisdiksi nasional dengan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip non diskriminasi ini diartikulasikan pada umumnya konvensi dan atau instrumen internasional HAM, seperti Universal Declaration of Human rights, International Covenant on Civil and Political Rights, and Covenan on Economic, Social and Cultural Rights, Convention on Elimination of All Form Discriminartion Against Women (CEDAW). Beberapa konvensi HAM mengartikan diskriminasi sebagai adanya pembedaan (distiction), pengucilan (exclusion), pembatasan (restriction) atau pilihan/pertimbangan (preference), yang berdasarkan atas ras (race), warna kulit (colour), kelamin (sex), bahasa (language), agama (religion), politik (political) atau pendapat lain (other opinion), asal usul sosial atau nasionalitas, kemiskinan (proverty), kelahiran atau status lain.
Perlu digarisbawahi kemungkinan terjadinya diskriminasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, anak tidak beruntung atau kelompok anak-anak yang beresiko, misalnya anak cacat (disabled children), anak pengungsi (refugee children). Pasal-pasal tertentu KHA menyediakan bentuk-bentuk perlindungan khusus bagi anak yang cenderung mengalami diskriminasi. Sebab, diskriminasi adalah akar berbagai bentuk eksploitasi terhadap anak. Acuan terhadap diskriminasi dapat pula dikutip dari Pasal 1 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang memberikan definisi atas “racial discrimination”, sebagai berikut:
“any distinction, exclusion, restriction or preference base on race, colour, descent or national ethnic origin wich has the purpose or effect of nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal footing, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural or any other field of public life”.
Dalam hukum nasional, pengertian diskriminasi dapat diperoleh dari Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi sebagai berikut:
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya”.
Dalam hal peradilan anak, United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice yang dikenal dengan “Beijing Rules”, juga memuat prinsip non diskriminasi dalam peradilan anak. Berdasarkan Peraturan Nomor 2 ayat 1 Beijing Rules disebutkan bahwa standar peraturan minimum diterapkan pada anak-anak pelanggar hukum (juvenile offenders) secara tidak memihak (impartially), tidak dengan pembedaan dalam segala bentuknya, misalnya ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, politik, dan pendapat lain, asal kebangsaan, atau kewarganegaraan, harta benda kekayaan (property), kelahiran, atau status lainnya.
Bahkan, dalam Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2 6, dirumuskan secara eksplisit hak anak dari diskriminasi, yang berbunyi sebagai berikut:“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
B. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (the best interest of the child) diadopsi dari Pasal 3 ayat 1 KHA, dimana prinsip ini diletakkan sebagai pertimbangan utama (a primary consideration) dalam semua tindakan untuk anak, baik oleh institusi kesejahteraan sosial pada sektor publik ataupun privat, pengadilan, otoritas administratif, ataupun badan legislatif. Pasal 3 ayat 1 KHA meminta negara dan pemerintah, serta badan-badan publik dan privat memastikan dampak terhadap anak-anak atas semua tindakan mereka, yang tentunya menjamin bahwa prinsip the best interest of the child menjadi pertimbangkan utama, memberikan prioritas yang lebih baik bagi anak-anak dan membangun masyarakat yang ramah anak (child friendly-society).
Jika dirunut dalam sejarahnya, prinsip the best interest of the child ini pertama kali dikemukakan pada Declaration of the Rights of the Child pada tahun 1959. Dalam Pasal 2 Deklarasi Hak Anak itu, dikemukakan prinsip the best interest of the child sebagai paramount consideration yang berbunyi sebagai berikut:
“The child shall enjoy special protection, and shall be given opportunities and facilities, by law and by other means, to enable him to develop physically in a healthy and normal manner and in conditions of freedom and dignity. In the enacment of laws for this purpose, the best interests of the child shall be the paramount considerations”.
Menurut Lord McDermont, “paramountcy means more than that the child’s welfare is to be treated as the top item in a list of terms relevan to be matter in question…”.
Dengan demikian, kepentingan kesejahteraan anak adalah tujuan dan penikmat utama dalam setiap tindakan, kebijakan, dan atau hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang. Guna menjalankan prinsip the best interest of the child ini, dalam rumusan Pasal 3 ayat 2 KHA ditegaskan bahwa negara peserta menjamin perlindungan anak dan memberikan kepedulian pada anak dalam wilayah yurisdiksinya. Negara mengambil peran untuk memungkinkan orangtua bertanggungjawab terhadap anaknya, demikian pula lembaga-lembaga hukum lainnya.
Dalam situasi dimana tanggungjawab dari keluarga atau orangtua tidak dapat dijalankannya, maka negara mesti menyediakan program “jaminan sosial” (“savety net”). Perihal jaminan sosial ini, diharmonisasikan ke dalam Pasal 8 UU No. 23/2002 yang secara eksplisit menyebutkannya sebagai hak anak yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah. Bahkan dengan rumusan Pasal 3 ayat 3 KHA, negara mesti menjamin institusi-institusi, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan tanggungjawab untuk kepedulian pada anak atau perlindungan anak yang sesuai dengan standar yang dibangun oleh lembaga yang berkompeten. Negara mesti membuat standar pelayanan sosial anak, dan memastikan bahwa semua institusi yang bertanggung-jawab mematuhi standar dimaksud dengan mengadakan monitoring atas pelaksanaannya.
Sejalan dengan Pasal 3 ayat 1 KHA yang diulas dimuka, dalam Beijing Rules juga dikandung prinsip the best interest of the child. Menurut Beijing Rules, negara anggota (state member) berusaha mendorong kesejahteraan anak beserta keluarganya (vide Peraturan 1 ayat 1), dan menentukan bahwa sistem peradilan anak harus menekankan kesejahteraan anak (vide Peraturan 5 ayat 1), dan prosedur
C. Hak untuk Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan
Prinsip ini merupakan implementasi dari pasal 6 KHA, yang kemudian secara eksplisit dianut sebagai prinsip-prinsip dasar dalam UU No. 23/2002. Selanjutnya, prinsip ini dituangkan dalam norma hukum Pasal 4 UU No. 23/ 2002. Jika dibandingkan, norma hukum pasal 4 UU No. 23/2002 mengacu dan bersumber kepada Pasal 28 B ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Sementara itu, ketentuan perundang-undangan lainnya seperti UU No. 39/1999 juga mengatur hak hidup ini yang merupakan asas-asas dasar dalam Pasal 4 dan 9 UU No. 39/1999). Hak hidup ini, dalam wacana instrumen/konvensi internasional merupakan hak asasi yang universal, dan dikenali sebagai hak yang utama (supreme right). Sebelum disahkannya KHA, beberapa instrumen/konvensi internasional juga sudah menjamin hak hidup sebagai hak dasar seperti Universal Declaration of Human Rights (pasal 2), International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR (pasal 6).
Bahkan, dalam General Comment -nya pada tahun 1982, The Human Rights Committee, menyebutkan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat diabaikan termasuk dalam waktu darurat (rights to life … is the supreme right from which no derogation is permitted even in time of emergency)
D. Penghargaan terhadap Pendapat Anak
Prinsip ini merupakan wujud dari hak partisipasi anak yang diserap dari Pasal 12 KHA. Mengacu kepada Pasal 12 ayat 1 KHA, diakui bahwa anak dapat dan mampu membentuk atau mengemukakan pendapatnya dalam pandangannya sendiri yang merupakan hak berekspresi secara bebas (capable of forming his or her own views the rights to express those views freely). Jaminan perlindungan atas hak mengemukakan pendapat terhadap semua hal tersebut, mesti dipertimbangkan sesuai usia dan kematangan anak.
Sejalan dengan itu, negara peserta wajib menjamin bahwa anak diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya pada setiap proses peradilan ataupun administrasi yang mempengaruhi hak anak, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam Pasal 3 UU No. 23/2002, prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ini juga secara eksplisit diadopsi sebagai prinsip dasar, bersamaan dengan Pancasila sebagai asas dan UUD 1945 sebagai landasan penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Pasal 72 ayat (1&2) yakni tentang peran serta masyarakat:
Dalam pasal ini disebutkan bahwa masyarakat diberi hak untuk memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. Peran tersebut dapat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga social kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha ataupun media massa.
Dalam pencapaian tujuan UU ini memang tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah saja, masyarakat hendaknya ikut berpartisipasi dalam hal ini karena kehidupan anak-anak sangat dekat dan tidak terlepas dari masyarakat sendiri. Ketika seseorang melihat dan merasakan suatu ketidakadilan, kekerasan, diskriminasi serta kejaatan terhadap anak-anak, hendaknya dengan penuh kesadarn segera menindaklanjuti hal tersebut kepada yang berwenang.
3. Pasal 74 yakni tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal ini menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatakan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuklah Komisi perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independent yang disingkat KPAI.
KPAI merupakan lembaga independen yang kedudukannya sejajar dengan Komisi Negara lainnya. KPAI dibentuk pada 21 Juni 2004 dengan Keppres No. 95/M Tahun 2004 berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002. Dalam keputusan Presiden tersebut, dinyatakan bahwa KPAI bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan perlindungan anak.
Selain itu, yang menjadi alasan dibentuknya KPAI adalah karena dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa setiap negara (yang turut meratifikasi) harus memiliki komisi nasional. Terbentuknya KPAI memperlihatkan suatu realita bahwa pemerintah menaruh perhatian dan berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak agar anak terhindarkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan.
Sesuai dengan amanat UU No: 23 tahun 2002 pasal 75 ayat (2), ke sembilan anggota KPAI tersebut merupakan wakil dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan wakil dari kelompok masyarakat yang kesemuanya terpilih melalui proses seleksi.
Tim KPAI inilah yang bertugas mengindentifikasi hal-hal yang dianggap sebagai bentuk tindakan diskriminasi, cakupan hak anak dan kekerasan terhadap anak. Hasil temuan KPAI juga sangat mempengaruhi keputusan pengadilan tentang pengalihan hak pengasuhan anak, terutama dalam kasus-kasus perceraian dan kasus yang dianggap diskriminasi anak. KPAI mempunyai hak melakukan suatu tindakan yang dianggap tepat untuk melidungi psikologi jiwa dan fisik anak
Sebagai lembaga independen, KPAI diharapkan mampu secara aktif memperjuangkan kepentingan anak. KPAI bertugas melakukan sosialisasi mengenai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan anak. Selain itu KPAI juga dituntut untuk memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Ketentuan Pidana dalam UU ini diperberat daripada KUHP.
Selanjutnya untuk mencapai tujuan dari UU ini adalah undang-undang ini memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan KUHP, yakni memperberat sanksi pidana terhadap orang yang berbuat tindak pidana terhadap anak. Misalnya ada sanksi cukup tinggi berupa hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal 60 juta tindakan yang berhubungan dengan perkosaan dan percabulan terhadap anak yang diatur di dalam KUHP.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
a) Tujuan dari UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaka sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU ini ialah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujud-nya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
b) Cara pencapaian tujuan dari UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini ialah terdapat dalam pasal 2 tentang asas atau prinsip yang harus diimplementasikan dalam perlindungan anak, yakni prinsip non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak. Selanjutnya terdapat dalam pasal 72 ayat (1&2) tentang peran serta masyarakat. Dalam upaya perlindungan anak, selain pemerintah, peran masyarakat juga sangat dibutuhakan. Selanjutnya terdapat dalam pasal 74 yakni tentang Komisi Perlindungan Anak. Dalam rangka peningkatan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dengan UU ini dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Selanjutnya ialah UU ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak dengan memperberat ketentuan pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana terhadap anak.
4.2 Saran
a) Sebelum mengetahui tujuan dari UU ini hendaknya semua pihak harus mengetahui tentang ruang lingkup perlindungan anak yang dapat dibedakan dalam 2 pengertian: a. perlindungan yang bersifat yuridis yang meliputi bidang hukum publik dan keperdataan, b. perlindungan bersifat non yuridis yang meliputi bidang sosial, kesehatan dan pendidikan.
b) Mengenai cara mencapai tujuan dari UU no 23 tahun 2002 ini hendaknya dilakukan bersama antara setiap warga Negara, anggota masyarakat (individual maupun kolektif) dan pemerintah demi kepentingan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Kusuma, W Mulyanah, 1986, Hukum dan Hak-hak Anak, CV. Rajawali, Jakarta
Soemitro, Setyowati Irma, S.H., 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi ______________Aksara, Jakarta
Arif Gosita, DR, S.H., 2002, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), ______________PT Buana Ilmu Populer, Jakarta Barat
Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2007, ______________Transmedia Jakarta, Jakarta Selatan
TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER
POLITIK HUKUM DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Disusun Oleh:
Siti Nafi’ah (07400278)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anak adalah sebuah anugerah sekaligus amanat yang dititipkan Tuhan kepada orangtua (wali)nya. Tiap anak adalah anugerah karena tidak setiap orang dapat “memilikinya”. Setiap anak adalah amanat karena ia dilahirkan ke dunia dan Tuhan memilihkan “pendamping” yang merawat dan membesarkannya sebagai calon pengisi, dan pelanjut penentu generasi. Kesadaran universal ini dari waktu ke waktu menyentuh relung kemanusiaan dengan segala cerita lengkap yang dihiasi antara duka dan bahagia.
Demikianlah setiap periode waktu manusia selalu berupaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan cara bagi pengisi generasi. Dibuatlah berbagai peraturan yang mendukung dan menopangnya. Dilandasai dengan kesadaran tersebut di atas, sebagai sebuah produk zaman dan tempat bangsa inipun telah melahirkan peraturan sebagai wujud perhatiannya terhadap entitas anak. Peraturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990.. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Anak ini telah diusulkan sejak tahun 1998. Namun ketika itu, kondisi perpolitikan dalam negeri belum stabil sehingga RUU Perlindungan Anak baru dapat dibahas pemerintah dan DPR sekitar pertengahan tahun 2001.
Memperhatikan pasal-pasal serta ayat yang memenuhi undang-undang ini terbaca dengan terang bahwa bangsa ini benar-benar berazam kuat untuk melahirkan anak yang berkualitas. Dari keseluruhan pasal yang tersedia menarik untuk menelaah pasal 2 dan 3 undang-undang ini mengingat kedua pasal tersebut membicarakan asas dan tujuan. Dua buah pasal yang sesungguhnya menjadi jiwa dari pasal-pasal lain. Karena kedua pasal ini sangat membantu untuk memahami keseluruhan pasal-pasal lain dalam undang-undang dimaksud.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa tujuan dari Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
2. Bagaimana cara pencapaian tujuan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
BAB II
PEMBAHASAN
Tujuan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Tujuan dari keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2002 ini dapat dengan jelas dilihat dalam pasal 3 dari UU ini. Pasal 3 dari undang-undang ini menyebutkan:
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujud-nya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Terkait dengan tujuan tersebut, selanjutnya UU ini mengatur lebih lanjut dalam pasal-pasal lain. Dalam hal menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, UU ini mengatur hak tesebut dalam BAB III pasal 4 (Hak dan Kewajiban Anak). Selanjutnya UU ini juga mengatur hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam pasal 13.
Khusus dalam partisipasi mereka dalam proses pembangunan, undang-undang ini secara tegas mengakui hak anak untuk menyatakan pendapatnya, seperti termuat dalam Pasal 10 yang berbunyi “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.” Dan pada pasal 24 yang berbunyi “Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.”
BAB III
Cara Pencapaian UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Cara Pencapaian tujuan dari UU nomor 23 tahun 2002 ini dapat dilihat dalam beberapa pasal, yakni:
1. Pasal 2 yang menyebutkan:
“Penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 serta prinisp-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan;
d. penghargaan terhadap pendapat anak.”
Pasal diatas merupakan asas-asas yang digunakan dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sekeligus sebagai cara pencapaian dari tujuan yang dikandung didalamnya. Jadi untuk mencapai tujuan dari UU ini, maka asas-asas tersebut harus diimplementasikan dalam usaha perlindungan anak.
Penjelasan terhadap pasal ini menerangkan bahwa yang dimaksud dengan asas perlindungan anak adalah perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
A. Prinsip Non Diskriminasi
Alinea pertama dari Pasal 2 KHA menciptakan kewajiban fundamental negara peserta (fundamental obligations of state parties) yang mengikatkan diri dengan Konvensi Hak Anak, untuk menghormati dan menjamin (to respect and ensure) seluruh hak-hak anak dalam konvensi ini kepada semua anak dalam semua jurisdiksi nasional dengan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip non diskriminasi ini diartikulasikan pada umumnya konvensi dan atau instrumen internasional HAM, seperti Universal Declaration of Human rights, International Covenant on Civil and Political Rights, and Covenan on Economic, Social and Cultural Rights, Convention on Elimination of All Form Discriminartion Against Women (CEDAW). Beberapa konvensi HAM mengartikan diskriminasi sebagai adanya pembedaan (distiction), pengucilan (exclusion), pembatasan (restriction) atau pilihan/pertimbangan (preference), yang berdasarkan atas ras (race), warna kulit (colour), kelamin (sex), bahasa (language), agama (religion), politik (political) atau pendapat lain (other opinion), asal usul sosial atau nasionalitas, kemiskinan (proverty), kelahiran atau status lain.
Perlu digarisbawahi kemungkinan terjadinya diskriminasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, anak tidak beruntung atau kelompok anak-anak yang beresiko, misalnya anak cacat (disabled children), anak pengungsi (refugee children). Pasal-pasal tertentu KHA menyediakan bentuk-bentuk perlindungan khusus bagi anak yang cenderung mengalami diskriminasi. Sebab, diskriminasi adalah akar berbagai bentuk eksploitasi terhadap anak. Acuan terhadap diskriminasi dapat pula dikutip dari Pasal 1 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang memberikan definisi atas “racial discrimination”, sebagai berikut:
“any distinction, exclusion, restriction or preference base on race, colour, descent or national ethnic origin wich has the purpose or effect of nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal footing, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural or any other field of public life”.
Dalam hukum nasional, pengertian diskriminasi dapat diperoleh dari Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi sebagai berikut:
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya”.
Dalam hal peradilan anak, United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice yang dikenal dengan “Beijing Rules”, juga memuat prinsip non diskriminasi dalam peradilan anak. Berdasarkan Peraturan Nomor 2 ayat 1 Beijing Rules disebutkan bahwa standar peraturan minimum diterapkan pada anak-anak pelanggar hukum (juvenile offenders) secara tidak memihak (impartially), tidak dengan pembedaan dalam segala bentuknya, misalnya ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, politik, dan pendapat lain, asal kebangsaan, atau kewarganegaraan, harta benda kekayaan (property), kelahiran, atau status lainnya.
Bahkan, dalam Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2 6, dirumuskan secara eksplisit hak anak dari diskriminasi, yang berbunyi sebagai berikut:“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
B. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (the best interest of the child) diadopsi dari Pasal 3 ayat 1 KHA, dimana prinsip ini diletakkan sebagai pertimbangan utama (a primary consideration) dalam semua tindakan untuk anak, baik oleh institusi kesejahteraan sosial pada sektor publik ataupun privat, pengadilan, otoritas administratif, ataupun badan legislatif. Pasal 3 ayat 1 KHA meminta negara dan pemerintah, serta badan-badan publik dan privat memastikan dampak terhadap anak-anak atas semua tindakan mereka, yang tentunya menjamin bahwa prinsip the best interest of the child menjadi pertimbangkan utama, memberikan prioritas yang lebih baik bagi anak-anak dan membangun masyarakat yang ramah anak (child friendly-society).
Jika dirunut dalam sejarahnya, prinsip the best interest of the child ini pertama kali dikemukakan pada Declaration of the Rights of the Child pada tahun 1959. Dalam Pasal 2 Deklarasi Hak Anak itu, dikemukakan prinsip the best interest of the child sebagai paramount consideration yang berbunyi sebagai berikut:
“The child shall enjoy special protection, and shall be given opportunities and facilities, by law and by other means, to enable him to develop physically in a healthy and normal manner and in conditions of freedom and dignity. In the enacment of laws for this purpose, the best interests of the child shall be the paramount considerations”.
Menurut Lord McDermont, “paramountcy means more than that the child’s welfare is to be treated as the top item in a list of terms relevan to be matter in question…”.
Dengan demikian, kepentingan kesejahteraan anak adalah tujuan dan penikmat utama dalam setiap tindakan, kebijakan, dan atau hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang. Guna menjalankan prinsip the best interest of the child ini, dalam rumusan Pasal 3 ayat 2 KHA ditegaskan bahwa negara peserta menjamin perlindungan anak dan memberikan kepedulian pada anak dalam wilayah yurisdiksinya. Negara mengambil peran untuk memungkinkan orangtua bertanggungjawab terhadap anaknya, demikian pula lembaga-lembaga hukum lainnya.
Dalam situasi dimana tanggungjawab dari keluarga atau orangtua tidak dapat dijalankannya, maka negara mesti menyediakan program “jaminan sosial” (“savety net”). Perihal jaminan sosial ini, diharmonisasikan ke dalam Pasal 8 UU No. 23/2002 yang secara eksplisit menyebutkannya sebagai hak anak yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah. Bahkan dengan rumusan Pasal 3 ayat 3 KHA, negara mesti menjamin institusi-institusi, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan tanggungjawab untuk kepedulian pada anak atau perlindungan anak yang sesuai dengan standar yang dibangun oleh lembaga yang berkompeten. Negara mesti membuat standar pelayanan sosial anak, dan memastikan bahwa semua institusi yang bertanggung-jawab mematuhi standar dimaksud dengan mengadakan monitoring atas pelaksanaannya.
Sejalan dengan Pasal 3 ayat 1 KHA yang diulas dimuka, dalam Beijing Rules juga dikandung prinsip the best interest of the child. Menurut Beijing Rules, negara anggota (state member) berusaha mendorong kesejahteraan anak beserta keluarganya (vide Peraturan 1 ayat 1), dan menentukan bahwa sistem peradilan anak harus menekankan kesejahteraan anak (vide Peraturan 5 ayat 1), dan prosedur
C. Hak untuk Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan
Prinsip ini merupakan implementasi dari pasal 6 KHA, yang kemudian secara eksplisit dianut sebagai prinsip-prinsip dasar dalam UU No. 23/2002. Selanjutnya, prinsip ini dituangkan dalam norma hukum Pasal 4 UU No. 23/ 2002. Jika dibandingkan, norma hukum pasal 4 UU No. 23/2002 mengacu dan bersumber kepada Pasal 28 B ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Sementara itu, ketentuan perundang-undangan lainnya seperti UU No. 39/1999 juga mengatur hak hidup ini yang merupakan asas-asas dasar dalam Pasal 4 dan 9 UU No. 39/1999). Hak hidup ini, dalam wacana instrumen/konvensi internasional merupakan hak asasi yang universal, dan dikenali sebagai hak yang utama (supreme right). Sebelum disahkannya KHA, beberapa instrumen/konvensi internasional juga sudah menjamin hak hidup sebagai hak dasar seperti Universal Declaration of Human Rights (pasal 2), International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR (pasal 6).
Bahkan, dalam General Comment -nya pada tahun 1982, The Human Rights Committee, menyebutkan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat diabaikan termasuk dalam waktu darurat (rights to life … is the supreme right from which no derogation is permitted even in time of emergency)
D. Penghargaan terhadap Pendapat Anak
Prinsip ini merupakan wujud dari hak partisipasi anak yang diserap dari Pasal 12 KHA. Mengacu kepada Pasal 12 ayat 1 KHA, diakui bahwa anak dapat dan mampu membentuk atau mengemukakan pendapatnya dalam pandangannya sendiri yang merupakan hak berekspresi secara bebas (capable of forming his or her own views the rights to express those views freely). Jaminan perlindungan atas hak mengemukakan pendapat terhadap semua hal tersebut, mesti dipertimbangkan sesuai usia dan kematangan anak.
Sejalan dengan itu, negara peserta wajib menjamin bahwa anak diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya pada setiap proses peradilan ataupun administrasi yang mempengaruhi hak anak, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam Pasal 3 UU No. 23/2002, prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ini juga secara eksplisit diadopsi sebagai prinsip dasar, bersamaan dengan Pancasila sebagai asas dan UUD 1945 sebagai landasan penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Pasal 72 ayat (1&2) yakni tentang peran serta masyarakat:
Dalam pasal ini disebutkan bahwa masyarakat diberi hak untuk memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. Peran tersebut dapat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga social kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha ataupun media massa.
Dalam pencapaian tujuan UU ini memang tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah saja, masyarakat hendaknya ikut berpartisipasi dalam hal ini karena kehidupan anak-anak sangat dekat dan tidak terlepas dari masyarakat sendiri. Ketika seseorang melihat dan merasakan suatu ketidakadilan, kekerasan, diskriminasi serta kejaatan terhadap anak-anak, hendaknya dengan penuh kesadarn segera menindaklanjuti hal tersebut kepada yang berwenang.
3. Pasal 74 yakni tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal ini menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatakan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuklah Komisi perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independent yang disingkat KPAI.
KPAI merupakan lembaga independen yang kedudukannya sejajar dengan Komisi Negara lainnya. KPAI dibentuk pada 21 Juni 2004 dengan Keppres No. 95/M Tahun 2004 berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002. Dalam keputusan Presiden tersebut, dinyatakan bahwa KPAI bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan perlindungan anak.
Selain itu, yang menjadi alasan dibentuknya KPAI adalah karena dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa setiap negara (yang turut meratifikasi) harus memiliki komisi nasional. Terbentuknya KPAI memperlihatkan suatu realita bahwa pemerintah menaruh perhatian dan berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak agar anak terhindarkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan.
Sesuai dengan amanat UU No: 23 tahun 2002 pasal 75 ayat (2), ke sembilan anggota KPAI tersebut merupakan wakil dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan wakil dari kelompok masyarakat yang kesemuanya terpilih melalui proses seleksi.
Tim KPAI inilah yang bertugas mengindentifikasi hal-hal yang dianggap sebagai bentuk tindakan diskriminasi, cakupan hak anak dan kekerasan terhadap anak. Hasil temuan KPAI juga sangat mempengaruhi keputusan pengadilan tentang pengalihan hak pengasuhan anak, terutama dalam kasus-kasus perceraian dan kasus yang dianggap diskriminasi anak. KPAI mempunyai hak melakukan suatu tindakan yang dianggap tepat untuk melidungi psikologi jiwa dan fisik anak
Sebagai lembaga independen, KPAI diharapkan mampu secara aktif memperjuangkan kepentingan anak. KPAI bertugas melakukan sosialisasi mengenai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan anak. Selain itu KPAI juga dituntut untuk memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Ketentuan Pidana dalam UU ini diperberat daripada KUHP.
Selanjutnya untuk mencapai tujuan dari UU ini adalah undang-undang ini memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan KUHP, yakni memperberat sanksi pidana terhadap orang yang berbuat tindak pidana terhadap anak. Misalnya ada sanksi cukup tinggi berupa hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal 60 juta tindakan yang berhubungan dengan perkosaan dan percabulan terhadap anak yang diatur di dalam KUHP.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
a) Tujuan dari UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaka sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU ini ialah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujud-nya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
b) Cara pencapaian tujuan dari UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini ialah terdapat dalam pasal 2 tentang asas atau prinsip yang harus diimplementasikan dalam perlindungan anak, yakni prinsip non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak. Selanjutnya terdapat dalam pasal 72 ayat (1&2) tentang peran serta masyarakat. Dalam upaya perlindungan anak, selain pemerintah, peran masyarakat juga sangat dibutuhakan. Selanjutnya terdapat dalam pasal 74 yakni tentang Komisi Perlindungan Anak. Dalam rangka peningkatan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dengan UU ini dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Selanjutnya ialah UU ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak dengan memperberat ketentuan pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana terhadap anak.
4.2 Saran
a) Sebelum mengetahui tujuan dari UU ini hendaknya semua pihak harus mengetahui tentang ruang lingkup perlindungan anak yang dapat dibedakan dalam 2 pengertian: a. perlindungan yang bersifat yuridis yang meliputi bidang hukum publik dan keperdataan, b. perlindungan bersifat non yuridis yang meliputi bidang sosial, kesehatan dan pendidikan.
b) Mengenai cara mencapai tujuan dari UU no 23 tahun 2002 ini hendaknya dilakukan bersama antara setiap warga Negara, anggota masyarakat (individual maupun kolektif) dan pemerintah demi kepentingan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Kusuma, W Mulyanah, 1986, Hukum dan Hak-hak Anak, CV. Rajawali, Jakarta
Soemitro, Setyowati Irma, S.H., 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi ______________Aksara, Jakarta
Arif Gosita, DR, S.H., 2002, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), ______________PT Buana Ilmu Populer, Jakarta Barat
Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2007, ______________Transmedia Jakarta, Jakarta Selatan
Langganan:
Postingan (Atom)